JAKARTA, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Data Pekerja Harian Lepas (PHL) Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun 2015 layak dipertanyakan, karena jumlah PHL yang dipublikasikan melalui website www.jakarta.go.id/v2/bankdata/category/43/10 berbeda dengan jumlah PHL berdasarkan realisasi penyerapan anggaran tahun 2015.
Jumlah PHL sesuai data rekapitulasi yang dipublikasikan pada website Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk jalur hijau sebanyak 261 (dua ratus enam puluh satu) orang dan untuk taman 204 (dua ratus empat) orang.
Berdasarkan realisasi kegiatan Sudin Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015 yang diupdate pada tanggal 2 Desember 2015, untuk PHL jalur hijau sebesar Rp. 11.808.125.257,- (sebelas milyar delapan ratus delapan juta seratus dua puluh lima ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah), untuk PHL taman sebesar Rp. 15. 398.100.110,- (lima belas milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta seratus ribu seratus sepuluh rupiah).
Nilai realisasi dibagi dengan dua belas bulan dan dibagi dengan besarnya nilai Upah Minimal Provinsi (UMP sebesar 2.700.000,-), jumlah PHL untuk jalur hijau kira-kira sebanyak 364 (tiga ratus enam puluh empat) orang dan untuk PHL taman kira-kira sebanyak 475 (empat ratus tujuh puluh lima) orang.
Selisih jumlah PHL antara rekapitulasi dengan realisasi untuk jalur hijau adalah 103 orang (364 dikurang 261) dan untuk taman adalah 271 orang (475 dikurang 204). Jumlah data PHL yang tidak masuk dalam rekapitulasi sebanyak 374 orang (103 ditambah 271). Dugaan kerugian keuangan daerah akibat indikasi manipulasi data PHL adalah 374 dikalikan dengan Rp. 2.700.000,- yaitu sebesar Rp. 1.009.800.000,- (satu milyar sembilan juta delapan ratus ribu rupiah).
Adanya selisih PHL tersebut pernah dipertanyakan kepada Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Selatan sewaktu dijabat oleh Winarko. Winarko mengatakan, “nanti akan saya jelaskan, tunggu dilihat dulu datanya yang akurat”, tandasnya. Namun sampai Winarko diganti, data PHL yang sebenarnya sesuai dengan data di Sudin Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun 2015 belum pernah dijelaskan kepada Tim Media Panggung Modus Operandi.
Untuk mendapatkan data yang lebih akurat terhadap PHL tersebut, pada tanggal 14 April 2016 dikonfirmasi dengan surat nomor : 019/KB-MO/Konf/IV/2016 kepada Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pada tanggal 9 Mei 2016, Muhammad Iqbal selaku Kasudin menjawab dengan surat nomor : 338/-82.87 yang menyatakan : Berdasarkan dengan surat saudara nomor : 019/KB-MO/Konf/JKT/IV/2016 tanggal 14 April 2016 perihal “Dugaan Manipulasi Data Pekerja Harian Lepas (PHL) Sudin Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2015 terdapat kekeliruan data yang saudara/i tampilkan.
Bersama dengan surat ini kami informasikan data PHL Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut : (1) Tidak ada data rekapitulasi PHL Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 yang menurut Tim Investigasi Kabar Berita Modus Operandi bersumber dari website : jakarta.go.id ataupun data.jakarta.go.id yang didownload tanggal 13 April 2016. Mohon link website diberikan secara jelas, agar kami dapat menelusurinya.
(2) Terdapat kesalahan rekap PHL pada lokasi pemeliharaan RTH : Taman Flamboyan, Taman Taman Tanjung, Taman Bambu, Taman Bluntas, Taman Melati, Taman Kumis Kucing di Jalan Gang Saibun Jati Padang Pasar Minggu, RTH Jalan Sepat Jakarta Selatan dan di Swadarma Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan masuk kedalam rekapitulasi Jalur sedangkan lokasi tersebut berada di wilayah pemeliharaan Taman.
(3) Mekanisme dan Prosedur pembayaran PHL Sudin Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jawaban dari Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jaksel tersebut dinilai belum akurat, Tim Investigasi Panggung Modus Operandi mempertanyakan lagi. Kasie Perencanaan bernama Ival menjelaskan lagi jumlah PHL tersebut, namun penjelasan Ival tetap menghitung jumlah PHL berdasarkan jumlah anggaran yang terealisasi, kalau data PHL yang sebenarnya tidak bisa ditunjukkan karena diduga ada manipulasi data.
Surat jawaban dari Kasudin tersebut terindikasi pembohongan publik dan pencitraan, karena Kasudin menyatakan dalam suratnya terdapat kekeliruan terhadap data yang disampaikan, secara tidak langsung Kasudin terkesan menilai bahwa data yang dipublikasikan di www.jakarta.go.id/v2/bankdata/category/43/10 tidak benar atau ada kekeliruan.
Sedangkan semua data yang dipublikasikan pada website milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Namun karena pegawai Sudin Pertamanan dan Pemakaman tidak memiliki kompetensi untuk mengakses atau mendapatkan data tersebut, maka Kasudin menyatakan tidak ada data rekapitulasi PHL Dinas Pertamanan dan Pemakaman yang bersumber dari website milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut.
Pada jawaban nomor dua dinyatakan terdapat kesalahan rekap PHL pada beberapa lokasi pemeliharaan RTH, berarti Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta menyampaikan data rekap PHL yang salah kepada pengelola website Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pada jawaban nomor tiga dinyatakan bahwa mekanisme dan prosedur pembayaran PHL Sudin Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedangkan Sudin Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak dapat menunjukkan data PHL yang akurat, seharusnya secara administrasi data PHL tersebut harus terperinci setiap bulannya dengan jelas, hal tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Muhammad Iqbal selaku Kepala SKPD dan Ival selaku Kasie Perencanaan Sudin Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Selatan terindikasi lakukan pembohongan publik dan diduga turut serta memanipulasi data PHL Tahun Anggaran 2015.
Demi terciptanya pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Sudin Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan diminta lakukan penyidikan terhadap indikasi manipulasi data PHL yang diduga merugikan keuangan daerah milyaran rupiah. Polman/Tim