Jakarta, Panggung Modus Operandi – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan layak copot Kepala Suku Dinas (Kasudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Selatan Syukria karena diduga lakukan pembiaran terhadap bangunan toko terindikasi pelanggaran di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama.
Berpedoman pada Pergub DKI Jakarta Nomor 279 Tahun 20216 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, pada Pasal 42 ayat 1 tertulis : Suku Dinas Kota mempunyai tugas melaksanakan urusan penataan ruang, pertanahan, bangunan gedung dan penataan bangunan dan lingkungan di wilayah kota administrasi.
Ayat 2 tertulis : Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Suku Dinas Kota menyelenggarakan fungsi : (o) pelaksanaan penindakan dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dan pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung.
Namun pada pelaksanaannya, Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga tidak berkenan melaksanakan penindakan dan pengenaan sanksi terhadap indikasi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung yang berada di Jalan Ciledug Raya No. 40 RT. 006 RW. 006 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama.
Berawal dari informasi narasumber berinisial NH yang menyampaikan, “bangunan toko dan hunian yang berada di Jalan Ciledug Raya No. 40 RT. 006 RW. 006 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama diduga tidak sesuai dengan IMBnya.
Bangunan didirikan dengan IMB nomor 313/C.37b/31.74.05.1003.05.001.C.1/2/-1.785.51/2020 yang diterbitkan pada tanggal 16 September 2020, penggunaan toko dan hunian 3 lantai.
IMB yang disetujui tersebut adalah untuk mendirikan toko dan hunian satu unit, sedangkan fisik yang dibangun dilapangan adalah toko dan hunian sebanyak 3 unit. Sepatutnya IMB untuk bangunan tersebut adalah pertokoan dan hunian bukan toko dan hunian.
Modus yang digunakan pada pembangunan gedung tersebut adalah dengan cara menyelesaikan tampak bangunan pada sisi depan terlebih dahulu yang kesannya bangunan tersebut adalah merupakan satu unit toko yang sesuai dengan IMBnya.
Setelah tampak bangunan pada sisi depan terlihat rapi, pekerjaan tembok dinding pembatas antar toko baru dilanjutkan. Modus itu bisa berjalan dengan mulus diduga karena ada kerja sama antara oknum petugas CKTRP dengan pemilik bangunan.
Apabila tidak ada kesepakatan yang saling menguntungkan antara oknum petugas CKTRP dengan pemilik, bangunan terindikasi pelanggaran akan segera ditindak oleh petugas CKTRP bahkan direkomendasikan ke Satpol PP untuk dibongkar”, tandasnya.
Terkait informasi tersebut dikonfirmasi kepada Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan singkat, namun Syukria tidak berkenan menanggapi dan pembangunan gedung tetap berlanjut dilapangan.
Untuk terciptanya pelaksanaan penindakan dan pengenaan sanksi terhadap indikasi pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung non rumah tinggal di wilayah Provinsi DKI Jakarta khususnya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Gubernur DKI Jakarta layak copot Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan. (Polman/Tim)