Pemenang tender yang ditayangkan pada LPSE Kemendikbud.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Direktur Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala) Kalimantan Selatan Mufrida Zein dalam surat tertulisnya menyampaikan kepada Tim Investigasi media online www.panggungmodusoperandi, bahwa alamat pemenang tender pada LPSE tidak wajib sama dengan yang tercantum dalam SBU dan dokumen perusahaan lainnya.

Alamat penyedia/pemenang tender yang tercantum dalam sistem LPSE adalah alamat yang dicantumkan penyedia pada saat penyedia mendaftarkan perusahaan pada sistem LPSE dan alamat tersebut tidak mengikat (karena bisa saja perusahaan pindah alamat atau perusahaan tersebut berpindah tangan kepada pihak lain dan belum melakukan update alamat pada sistem LPSE).

Pernyataan dari Direktur Politala tersebut sangat dipertanyakan karena diduga bertentangan dengan apa yang telah ditentukan didalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan lampirannya.

Berawal dari informasi narasumber berinisial MS yang berada di Jakarta menyampaikan, “diduga ada pengaturan pemenang tender pengadaan barang/jasa paket Pembangunan Gedung Teknik Informatika dan Laboratorium yang dibiayai dari APBN TA. 2020 pada DIPA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Satker Politeknik Negeri Tanah Laut.

Dugaan pengaturan tersebut disinyalir melibatkan oknum pokja pemilihan terkait, oknum dari Satker Politeknik Negeri Tanah Laut dan penyedia, karena alamat PT. Rancang Bangun Mandiri selaku pemenang tender yang disampaikan pada saat proses pemilihan berbeda dengan alamat yang tertulis pada Sertifikat Badan Usaha.

Sepatutnya PT. Rancang Bangun Mandiri digugurkan pada proses tender karena diduga menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan, namun pada akhirnya PT. Rancang Bangun Mandiri bisa lolos menjadi pemenang tender karena diduga ada pengaturan yang terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan pemenang tender yang terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tetap dilanjutkan prosesnya oleh Satker Politeknik Negeri Tanah Laut, karena oknum dari Satker Politeknik Negeri Tanah Laut diduga turut serta pengaturan PT. Rancang Bangun Mandiri menjadi pemenang tender”, tandasnya.

Penelusuran dan pengujian terhadap informasi dari narasumber, sesuai dengan informasi tender yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.kemdikbud.go.id, ada tender Pembangunan Gedung Teknik Informatika dan Laboratorium TA. 2020 dari Satker Politeknik Negeri Tanah Laut.

Salah satu persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas dari tender tersebut adalah mempunyai atau menguasai tempat usaha kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.

Pemenang tender adalah PT. Rancang Bangun Mandiri yang beralamat di Jalan Pesanggrahan No. 43 Kembangan Selatan Kota Administrasi Jakarta Barat dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 36.400.000.000.

Sistem pengadaan dengan metode tender-pascakualifikasi satu file-harga terendah sistem gugur, kontrak harga satuan. Jadwal upload dokumen penawaran tanggal 24 Maret-2 April 2020, jadwal evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga tanggal 3-10 April 2020, jadwal pembuktian kualifikasi tanggal 9 April 2020, jadwal penetapan pemenang tanggal 10 April, jadwal pengumuman pemenang tanggal 11 April 2020 dan jadwal penandatangan kontrak tanggal 21-22 April 2020.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://siki.lpjk.net, PT. Rancang Bangun Mandiri beralamat di Plaza De Lumina Blok A No. 28 Jalan Al Barkah Komplek Semanan Indah Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat. Tanggal cetak pertama 5 April 2018 dan tanggal cetak perubahan terakhir 26 Maret 2020.

Alamat pemenang tender PT. Rancang Bangun Mandiri yang ditayangkan pada LPSE berbeda dengan alamat pada Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Adanya perbedaan alamat pemenang tender tersebut disesuaikan dengan apa yang telah diatur didalam Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan lampirannya.

Pada Pasal 47 ayat 1 berbunyi : Kualifikasi Penyedia untuk jasa Konsultansi Konstruksi dan untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi : (a) syarat kualifikasi administrasi.

Ayat 3 berbunyi : Persyaratan kualifikasi penyedia untuk pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara rinci tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 96 berbunyi : Ketentuan mengenai standar Dokumen Pemilihan Penyedia jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Sesuai dengan lampiran Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019, Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik, Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, Metode Tender, Pascakualifikasi Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan, pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), huruf A. UMUM, angka 4. Pelanggaran Terhadap Aturan Pengadaan.

4.1 berbunyi : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut : (a) menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; (c) terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia.

4.2 berbunyi : Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi sebagai berikut : (a) sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; dan/atau (b) sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.

Pada angka 6. Peserta Pemilihan/Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam berbunyi : Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila : (a) peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.

Huruf D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN, angka 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran, 25.2 berbunyi : Peserta menyampaikan Data Kualifikasi kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam LDP, dengan ketentuan : (a) Peserta mengirimkan data kualifikasi melalui formulir isian elektronik data kualifikasi pada aplikasi SPSE.

(b) Peserta dapat mengirimkan data kualifikasi secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran. Data kualifikasi yang dikirimkan terakhir akan menggantikan data kualifikasi yang telah terkirim sebelumnya.

(d) Dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik, peserta telah menyetujui pernyataan sebagai berikut : (1) badan usaha yang bersangkutan tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan; (2) badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam; (3) perorangan yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; (4) data kualifikasi yang diisikan benar dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka direktur utama/pimpinan perusahaan, atau kepala cabang, atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama dan badan usaha yang diwakili bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Angka 25.6 berbunyi : Surat Penawaran dan/atau dokumen lain sebagai bagian dari Dokumen Penawaran yang diunggah (upload) ke dalam aplikasi SPSE dianggap sah sebagai dokumen elektronik dan dianggap telah disetujui dan ditandatangani secara elektronik oleh pemimpin/direktur perusahaan atau kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik atau pejabat yang menurut perjanjian kerjasama adalah yang berhak mewakili perusahaan yang bekerja sama atau pihak yang diberi kuasa oleh pemimpin atau direktur perusahaan yang nama pemberi kuasanya tercantum dalam akta pendirian/perubahan.

Huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, angka 30. Evaluasi Kualifikasi, 30.1 berbunyi : Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya.

30.2 berbunyi : Data kualifikasi pada form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi.

30.3 berbunyi : Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data kualifikasi dengan data yang diunggah (upload), maka data yang dianggap benar adalah data yang terdapat dalam isian kualifikasi form elektronik SPSE.

Nomor 31. Pembuktian Kualifikasi, 31.1 berbunyi : Pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi. 31.2 berbunyi : Undangan pembuktian kualifikasi harus disampaikan tertulis secara elektronik dan/atau non elektronik.

31.3 berbunyi : Dalam undangan pembuktian kualifikasi sudah menyebutkan dokumen yang wajib dibawa oleh peserta pada saat pembuktian kualifikasi. 31.4 Pembuktian kualifikasi tidak dilakukan jika peserta telah terkualifikasi melalui SIKaP.

31.5 berbunyi : Pembuktian kualifikasi dilakukan diluar aplikasi SPSE (offline) dengan memperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk kehadiran penyedia dan penyiapan dokumen yang akan dibuktikan.

31.9 berbunyi : Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian data pada informasi formulir elektronik isian kualifikasi pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan dengan dokumen asli, salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas elektronik yang disediakan oleh penerbit dokumen.

Pembuktian kualifikasi terhadap alamat penyedia, peralatan, dan/atau sumber daya manusia serta persyaratan kualifikasi lainnya dapat dilakukan dengan klarifikasi/verifikasi lapangan apabila dibutuhkan.

31.12. berbunyi : Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, dikenakan sanksi Daftar Hitam, Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara.

Pemenang tender PT. Rancang Bangun Mandiri diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditentukan, namun PT. Rancang Bangun Mandiri bisa menjadi pemenang tender karena diduga ada pengaturan yang melibatkan oknum LPSE dan oknum Satker Politeknik Negeri Tanah Laut.

Terkait dugaan tersebut dikonfirmasi kepada Direktur Politeknik Negeri Tanah Laut melalui email dengan surat nomor 032/Surel/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/X/2020 pada tanggal 6 Oktober 2020.

Direktur Politeknik Negeri Tanah Laut Mufrida Zein menjawab konfirmasi dengan surat nomor 1198/PL-40/TU/2020 pada tanggal 3 Nopember 2020 yang menyampaikan :

(1) Bahwa setiap peserta atau pemenang tender sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pemilihan nomor : 01/PK.GTI/POLITALA/III/2020 tanggal 18 Maret 2020 untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Teknik Informatika dan Laboratorium, pada BAB. V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf A. Persyaratan Kualifikasi angka 14. Memiliki/melampirkan domisili perusahaan dan melampiran salinan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan, baik kantor milik sendiri maupun sewa.

(2) Alamat penyedia/pemenang tender yang tercantum dalam sistem LPSE adalah alamat yang dicantumkan penyedia pada saat penyedia mendaftarkan perusahaan pada sistem LPSE dan alamat tersebut tidak mengikat (karena bisa saja perusahaan pindah alamat atau perusahaan tersebut berpindah tangan kepada kepada pihak lain dan belum melakukan update alamat pada sistem LPSE).

Pedoman alamat perusahaan yang dijadikan dasar oleh Pokja Pemilihan dalam melakukan evaluasi adalah dokumen resmi/legalitas perusahaan yang disampaikan penyedia pada penawaran berupa Surat Keterangan Tempat Usaha atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

Perusahaan pemenang dalam hal ini PT. Rancang Bangun Mandiri juga telah memasukan/menginput Surat Keterangan Domisili pada form isian elektronik kualifikasi yang alamatnya sama dengan alamat yang tercantum di SBU.

Alamat pemenang tender pada LPSE tidak wajib sama dengan yang tercantum dalam SBU dan dokumen perusahaan lainnya.

(3) Adanya perbedaan alamat PT. Rancang Bangun Mandiri yang tercantum pada portal https://lpse.kemdikbud.go.id dengan yang tercantum pada portal https://siki.lpjk.net bukanlah merupakan penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pokja pemilihan Politeknik Negeri Tanah Laut pada saat melakukan evaluasi penawaran sudah mengetahui adanya perbedaan alamat yang tercantum dalam sistem LPSE dengan alamat yang tercantum dalam dokumen legalitas perusahaan berupa IUJK, Surat Keterangan Domisili, SBU.

Bahwa perbedaan alamat tersebut bukanlah hal yang dapat menggugurkan penawaran PT. Rancang Bangun Mandiri, karena didalam Permen PUPR Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Jasa Konstruksi Melalui Penyedia maupun didalam Dokumen Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Teknik Informatika dan Laboratorium tidak terdapat klausul yang menyatakan apabila adanya perbedaan alamat penawaran penyedia harus digugurkan.

Yang ada ketentuan yaitu, apabila dalam melakukan evaluasi (baik teknis, kualifikasi maupun harga) apabila terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan pokja pemilihan dapat melakukan klarifikasi dengan peserta.

Pada saat rapat evaluasi final terhadap semua penawaran yang masuk, Pokja berkesimpulan bahwa adanya perbedaan alamat ini akan dilakukan klarifikasi, mengingat kondisi Pandemi Covid-19 dengan mempertimbangkan keselamatan diri pribadi Pokja, keluarga dan orang sekitar maka disepakati untuk klarifikasi alamat tidak bisa dilakukan dengan kunjungan lapangan. Klarifikasi akan dilakukan pada saat sebelum dilakukan pembuktian kualifikasi.

Dari hasil klarifikasi terhadap PT. Rancang Bangun Mandiri terhadap adanya perbedaan alamat diperoleh informasi bahwa alamat domisili PT. Rancang Bangun Mandiri adalah alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kelurahan Duri Kosambi yaitu Plaza De Lumina Blok A No. 28 Jalan Al Berkah Komplek Semanan Indah Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng Kota Administrasi Jakarta Barat.

Sedangkan alamat yang tercantum di LPSE adalah alamat saat awal mendaftarkan perusahaan pada sistem LPSE dan belum dilakukan update alamat yang baru (Dokumen Surat Keterangan Domisili perusahaan PT. Rancang Bangun Mandiri terlampir).

(4) Berdasarkan data dan fakta yang sudah diklarifikasi dan dibuktikan kebenarannya pada saat pembuktian kualifikasi maka dipandang tidak perlu lagi dilakukan peninjauan kembali terhadap dokumen atau keterangan dari PT. Rancang Bangun Mandiri.

(5) Berdasarkan uraian diatas tidak ada dasar untuk melakukan pemutusan sepihak atau sanksi terhadap PT. Rancang Bangun Mandiri.

(6) Melihat dari bukti berita acara (BA) kualifikasi melalui video conference yang telah dibuatkan.

(7) Bahwa pelaksanaan penyediaan barang atau jasa paket gedung teknik informatika dan laboratorium TA. 2020 Politeknik Negeri Laut, sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku dan berprinsip secara objektif dan transparan.

(8) Bahwa dalam proses pelaksanaan selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak pendamping aparat penegak hukum, jaksa pengacara negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

(9) Langkah-langkah yang dilakukan terhadap surat yang disampaikan oleh pihak Tim Investigasi Media Online www.panggungmodusoperandi.com, antara lain melakukan koordinasi dengan pokja pemilihan untuk melakukan pembahasan terhadap surat konfirmasi yang disampaikan, melakukan cross ckeck dan melihat fakta dokumen yang ada.

Setelah jawaban konfirmasi dari Direktur Politeknik Negeri Tanah Laut Kalimantan Selatan dibaca oleh narasumber, MS menambahkan, “ada apa dengan Direktur Politeknik Negeri Tanah Laut, alamat pemenang tender yang ditayangkan pada LPSE adalah merupakan salah satu data atau keterangan yang disampaikan peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE.

Sedangkan pada lampiran Permen PUPR huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, angka 30. Evaluasi Kualifikasi, 30.3 berbunyi : Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data kualifikasi dengan data yang diunggah (upload), maka data yang dianggap benar adalah data yang terdapat dalam isian kualifikasi form elektronik SPSE.

Pada angka 31.9 berbunyi : Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian data pada informasi formulir elektronik isian kualifikasi pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan dengan dokumen asli, salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas elektronik yang disediakan oleh penerbit dokumen.

Pembuktian kualifikasi terhadap alamat penyedia, peralatan, dan/atau sumber daya manusia serta persyaratan kualifikasi lainnya dapat dilakukan dengan klarifikasi/verifikasi lapangan apabila dibutuhkan.

Sedangkan dalam surat jawaban konfirmasi dari Direktur Politeknik Negeri Tanah Laut tertulis : Pokja berkesimpulan bahwa adanya perbedaan alamat tersebut akan dilakukan klarifikasi, mengingat kondisi Pandemi Covid-19 dengan mempertimbangkan keselamatan diri pribadi Pokja, keluarga dan orang sekitar maka disepakati untuk klarifikasi alamat tidak bisa dilakukan dengan kunjungan lapangan. Klarifikasi akan dilakukan pada saat sebelum dilakukan pembuktian kualifikasi.

Pemenang tender PT. Rancang Bangun Mandiri diduga tidak mempunyai atau menguasai tempat usaha kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa serta diduga menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.

Jawaban dari Direktur Politeknik Negeri Tanah Laut tersebut diduga menutupi apa sebenarnya yang terjadi pada proses tender Pembangunan Gedung Teknik Informatika dan Laboratorium yang dibiayai dari APBN TA. 2020”, tandasnya.

Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Satker Politeknik Negeri Tanah Laut, pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap proses tender Pembangunan Gedung Teknik Informatika dan Laboratorium TA. 2020 sangat dinantikan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here