Bangunan gedung di Jalan Ulujami Raya No. 12 RT. 001/004 Kelurahan Ulujami Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Selatan terindikasi pembiaran terhadap bangunan gedung yang terletak di Jalan Ulujami Raya No. 12 RT. 001/004 Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan, sedangkan bangunan gedung tersebut terindikasi penyimpangan terhadap apa yang telah ditentukan didalam Perda 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).

Berdasarkan informasi dari salah satu warga Kelurahan Ulujami berinisial NH menyampaikan, “itu ada penambahan 2 lantai bangunan kantor yang berada di Jalan Ulujami Raya No. 12 RT. 001/004, sejak awal pelaksanaan pekerjaan penambahan lantai bangunan gedung, pemilik tidak ada memasang papan IMBnya, sedangkan jika ada warga yang melaksanakan penambahan bangunan rumah tinggal satu lantai saja atau membangun garasi, jika tidak ada plang IMBnya petugas dari Citata dan Satpol PP langsung datang menegur pemilik bangunan serta menghentikan kegiatan, ada apa dengan petugas Citata dan Satpol PP terhadap bangunan gedung tersebut”, tandasnya.

Pantauan dari wartawan media Panggung Modus Operandi pada tanggal 11 Juli 2019, ada kegiatan penambahan 2 (dua) lantai pada bangunan gedung yang terletak di Jalan Ulujami Raya No. 12 RT. 001/004, papan IMB sebagai papan informasi untuk publik tidak ada terpampang pada sisi depan bangunan gedung.

Lokasi bangunan gedung tersebut disesuaikan terhadap Perda 1 Tahun 2014. Sesuai dengan lampiran III Perda 1 Tahun 2014 Gambar 30A Peta Zonasi Kecamatan Pesanggrahan, lokasi bangunan gedung berada pada ID SUBBLOK 02.024.K1.

ID SUBBLOK 02.024.K1 disesuaikan dengan lampiran III Perda 1 Tahun 2014 Tabel 30B Intensitas Pemanfaatan ruang Kecamatan Pesanggrahan. Ketinggian bangunan gedung untuk ID SUBBLOK 02.024.K1 adalah 3 (tiga) lantai. Bangunan gedung tersebut terindikasi penyimpangan terhadap apa yang telah ditentukan didalam Perda 1 Tahun 2014.

Tindakan penertiban terhadap bangunan gedung tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas (Kasudin) CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 041/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VII/2019 pada tanggal 22 Juli 2019.

Setelah dikonfirmasi kepada Kasudin CKTRP Jaksel, pemilik bangunan memasang plang IMB dengan nomor 389/C.37b/31.74/-1.785.51/2018 yang diterbitkan pada tanggal 26 September 2018, peruntukan kantor dan fasilitasnya dengan 1 (satu) basemen 5 (lima) lantai.

Kebenaran dan keabsahan dari IMB nomor 389/C.37b/31.74/-1.785.51/2018 yang diterbitkan pada tanggal 26 September 2018 tersebut dikonfirmasi kepada Kepala UP PTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan singkat, Subhan selaku Kepala UP PTSP tidak berkenan menjawab konfirmasi.

Pada tanggal 1 Agustus 2019, Syukria selaku Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan menjawab konfirmasi dengan surat nomor 1744/-1.758 dan menyampaikan : Sehubungan dengan surat saudara nomor 041/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 perihal konfirmasi terkait “Tindakan penertiban terhadap bangunan gedung di Jalan Ulujami Raya No. 12 RT. 001/004 Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan”, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

(1) Bahwa kegiatan pembangunan di lokasi dimaksud telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perubahan dengan penggunaan perkantoran beserta fasilitasnya dan ketinggian bangunan 5 (lima) lantai.

(2) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh Seksi Pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Selatan, pelaksanaan pekerjaan adalah penambahan 2 (dua) lantai sebagaimana tergambar dan masih sesuai dengan IMB.

Surat jawaban konfirmasi dari Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan oleh petugas dari Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan terhadap bangunan gedung disinyalir berpedoman pada IMB yang terpasang dilapangan, diduga bukan berpedoman pada apa yang telah ditentukan didalam Perda 1 Tahun 2014.

Demi terciptanya pembangunan gedung yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, ketegasan dari Walikota Marullah Matali sangat dinantikan untuk melakukan pengujian terhadap kesesuaian IMB bangunan gedung yang terletak di Jalan Ulujami Raya No. 12 RT. 001/004 Kelurahan Ulujami terhadap apa yang telah ditentukan didalam Perda 1 tahun 2014 tentang RDTR dan PZ. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here