Marketing Galery JMP di Jl. M. Saidi Raya Petukangan Kecamatan Pesanggrahan Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Jasa Marga Property (JMP) diduga lakukan penyerobotan ruang milik jalan (rumija) di Jalan M. Saidi Raya Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Pemkot dan jajarannya terkesan tutup mata.

Pembatas ruang milik jalan setelah pembebasan jalan untuk tol JORW2.

Terkait dengan adanya bangunan Marketing Galery milik JMP di Jl. M. Saidi Raya Petukangan Utara, bangunan tersebut berada pada ruang milik jalan untuk sarana umum.

Menurut informasi narasumber yang tidak berkenan namanya ditulis dalam pemberitaan ini menyampaikan, “dulu setelah pembebasan tanah untuk jalan tol JORW2, ada tembok pemisah dipasang pada jalan itu, tapi sekarang pembatasnya sudah tidak ada lagi, yang ada adalah bangunan Marketing Galery milik JMP, kalau memang tanah itu bukan milik pemerintah kok bisa jaringan listrik milik PLN berada pada lokasi tersebut, karena biasanya jaringan listrik milik PLN berada pada tanah milik pemerintah, kepemilikan tanah tersebut layak dipertanyakan”, tandasnya.

Kebenaran dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan Marketing Galery tersebut dipertanyakan kepada Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) PTSP Kecamatan Pesanggrahan. Erwin Yudhana menyampaikan, “bangunan tersebut ada IMBnya yang diterbitkan oleh tingkat kota dengan nomor 423/8.1/31/74/-1.785/51/2016, mengenai legalitas tanahnya sebagai persyaratan untuk mengurus IMB, silahkan dipertanyakan ke tingkat kota”, tandasnya.

Legalitas tanah bangunan Marketing Galery tersebut dipertanyakan kepada Lurah Petukangan Selatan, keberadaan Lurah Petukangan Selatan tidak bisa diprediksi jam berapa berada di kantornya. Saat ketemu dengan Lurah Petukangan Selatan, Abdul Latif mengatakan, “saya tidak tau, silahkan dipertanyakan kepada Pak Camat”, tandasnya.

Legalitas tanah bangunan Marketing Galery tersebut dipertanyakan lagi kepada Camat Pesanggrahan, namun keberadaan Camat Pesanggrahan tidak bisa juga diprediksi jam berapa berada dikantornya.

Legalitas tanah bangunan Marketing Galery tersebut dikonfirmasi kepada Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 002/PMO/Konf/INV/JKT/V/2017 pada tanggal 2 Mei 2017, surat didisposisi ke Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup.

Fuji salah satu staf di Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Selatan yang sudah melakukan cek lapangan menyampaikan, “tanah tersebut milik JMP, terkait legalitasnya lagi kita minta copiannya, mengenai pembatas yang dulu adalah merupakan pembatas tanah milik JMP”, tandasnya.

Hal yang disampaikan oleh Fuji sangat dipertanyakan, karena pembatas tersebut berdasarkan foto setelah pembebasan tanah untuk jalan tol JORW2 adalah merupakan pembatas antara tanah untuk rumija milik pemerintah dengan tanah milik warga atau swasta dan tiang listrik milik PLN sebagai salah satu sarana umum berada pada tanah tersebut.

Sampai berita ini dipublikasikan, Walikota Jaksel Tri Kurniadi belum berkenan menjawab surat konfirmasi terkait legalitas bangunan Marketing Galery milik JMP.

Demi terciptanya legalitas tanah bangunan Marketing Galery milik JMP pada ruang milik jalan di Jl. M. Saidi Raya Petukangan Selatan, Walikota Jaksel Tri Kurniadi diminta transparan dan menjawab surat konfirmasi. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here