tampilan website, LPSE.PEMPROVDKI.go.id yang eror

JAKARTA, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah merupakan unit kerja yang dibentuk oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainnya (K/L/D/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik (SPSE) dan memfasilitasi K/L/D/I kepada Portal Pengadaan Nasional.

LPSE mempunyai tugas salah satunya adalah memfasilitasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan, sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik.

Namun LPSE Provinsi DKI Jakarta ada menayangkan pelaksanaan pengadaan dimana nama penyedia pemenang lelang pengadaan barang tidak akurat dan berubah-ubah, karena nama penyedia pemenang lelang berbeda dengan nama penyedia yang sudah ditetapkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) ULP.

Berawal dari pengadaan barang Belanja Modal Pengadaan Kursi Kerja Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kerja di RPTRA Tahun 2016 dari Satuan Kerja (Satker) Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pokja JS A Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (UPPBJ) Kota Administrasi Jakarta Selatan yang terdiri dari Saiful Hidayat selaku ketua, Christiawan selaku sekretaris dan Muhalis Buddu selaku anggota menetapkan pemenang lelang untuk pengadaan barang tersebut adalah PT. Kharisma Persada dengan harga penawaran sebesar Rp. 580.800.000,- (lima ratus delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

Namun nama penyedia pemenang lelang yang ditayangkan di website www.lpse.jakarta.go.id/eproc4/evaluasi/30932127/pemenang adalah CV. Tamita Utama dengan harga penawaran sebesar Rp. 729.003.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta tiga ribu rupiah).

Sedangkan data dan informasi yang didapatkan oleh Tim Media Panggung Modus Operandi, bahwa CV. Tamita Utama tidak lulus pada evaluasi akhir ke-1 dan berada pada posisi nomor urut kelima dari harga penawaran terendah.

Dengan terpilihnya CV. Tamita Utama sebagai pemenang lelang yang ditayangkan pada LPSE Provinsi DKI Jakarta sangat dipertanyakan, karena hal tersebut terindikasi persekongkolan pengaturan pemenang lelang yang diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 148.203.000,- (seratus empat puluh delapan juta dua ratus tiga ribu rupiah). Besarnya dugaan kerugian tersebut adalah selisih antara harga penawaran PT. Kharisma Persada dengan harga penawaran CV. Tamita Utama.

Indikasi tersebut dipertanyakan kepada Kepala UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Selatan, Pokja JS.A menjawab tertulis antara lain : (1) Pelaksanaan kegiatan ini melalui E-Tendering metode lelang cepat untuk pemilihan penyedia barang/jasa dengan memanfaatkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKAP) melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE4).

(2) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 1 Tahun 2015 tentang E-Tendering (Lampiran Tata Cara E-Tendering) huruf b Pelaksanaan E-lelang Cepat/E-Seleksi Cepat.

(3) Sesuai dengan summary report pada sistem SPSE4 Kegiatan Belanja Modal Pengadaan Kursi Kerja Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kerja di RPTRA pemenangnya adalah PT. Kharisma Persada (harga terendah).

(4) Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Selatan POKJA A JS telah melaksanakan proses lelang sesuai dengan sistem LPSE LKPP dan tidak pernah merubah nama pemenang yang sudah ditetapkan oleh POKJA A JS sesuai dengan : (a) Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 31/Pokja.JS.A/BAEP/-1.796.2/IV/2016 tanggal 21 April 2016. (b) Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 33/Pokja.JS.A/BAHP/1.796.2/IV/2016 tanggal 22 April 2016. (c) SK. Penetapan Pemenang Nomor : 34/Pokja.JS.A/SK/IV/2016 tanggal 22 April 2016. (d) Pengumuman Pemenang Nomor : 35/PokjaJS.A/-1.796.2/IV/2016 tanggal 22 April 2016. (e) a, b, c dan d dapat dilihat pada paket pekerjaan tersebut pada sistem SPSE4.

Setelah indikasi penyimpangan tersebut dikonfirmasi ke UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Selatan, pada tanggal 17 Juli 2016 nama pemenang lelang untuk pengadaan barang tersebut tidak bisa diakses lagi (terjadi error pada aplikasi SPSE).

Pada tanggal 18 Juli 2016, nama pemenang lelang untuk pengadaan barang tersebut sudah bisa diakses lagi namun nama penyedia pemenang lelang telah berubah menjadi CV. Surya Citra Mandiri dengan nilai hasil negoisasi sebesar Rp. 681.120.000,- (enam ratus delapan puluh satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).

Terjadinya perubahan nama penyedia pemenang lelang untuk pengadaan barang tersebut dipertanyakan lagi kepada Kepala UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Selatan. Anita selaku Kepala UPPBJ menjawab melalui pesan singkat, Pokja tidak bisa merubah sistem, semua kewenangan LPSE, coba dipertanyakan ke LKPP.

Hal tersebut dikonfirmasi kepada Kepala LPSE Provinsi DKI Jakarta, namun sampai berita ini dipublikasikan Herlinda Harmaini selaku Kepala LPSE Provinsi DKI Jakarta belum berkenan untuk menjawab konfirmasi.

Diduga ada oknum LPSE Provinsi DKI Jakarta yang terindikasi melakukan pembohongan publik dengan menayangkan nama penyedia pemenang lelang yang berbeda dengan nama penyedia pemenang lelang yang sudah ditetapkan oleh Pokja A UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Demi terciptanya penayangan nama penyedia pemenang lelang oleh LPSE Provinsi DKI Jakarta yang akurat dan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh Pokja A UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kepala LPSE Provinsi DKI Jakarta Herlinda Harmaini diminta lakukan pembinaan serta memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum yang menayangkan nama penyedia pemenang lelang untuk pengadaan barang tersebut. Polman/Tim

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here