Tong sampah yang terpasang di area kantor Kelurahan Pesanggrahan

JAKARTA, Panggung Modus Operandi – Pengadaan tong sampah Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2016 layak dipertanyakan karena disinyalir ada kejanggalan pada pengadaan barang tersebut.

Berawal dari adanya informasi narasumber baru-baru ini yang tidak berkenan namanya ditulis dalam pemberitaan menyampaikan, “sekitar bulan September 2016 pernah ada mobil truk yang mengantarkan tong sampah ke kantor Kelurahan Pesanggrahan, namun tanpa sebab yang tidak jelas tong sampah tersebut ditolak dan tidak tahu gimana jadinya”, tandasnya.

Hal yang disampaikan oleh narasumber tersebut dilakukan pengembangan dan pengumpulan informasi terkait pengadaan tong sampah Kelurahan Pesanggrahan TA. 2016 oleh wartawan Panggung Modus Operandi.

Sesuai dengan realisasi yang dipublikasikan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi DKI Jakarta, untuk pengadaan tong sampah Kelurahan Pesanggrahan TA. 2016 ada terealisasi sebesar Rp. 112.167.000,- (seratus dua belas juta seratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

Pantauan dilapangan, ada pemasangan tong sampah dengan 3 (tiga) bagian. Pengadaan tong sampah tersebut dilaksanakan melalui e-katalog. Sesuai dengan harga tong sampah tiga bagian dengan ukuran P30 cm X L30 cm X T70 cm di e-katalog LKPP yang disediakan oleh PT. Deka Sari Perkasa adalah sebesar Rp. 2.409.091,- (dua juta empat ratus sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah).

Pada kontrak payung yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta dengan penyedia PT. Tagama Suma Ivaro untuk tong sampah pilah tiga harganya per-unit Rp. 2.492.600,- (dua juta empat ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus rupiah). Tong sampah pilah yang sudah terpasang dilapangan ukurannya sekitar P40 cm X L27 cm X T65 cm.

Narasumber mengatakan lagi, “tong sampah yang ditolak oleh Kelurahan Pesanggrahan tersebut diduga karena barang tidak ada dipesan oleh kelurahan terkait, ada kesannya barang tersebut dikirim tanpa pemesanan terlebih dahulu”, tandasnya.

Adanya kejanggalan dalam pengadaan tong sampah pilah tersebut dikonfirmasi melalui ponsel kepada Lurah Pesanggrahan, Saryati selaku Lurah mengarahkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Pada saat wawancara dengan PPTK bernama Sugianto yang menjabat sebagai Kasie Sarpras, Kebersihan dan Lingkungan Hidup yang dihadiri oleh Sekretaris Kelurahan (Sekkel) Andy Nur Cahya, Lurah Saryati dan Roganda dari media Harapan Rakyat menyampaikan,  “pengadaan tersebut sudah sesuai”, kata Sugianto sambil menunjukkan kontrak payung yang ditandatangani oleh Kepala BPPBJ. Namun tidak berkenan transparan terhadap permohonan atau surat pemesanan tong sampah tersebut.

“Permohonan atau surat pemesanan terhadap pengadaan tersebut ada dan kapasitas tong sampah sudah sesuai dengan yang ada dalam DPA, kami tidak berpatokan pada ukuran namun berpedoman pada kapasitas dari isi tong sampah dengan minimal 50 liter, terkait adanya perbedaan harga silahkan dipertanyakan ke BPPBJ”, kata Andy Nur Cahya sambil menunjukkan kontrak payung dan DPAnya, namun tidak berkenan menunjukkan permohonan atau surat pemesanan pengadaan tong sampah tersebut dari Kelurahan Pesanggrahan.

Sewaktu Andy Nur Cahya menjelaskan pengadaan tong sampah tersebut, Sugiyanto memukul meja tiba-tiba dengan kondisi emosi yang disaksikan oleh Lurah Saryati dan Roganda dari media Harapan Rakyat.

Timbulnya emosi dari Sugianto selaku PPTK diduga adanya sesuatu hal yang ditutupi dalam pengadaan tong sampah tersebut dan Sekkel Andy Nur Cahya tetap tidak transparan terhadap permohonan atau surat pemesanan pengadaan tong sampah tersebut dengan alasan rahasia negara.

Di lain waktu, Lurah Saryati menyampaikan kepada wartawan dari media lain,  alasannya kurang transparan terhadap permohonan atau surat pemesanan pengadaan tong sampah tersebut adalah karena belum diaudit. Ada kesan secara administrasi terkait pengadaan barang tersebut bisa timbul perbedaan antara sebelum dan sesudah diaudit.

Dengan memperhatikan tong sampah dari penyedia PT. Tagamo Suma Ivaro dengan ukuran sekitar P40 cm X L27 cm X T65 cm, kapasitasnya sekitar 70 liter dengan harga Rp. 2.492.600,-dan dibandingkan dengan tong sampah dari penyedia PT. Deka Sari Perkasa dengan ukuran P30 cm X L30 cm X T 70 cm, kapasitasnya sekitar 63 liter dengan harga Rp. 2.409.091,-. Ada selisih harga sekitar Rp. 83.509,- (delapan puluh tiga ribu lima ratus sembilan rupiah).

Kapasitas dari kedua tong sampah tersebut masih diatas kapasitas yang ditentukan dalam DPA Kelurahan Pesanggrahan TA. 2016 yang kapasitasnya minimal 50 liter.

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya yang terakhir Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6 menyatakan, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika : huruf (e) menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. Huruf (f) menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Pengadaan tong sampah Kelurahan Pesanggrahan TA. 2016 yang kesannya kurang transparan diduga terjadi pertentangan kepentingan para pihak terkait yang berpotensi pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Indikasi penyimpangan pengadaan barang tersebut disampaikan dan dikonfirmasi kepada Walikota Jakarta Selatan dan Camat Pesanggrahan melalui ponsel. Walikota Tri Kurniadi dan Camat Agus Irwanto belum berkenan memberikan jawaban.

Demi terciptanya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sesuai dengan ketentuan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan khususnya di Kelurahan Pesanggrahan TA. 2016, Walikota Tri Kurniadi dan Camat Agus Irwanto diminta lakukan pembinaan kepada Lurah Saryati, Sekkel Andy Nur Cahya dan Kasie Sarpras, Kebersihan dan lingkungan Hidup Sugianto untuk transparan terhadap pengadaan tong sampah TA. 2016 dan melayani konfirmasi dari media tanpa emosi. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here