Kursi kerja yang diterima oleh RPTRA.

JAKARTA, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah jelas diatur didalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya yang terakhir Perpres Nomor 4 Tahun 2015. Namun pengadaan kursi kerja pada Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di wilayah Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2016 terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan tersebut.

Gambar kursi kerja sesuai dengan RKS.
Gambar kursi kerja sesuai dengan RKS.

Berawal dari adanya lelang “Belanja Modal Pengadaan Kursi Kerja Kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kerja di RPTRA” Tahun Anggaran 2016 dari Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Sesuai dengan Surat Keputusan Pemenang Kelompok Kerja (Pokja) JS. A UPPBJ Kota Administrasi Jakarta Selatan nomor : 28/Pokja.JS.A/SK/-78/IV/2016 pada tanggal 21 April 2016 yang menetapkan PT. Kharisma Persada sebagai pemenang dengan harga penawaran sebesar Rp. 580.800.000,- (lima ratus delapan puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

Pantauan dari tim media Panggung Modus Operandi dilapangan pada beberapa RPTRA di wilayah Kecamatan Pesanggrahan diantaranya : RPTRA Manunggal dan RPTRA Puspita pada tanggal 13 Juli 2016, RPTRA Permai dan RPTRA Anggrek pada tanggal 15 Juli 2016, kursi kerja belum ada diterima pada masing-masing RPTRA.

Sedangkan sesuai dengan waktu pelaksanaan yang ditentukan didalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan Surat Keputusan Penetapan Pemenang Lelang untuk kegiatan tersebut, semestinya kursi kerja sudah diterima masing-masing RPTRA paling lambat tanggal 25 Juli 2016, ada keterlambatan pengadaan kursi kerja tersebut.

Pantauan tim media Panggung Modus pada tanggal 26 Juli 2016 di RPTRA Permai, kursi kerja sudah diterima yang dikirimkan pada tanggal 19 Juli 2016, namun spesifikasi kursi kerja yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi didalam RKS. Pengadaan kursi kerja tersebut terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan.

Indikasi penyimpangan tersebut dipertanyakan kepada KPMP Kota Administrasi Jakarta Selatan. Menurut Kelik Miyarto, “nanti akan saya cek apakah memang benar ada keterlambatan dan perbedaan spesifikasi”, tandasnya.

Di lain waktu, Kelik Miyarto mengatakan, “memang benar ada keterlambatan 9 (sembilan) hari dan adanya perbedaan kursi yang diterima hanyalah merupakan beda model. Pembayaran sudah dilakukan, karena berdasarkan informasi dari penerima barang tidak ada masalah dilapangan”, tandasnya.

Adanya keterlambatan pengiriman dan perbedaan spesifikasi kursi kerja tersebut tanpa sepengetahuan dari Kelik Miyarto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kelik Miyarto menambahkan, “nanti akan saya berikan sanksi terhadap penyedia tersebut”, tandasnya.

Pengadaan kursi kerja tersebut terindikasi multi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya : ada indikasi persekongkolan memanipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh penyedia dengan pejabat penerima barang, menerima barang yang tidak sesuai dengan apa yang tercantum didalam kontrak tanpa adanya addendum, melakukan pembayaran kepada penyedia sedangkan barang belum diterima.

Demi terciptanya pengadaan barang di KPMP Kota Administrasi Jakarta Selatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kelik Miyarto selaku Kepala Kantor diminta memberikan sanksi yang tegas terhadap penyedia PT. Kharisma Persada dan oknum pejabat penerima barang. Polman/Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here