Papan proyek rehabilitasi total gedung SDN Sukabumi Selatan 06 Kebon Jeruk Jakbar.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kegiatan Manajemen Konstruksi (MK) Design and Build Rehab Total Gedung Sekolah 3 (tiga) wilayah tahun anggaran (TA) 2017 dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta diduga melampaui pagu yang tersedia pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disetujui.

Berawal dari adanya penayangan lelang pada LPSE Provinsi DKI Jakarta untuk kegiatan Manajemen Konstruksi (MK) Design and Build Rehab Total Gedung Sekolah 3 wilayah yang dimenangkan oleh PT. Virama Karya (Persero). Pagu untuk kegiatan tersebut sebesar Rp. 13.820.273.500,- (13 milyar delapan ratus dua puluh juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah).

Sesuai dengan kegiatan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang dipublikasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) melalui website http://apbd.jakarta.go.id, pada finalisasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2017, ada 4 (empat) kegiatan Manajemen Konstruksi (MK), diantaranya MK Paket 1, 2, 3 dan 4 dengan masing-masing pagu sebesar Rp. 3.625.221.600,- (tiga milyar enam ratus dua puluh lima juta dua ratus dua puluh satu ribu enam ratus rupiah) perkegiatan.

Total nilai pagu untuk MK paket 1, 2 dan 3 sebesar Rp. 3.625.221.600,- dikali 3 yang jumlahnya adalah sebesar Rp. 10.875.664.800,- (sepuluh milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta enam ratus enam puluh empat ribu delapan ratus rupiah). Jumlah pagu MK Design and Build Rehab Total Gedung Sekolah 3 wilayah yang dilelang pada LPSE Provinsi DKI Jakarta, ada selisih dengan jumlah pagu MK Paket 1, 2 dan 3 yang dipublikasikan melalui website http://apbd.jakarta.go.id, yaitu sebesar Rp. 2.944.608.700,- (dua milyar sembilan ratus empat puluh empat juta enam ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah).

Adanya selisih pagu MK tersebut dan berapa nilai nominal kontrak kerja antara Disdik DKI Jakarta dengan penyedia PT. Virama Karya (Persero) dikonfirmasi dengan surat nomor 015/PMO/Konf/INV/JKT/VIII/2017 pada tanggal 30 Agustus 2017 kepada Kadis Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Pada tanggal 7 September 2017, Susie Nurhati selaku Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) menjawab dengan surat nomor 13065/-078.2 yang isinya : Sehubungan dengan surat saudara nomor 015/PMO/Konf/INV/JKT/VIII/2017 pada tanggal 30 Agustus 2017 (fotocopy terlampir), saya sampaikan hal-hal sebagai berikut :

(1) Pokok surat tersebut adalah besaran pagu yang tercantum pada website http : //apbd.jakarta.go.id/pub/2017/1/5/giat, finalisasi RKPD 2017 untuk Manajemen Konstruksi pada Dinas Pendidikan.

(2) Berkaitan dengan hal tersebut, saudara dapat berkoordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

(3) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan kegiatan berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku, serta didampingi oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Menyimak isi surat jawaban dari Sekdisdik tersebut, ada kesan bahwa pagu untuk kegiatan MK Disdik DKI Jakarta TA. 2017 yang dipublikasikan melalui website http://apbd.jakarta.go.id diduga tidak benar atau tidak akurat sehingga Sekdisdik mengarahkan untuk berkoordinasi dengan BAPPEDA Provinsi DKI Jakarta. Sekdisdik juga tidak transparan terhadap berapa nilai nominal yang tercantum didalam kontrak kerja untuk kegiatan MK antara Disdik dengan penyedia PT. Virama Karya.

Kontrak kerja kegiatan Manajemen Konstruksi (MK) Design and Build Rehab Total Gedung Sekolah 3 (tiga) wilayah tahun anggaran (TA) 2017 dari Disdik Provinsi DKI Jakarta diduga melampaui pagu yang tersedia, sedangkan pagu untuk MK paket 4 (empat) yang dilelang tetap sama dengan pagu yang dipublikasikan melalui website http://apbd.jakarta.go.id.

Diduga ada penambahan pagu untuk kegiatan Manajemen Konstruksi (MK) Design and Build Rehab Total Gedung Sekolah 3 (tiga) wilayah melebihi pagu yang tersedia dan hal tersebut berpotensi menimbulkan kebocoran keuangan daerah Provinsi DKI Jakarta.

Demi terciptanya kegiatan Manajemen Konstruksi TA. 2017 pada Disdik Provinsi DKI Jakarta yang transparan dan terhindar dari kebocoran keuangan daerah, Inspektur Zainal layak lakukan pemeriksaan dan Kepala BAPPEDA Tuty Kusumawati layak lakukan penyesuaian terhadap nominal pagu kegiatan Disdik yang disetujui dengan pagu pada finasilasi RKPD tahun 2017 yang dipublikasikan melalui website http://apbd.jakarta.go.id. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here