Screenshot pengumuman pemenang tender pada LPSE DKI Jakarta.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kegiatan Pelaksanaan Fisik Pembangunan Sarana dan Prasarana di Rumah Susun Nagrak Kota Administrasi Jakarta Utara yang dibiayai dari APBD Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) senilai Rp. 21,4 M molor diduga karena ketidakmampuan dari PT. Multi Gapura Pembangunan Semesta (MGPS) selaku pelaksana proyek.

Setelah berakhirnya waktu pelaksanaan dari kegiatan Pelaksanaan Fisik Pembangunan Sarana dan Prasarana di Rumah Susun Nagrak Kota Administrasi Jakarta Utara pada tanggal 18 Desember 2019, pelaksana diduga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa yang tertuang didalam kontrak.

Menurut narasumber berinisial AD yang menyampaikan, “kegiatan Pelaksanaan Fisik Pembangunan Sarana dan Prasarana di Rumah Susun Nagrak molor akibat ketidakmampuan dari pelaksana, sedangkan kemampuan dari PT. Multi Gapura Pembangunan Semesta selaku pelaksana sudah ketahuan sejak proses tender, dimana kemampuan dasar (KD) dari pelaksana tidak mencukupi sesuai dengan syarat kualifikasi yang ditetapkan.

Salah satu syarat kualifikasi untuk tender tersebut adalah memiliki KD sama dengan 3 X Npt (nilai pengalaman tertinggi) dengan subklasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (BG009) atau paling kurang sama dengan nilai HPS (harga perkiraan sendiri).

HPS dari kegiatan Pelaksanaan Fisik Pembangunan Sarana dan Prasarana di Rumah Susun Nagrak TA. 2019 sebesar Rp. 24.990.841.892. Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal website LPJK dengan cetak perubahan SBU terakhir pada tanggal 9 Mei 2019, KD dari PT. Multi Gapura Pembangunan Semesta selaku pemenang tender adalah sebesar Rp. 17.453.000.000.

KD dari PT. Multi Gapura Pembangunan Semesta sangat jauh dibawah HPS, namun pokja pemilihan UPPBJ Provinsi DKI Jakarta meloloskan PT. Multi Gapura Pembangunan Semesta pada proses tender, bahkan bisa menjadi pemenang tender karena diduga terjadi pengaturan atau persekongkolan dari oknum pokja terkait dengan penyedia.

Hasil pemilihan penyedia yang terindikasi pengaturan atau persekongkolan tersebut diteruskan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta.

Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) untuk kegiatan tersebut diduga tidak melakukan reviu terhadap kesesuaian pelaksanaan prosedur yang ditetapkan pada proses pemilihan penyedia. Penandatangan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan kontrak kerja tetap berlanjut yang kesannya prosedur pemilihan penyedia telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KD dari pelaksana PT. Multi Gapura Pembangunan Semesta selaku pemenang tender tidak mencukupi sesuai dengan syarat kualifikasi yang ditetapkan, apakah si pelaksana akan mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam kontrak? ada apa dengan pokja pemilihan UPPBJ Provinsi DKI Jakarta dan PPK kegiatan tersebut”, tandasnya kepada wartawan Panggung Modus Operandi.

Terkait proses tender kegiatan Pelaksanaan Fisik Pembangunan Sarana dan Prasarana di Rumah Susun Nagrak TA. 2019 diupayakan konfirmasi ke Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (UPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, namun belum membuahkan hasil.

Berpedoman pada Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, pada bagian 7.1 Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) berbunyi : Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum menetapkan SPPBJ melakukan reviu atas laporan hasil pemilihan penyedia dari Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan untuk memastikan : (a) bahwa proses pemilihan penyedia sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur yang ditetapkan; dan (b) bahwa pemenang pemilihan/calon Penyedia memiliki kemampuan untuk melaksanakan kontrak. Berdasarkan hasil reviu, Pejabat Penandatangan Kontrak memutuskan untuk menerima atau menolak hasil pemilihan Penyedia tersebut.

Mengacu pada ketentuan tersebut, konfirmasi terkait reviu atas laporan pemilihan penyedia tender Pelaksanaan Fisik Pembangunan Sarana dan Prasarana di Rumah Susun Nagrak TA. 2019 dari pokja pemilihan UPPBJ Provinsi DKI Jakarta dilanjutkan ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP).

Kepala Bidang Pembangunan PRKP Triyanto selaku Pejabat Penandatangan Kontrak menyampaikan melalui pesan singkat, “yang saya reviu adalah tenaga ahlinya, saya minta hadir dengan membawa bukti-bukti yang harus ditunjukkan, masalah KD itu bagian proses lelang yang ranahnya di Pokja BPPBJ, sampeyan tanyakan ke Pokja saja mas, itu bagian kewenangan pokja pada saat proses lelang.

Untuk keterlambatan memang ada, kemarin sudah ada Pergub 137 Tahun 2019 bahwa pelaksana masih bisa diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan. Kita berikan waktu 50 hari kalender dengan denda keterlambatan satu permil perhari dari sisa pekerjaan yang belum terselesaikan.”

Sampai berita ini dipublikasikan, Triyanto belum berkenan menjawab konfirmasi terkait kesesuaian bobot pelaksanaan dengan waktu pelaksanaan dilapangan selama berlangsungnya proyek tersebut. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here