Fly over Tendean-Ciledug yang belum terpasang tiang pencahayaan kota.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kebijakan dari Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Energi (PE) Provinsi DKI Jakarta Yuli Hartono layak dipertanyakan, karena memasukkan kegiatan yang gagal pelaksanaan pada TA. 2017 menjadi kegiatan baru pada Suku Dinas (Sudin) Perindustrian dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2018 yang disinyalir atas inisiatifnya sendiri.

Kegiatan tersebut adalah “Pembangunan Pencahayaan Kota di Fly Over Tendean – Ciledug” yang dibiayai dari APBD Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian dan Energi pada TA. 2017 yang dikerjakan oleh PT. Gemavirta Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.805.205.733,- (empat belas milyar delapan ratus lima juta dua ratus lima ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah).

Menurut AD salah satu warga di Jakarta Selatan menyampaikan, “Pembangunan Pencahayaan Kota di Fly Over Tendean – Ciledug pada tahun 2017 adalah proyek yang gagal pelaksanaan, karena PT. Gemavirta Abadi selaku penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan yang akhirnya terjadi pemutusan kontrak sepihak dan penyedianya sudah dimasukkan dalam daftar hitam.

Namun pengawasan terhadap pekerjaan tersebut sangat dipertanyakan, karena setelah dua bulan sejak penandatangan kontrak, hasil pekerjaan belum ada dilapangan, dimanakah fungsi pengawasan terhadap proyek tersebut?”, tandasnya.

Pada tahun 2018 pekerjaan tersebut dilanjutkan lagi. Sesuai dengan informasi yang ditayangkan pada LPSE Provinsi DKI Jakarta, kegiatan Pembangunan Pencahayaan Kota di Fly Over Tendean–Ciledug berasal dari satuan kerja Sudin Perindustrian Kota Administrasi Jakarta Selatan yang dimenangkan oleh PT. Mega Bintang Abadi dengan harga penawaran sebesar Rp. 8.786.878.702,- (delapan milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus dua rupiah).

Dalam anggaran kegiatan finalisasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi DKI Jakarta TA. 2018 yang dipublikasikan melalui website www.apbd.jakarta.go.id, kegiatan Pembangunan Pencahayaan Kota di Fly Over Tendean–Ciledug, tidak ada dalam kegiatan Dinas PE maupun Sudin PE Jakarta Selatan.

Untuk kegiatan yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut pada anggaran kegiatan finalisasi RKPD Sudin PE Jakarta Selatan TA. 2018, ada kegiatan “Pembangunan/Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota” dengan pagu sebesar Rp. 2.860.377.170,- (dua milyar delapan ratus enam puluh juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh rupiah).

Rincian kegiatan Pembangunan/Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota meliputi pembangunan penerangan sarana dan prasarana umum pada inspeksi kali dan PJU kantor pemerintahan, bukan untuk kegiatan Pembangunan Pencahayaan Kota di Fly Over Tendean–Ciledug.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan pada sistem MONEV, anggaran untuk kegiatan “Pembangunan/Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota” dari Sudin PE Jakarta Selatan ada sebesar Rp. 14.428.497.126,- (empat belas milyar empat ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh tujuh ribu seratus dua puluh enam rupiah).

Anggaran Pembangunan/Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota yang dipublikasikan melalui sistem MONEV sangat jauh berbeda dengan pagu pada anggaran finalisasi RKPD TA. 2018 yang dipublikasikan melalui website www.apbd.jakarta.go.id, yaitu sebesar Rp. 11.568.119.956,- (sebelas milyar lima ratus enam puluh delapan juta seratus sembilan belas ribu sembilan ratus lima puluh enam rupiah).

Terkait hal tersebut dikonfirmasi kepada Kadis PE Provinsi DKI Jakarta, pada tanggal 4 Juli 2018 Yuli Hartono menjawab dengan surat nomor 1805/-072.25 dan menyampaikan, “Pembangunan Pencahayaan Kota di fly over Tendean-Ciledug dimenangkan oleh PT. Gemavirta Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.805.205.733,- dengan jangka waktu pelaksanaan tanggal 26 Mei 2017 sampai dengan 20 Desember 2017.

Pada tanggal 14 Agustus 2017, PPK melakukan pemutusan kontrak dengan PT. Gemavirta Abadi setelah melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Semenjak dikeluarkan surat teguran sampai dengan Surat Peringatan, PT. Gemavirta Abadi tidak mengindahkannya, baik pekerjaan fisik, mobilisasi sumber daya dilapangan maupun kelengkapan administrasi. Bahkan sampai dengan tanggal 9 Agustus 2017, prestasi pekerjaan (bobot) baru mencapai 0,36%.

Bahwa konseskuensi dari sanksi pemutusan kontrak adalah pencairan jaminan pelaksanaan dan disetor ke kas daerah serta mengusulkan pencantuman daftar hitam, hal itu sudah dilaksanakan sesuai ketentuan dalam surat perjanjian/kontrak.

Kegiatan Pembangunan Pencahayaan Kota di Fly Over Tendean-Ciledug TA. 2018 dialihkan ke Suku Dinas Perindustrian dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan karena : (1) Proses perencanaan 2018 diawali pada fase musrembang pada awal tahun 2017 sampai ditetapkan RKPD 2018 pada akhir Mei 2017. Pada saat itu diperkirakan pekerjaan Pembangunan Pencahayaan Kota di Fly Over Tendean-Ciledug berjalan lancar.

(2) Pada tanggal 14 Agustus 2017 terjadi pemutusan kontrak, pada saat mana posisi perencanaan 2018 sudah sampai pada fase KUA-PPAS yang harus mengacu pada RKPD yang telah ditetapkan pada bulan Mei, sehingga Dinas Perindustrian dan Energi tidak memungkinkan untuk menambah nomenklatur kegiatan baru, sementara kegiatan tersebut harus dilaksanakan demi mendukung operasional Trans Jakarta koridor 13.

(3) Pada saat Dinas Perindustrian dan Energi tidak memungkinkan menambah nomenklatur kegiatan baru, sementara kegiatan tersebut harus dilaksanakan tahun 2018 demi mendukung operasional Trans Jakarta koridor 13, maka ditempuh kebijakan memasukkan kegiatan tersebut dalam Renja Suku Dinas Perindustrian dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan pertimbangan : (a) Lokasi kegiatan berada pada wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan. (b) Adanya nomenklatur kegiatan generik (umum) yang dapat mengakomodir kegiatan dimaksud yaitu “Pembangunan/Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota”.

Bahwa dengan tercantumnya kegiatan tersebut pada DPA Suku Dinas Perindustrian dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2018, maka sepenuhnya menjadi kewenangan Kepala Suku Dinas yang bersangkutan selaku KPA sebagaimana ditetapkan oleh Gubernur”.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Kasudin Perindustrian dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan, Suryanto mengatakan, “itu merupakan kegiatan baru pada Sudin PE Jaksel, terkait dengan adanya anggaran kegiatan yang melebihi dari pagu pada anggaran finalisasi RKPD, akan saya pelajari dulu”, tandasnya.

Kebijakan dari Kadis Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta sangat dipertanyakan, karena Yuli Hartono selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga melampaui kewenangannya dengan memasukkan kegiatan Pembangunan Pencahayaan Kota di Fly Over Tendean-Ciledug dalam rencana kerja Suku Dinas Perindustrian dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan sehingga anggaran kegiatan Pembangunan/Peningkatan Kualitas Pencahayaan Kota di Suku Dinas Perindustrian dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan melebihi anggaran yang telah ditetapkan dalam finalisasi RKPD TA. 2018.

Untuk terciptanya perencanaan kegiatan yang mengacu pada anggaran finalisasi RKPD Provinsi DKI Jakarta TA. 2018 di Suku Dinas Perindustrian Kota Administrasi Jakarta Selatan, Gubernur dan Inspektorat layak melakukan pengkajian terhadap kebijakan dari Yuli Hartono selaku Pengguna Anggaran yang diduga melakukan pelampauan kewenangan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here