Permen PU No 66/SE/M/2015. Tidak Dihiraukan

Trenggalek Panggung Modus Operandi – Proyek pembanggunan penahan longsor di Trenggalek – Ponorogo yang SumberDananya dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional(APBN) 2018, melalui Balai Besar pelaksanaan jalan Nasional VIII Derektorat jendral Binamarga Kementrian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pada tahap lelang Perusahaan Peserta yang mendaftar sebanyak 141 Perusahaan.

Sedangkan yang memasukan penawaran hanya 16 perusahaan.Dan sebagai pemenang lelang yang memenuhi persaratan sesuai dokumen lelang yaitu PT.BHAKTI TAMA PERSADA, dengan harga penawaran sebesar Rp.22.636.305.000,00. Adapun urutan pertama dengan harga terendah yaitu PT.GEONIKA UTAMA PERDANA, penawaran sebesar Rp.17.242.141.000,00, gugur karena alasan tidak wajar dan tidak menyampaikan data analisa hargsa satuan pekerjaan,mata pembayaran utama untuk keperluan kewajaran harga.Pokja telah bersurat via email sebanyak 3 kali dan tidak mendapat respon.Urutan ke dua PT.RIDLATAMA BANGUN USAHA penawaran sebesar Rp.20.703.000.000,00 gugur karena tidak menyampaikan metode kerja pekerjaan utama.metode kerja hanya di sampaikan berupa list pekerjaan apa saja yang di kerjakan tanpa di jelaskan metode kerjanya, Adapun urutan ke tiga sebagai pemenang PT.BHAKTI TAMA PERSADA harga penawaran sebesar Rp.22.636.305.000,00 dan memenuhi persyaratan.

Investigasi wartawan Panggung Modus Operandi di lokasi pekerjaan Desa Linggis, Kecamatan, Tugu Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur pertanggal 18 oktober 2018.Dimana pembangunan dinding penahan longsor di ruas Trenggalek – Ponorogo kecamatan Tugu yang masih dalam tahap pelaksanaan. Pembersihan dan pengecoran dengan Croncrate Ready Mix masih berlangsung. Terlihat di atas lereng terdapat banyak pohon yang tumbang dan belum di bersihkan.Hal ini bisa membahayakan pengguna jalan dan pekerja .Adapun pekerja di lokasi tersebut tidak di lengkapi dengan alat keselamatan kerja seperti helm dan lain lain.

Hanya memakai caping saja, dapat di kategorikan bahwa Proyek pekerjaan tersebut lemah dalam melaksanakan sistem Menegement Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), yang sudah di atur sesuai Surat Edaran Menteri PUPR No 66 /SE/M/2015.Atas pengamatan Investigasi dan pertanyaan klarifikasi Panggung Modus Operandi, telah di jawab oleh Pejabat Pembuat Komitment ruas Trenggalek – Ponorogo, Ramlan,ST,M.Sc, “Mulai awal pelaksanaan pekerjaan safety (SMK3) sudah di laksanakan ,Itu berjalan sekitar 2 minggu saja, para pekerja pekerja malas menggunakan nya Masalah batang – batang pohon sudah di bersihkan, land clearing sebelum melaksanakan kegiatan. Terkait papan nama proyek sudah ada waktu ada kejadian awal longsor, papan proyek di awal kegiatan, dan akhir kegiatan sudah tidak ada lagi. Saya akan perintahkan rekanan untuk memasang kembali” penjelasan Ramlan,ST,M.Sc melalui sambungan Whatsapp. Pande

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here