Bangunan Perkantoran tanpa IMB di di Jl. Juraganan Raya RT. 012/08 Grogol Utara.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Oknum Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga Back Up bangunan perkantoran yang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Juraganan Raya RT. 012/08 Kelurahan Grogol Utara.

Menurut warga berinisial PL mengatakan, “mulai dari awal pembangunan, pemilik tidak pernah memasang plang IMB pada bangunan perkantoran yang berada di Jalan Juraganan Raya, sedangkan petugas dari Kecamatan Kebayoran Lama sudah pernah datang ke bangunan tersebut, namun pembangunan tetap berlangsung, ada apa yah dengan petugas dari Sektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama”, ungkapnya.

Keberadaan bangunan tanpa IMB tersebut dikonfirmasi ke Sektor CKTRP Kebayoran Lama, Inda Cahyani selaku Kasektor tidak bisa diprediksi jam berapa berada dikantornya.

Pelanggaran bangunan tersebut disampaikan kepada salah satu staf Sektor CKTRP Kebayoran Lama melalui pesan singkat , Samlani menjawab, “saya belum cek, terima kasih atas infonya”.

Setelah beberapa hari kemudian, bangunan tersebut dikonfirmasi lagi, Samlani menjawab melalui telepon selulernya dan mengatakan, “itu sudah ditindak sesuai dengan aturan, mengenai segelnya dipasang pada bagian mana, silahkan cek sendiri dilapangan, kalau segelnya tidak ada, mau ditulisin atau mau dilaporin silahkan aja”, ungkapnya.

Setelah dilakukan cek lapangan, segel tidak ada terpasang pada bangunan dan pembangunan tetap dilanjutkan yang kesannya bangunan tidak ada masalah, dan hal tersebut diduga menimbulkan kesenjangan sosial diwilayah Kecamatan Kebayoran Lama bagi pemilik bangunan yang bangunannya pernah ditindak oleh Sektor CKTRP Kebayoran Lama.

Masalah bangunan tersebut disampaikan dan dikonfirmasi kepada Syukria selaku Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan dan Beni Agus Chandra selaku Kadis CKTRP Provinsi DKI Jakarta melalui pesan singkat. Sampai berita ini dipublikasikan, Syukria dan Beni Agus Chandra belum berkenan memberikan jawaban dan pembangunan perkantoran tetap berlangsung.

Diduga ada oknum Sektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama back up bangunan perkantoran tersebut sehingga tindakan penertiban tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Untuk terciptanya Aparatur Sipil Negara (ASN) diwilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan, Junjungan Simangunsong selaku Irbanko layak melakukan pemeriksaan terhadap Inda Cahyani dan Samlani yang diduga tidak berkenan menjalankan tindakan penertiban sebagaimana mestinya, sehingga bangunan perkantoran yang bermasalah tetap berlangsung walaupun belum memiliki IMB. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here