Jakarta, Panggung Modus Operandi – Dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa untuk pemerintah telah jelas diatur didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2015 tentang perubahan keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Setiap penyedia yang lalai atau tidak mampu menyelesaikan kegiatan sesuai dengan kontrak kerja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan memberikan sanksi kepada penyedia.
Terkait dengan pemberitaan sebelumnya mengenai “Penyediaan Sarana dan Prasarana Kerja di RPTRA TA. 2017” dari Sudin Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diduga terjadi persekongkolan, pengaturan serta penggelembungan harga.
Indikasi penyimpangan tersebut dikonfirmasi lagi ke Sudin PPAPP Jaksel, Eny Rosianingsih baru-baru ini dikantornya mengatakan, “Supaya tidak ada rasa curiga atau pandangan negatif dari para teman-teman media atau siapapun terhadap saya dan SKPD yang saya pimpin terkait pengadaan barang di RPTRA TA. 2017 yang selama ini belum sempat saya jelaskan sama bapak, sekarang akan saya jelaskan.
Memang kegiatan tersebut saya pecah sebagian menjadi PL karena spesifikasi barang yang diadakan semuanya belum tersedia di ekatalog. Penyedia PLnya silahkan dilihat dan dibaca sendiri, ini surat penetapan dari pejabat pengadaannya (sambil memberikan surat penetapan pemenang PL), saya melakukan pemecahan sebagian kegiatan menjadi beberapa PL bukan untuk menghindari pelelangan, namun untuk mempercepat terlaksananya kegiatan tersebut terhadap barang yang belum tersedia di ekatalog, karena RPTRA sangat membutuhkan barang-barang tersebut secepatnya untuk dipergunakan oleh masyarakat.
Saya kemarin belum bisa menyampaikan siapa sebenarnya penyedia PLnya melalui pesan singkat, karena saya lagi rapat dan kebetulan saat itu saya tidak memegang surat penetapannya dan tidak ingat nama perusahaannya. Saya tidak ada persekongkolan dengan penyedia maupun orang tertentu melaksanakan PL tersebut.
Mengenai harga kipas angin yang jauh lebih tinggi dari harga pasar, kipas angin yang kami adakan dari segi fisik memang sama dengan kipas angin yang umumnya dijual di toko-toko. Kipas angin yang kami adakan memang harganya lebih tinggi dari harga pasar karena kipas angin tersebut ada penambahan switch satu set dengan kabelnya, dimana panjang kabelnya bervariasi sesuai dengan kebutuhan dilapangan pada masing-masing RPTRA.
Sebagian RPTRA, ada penambahan kabel yang melebihi dari perhitungan kami sebelumnya karena situasi lapangan dan penataan peletakan tempat kipas angin supaya kelihatan lebih bagus dan rapi, harga kipas angin yang tertera pada rincian kegiatan kami adalah harga kipas angin dengan kondisi terpasang.
Memang kemarin ada kipas angin yang belum terpasang dua unit, tapi saya langsung kejar dan mendesak penyedianya untuk memasang kipas angin tersebut serta memberikan tindakan yang tegas. Bukan jamannya lagi sekarang ini ada pejabat yang berani main-main dengan pengadaan barang, karena banyak yang mengawasi kami, baik itu dari internal maupun eksternal.
Jadi terkait kegiatan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kerja di RPTRA TA. 2017 dari Sudin PPAPP Jaksel sudah jelas ya pak, tidak ada indikasi penyimpangan, persekongkolan serta pengaturan, tandasnya. (Polman/Tim)