Bangunan di Jl. Madrasah No. 21 Gandaria Selatan Kecamatan Cilandak.

JAKARTA, PANGGUNG MODUS OPERANDI – Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung telah jelas diatur bahwa setiap bangunan gedung di wilayah Provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum mendirikan bangunan gedung.

Mengacu pada ketentuan tersebut, bangunan gedung yang belum memiliki IMB semestinya ditertibkan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait yaitu Dinas Penataan Kota (DPK) Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan kewenangannya.

Indikasi pelanggaran terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2010 sangat banyak ditemukan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, salah satunya bangunan rumah kost-kostan 3 (tiga) lantai di Jalan Madrasah No. 21 Kelurahan Gandaria Selatan Kecamatan Cilandak.

Menurut salah satu warga disekitar lokasi bangunan berinisial SP menyampaikan kepada wartawan Panggung Modus Operandi, “sejak bangunan tersebut didirikan kami belum pernah melihat pemilik memasang plang IMB, petugas dari Penataan Kota Kecamatan Cilandak sudah pernah melihat bangunan itu, namun pelaksanaan pembangunan tetap berjalan”, tandasnya.

Indikasi pelanggaran bangunan tersebut disampaikan kepada Kepala Seksi (Kasie) Penataan Kota Kecamatan Cilandak, Widodo Soeprayitno menjawab tertulis, “bangunan tersebut sudah diberikan tindakan penertiban sampai dengan yustisi dan bangunan tersebut sedang diproses izinnya”.

Namun Widodo tidak berkenan menjelaskan tindakan penertiban yang sudah pernah dijalankan dan kapan tindakan penertiban tersebut dilakukan. Sedangkan menurut narasumber dilokasi, penyegelan dan pembongkaran terhadap bangunan tersebut belum pernah dilakukan oleh petugas Penataan Kota. Widodo diduga lakukan pembohongan publik untuk menutupi bangunan gedung yang melanggar diwilayahnya.

Di lain waktu indikasi pelanggaran bangunan pada lokasi tersebut dikonfirmasi lagi kepada Kasie Penataan Kota (PK) Kecamatan Cilandak, Widodo menjawab, “silahkan aja dipublikasi, paling saya bongkar nanti”, tandasnya.

Jawaban dari Kasie PK Kecamatan Cilandak layak dipertanyakan, karena Widodo akan melakukan tindakan pembongkaran jika bangunan tersebut telah dipublikasikan oleh media. Widodo terkesan menjalankan tugas pokok dan fungsinya tidak sesuai aturan. Diduga ada kepentingan dari Kasie PK Kecamatan Cilandak terhadap bangunan tersebut sehingga tindakan penertiban tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Demi terciptanya tugas pokok dan fungsi dari Penataan Kota di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan khususnya di wilayah Kecamatan Cilandak, Syukria selaku Kasudin Penataan Kota diminta lakukan tindakan penertiban terhadap bangunan pada lokasi tersebut dan memberikan sanksi yang tegas kepada Widodo Soeprayitno selaku Kasie PK Kecamatan Cilandak. Polman/Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here