JAKARTA, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Setiap penyedia yang sudah terikat kontrak diwajibkan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa yang tercantum didalam kontrak secara bertanggungjawab. Jika penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan apa yang tercantum didalam kontrak, maka penyedia tersebut akan diberikan sanksi.
Terkait dengan pekerjaan “Peningkatan Jalan di Wilayah Kecamatan Palmerah” dari Suku Dinas (Sudin) Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat Tahun Anggaran 2015, yang dikerjakan oleh PT. Megumi Anugerah Mulia (MAM) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8. 141.113.995,- (delapan milyar seratus empat puluh satu juta seratus tiga belas ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah).
Jaminan pelaksanaan 5% (lima persen) dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp. 407.055.699,- (empat ratus tujuh juta lima puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Jasa konsultan pengawasan dari pihak ketiga adalah PT. Cakra Gatra Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp. 167.667.500,- (seratus enam puluh tujuh juta enam ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Setelah berakhirnya tahun anggaran 2015, hasil pekerjaan dilapangan untuk kegiatan tersebut tidak selesai seratus persen sesuai dengan apa yang tercantum didalam kontrak, antara lain : lokasi pekerjaan di Jalan Aster dan Jalan Rasamala, pekerjaan betonisasi tidak dilaksanakan secara keseluruhan sesuai dengan panjang jalan yang sudah ditentukan didalam gambar.
Lokasi pekerjaan di Jalan Kenanga, Jalan Rudal, Jalan Rasamala Arah Tomang, Jalan Rasamala Dalam betonisasi tidak ada dikerjakan, sedangkan sesuai gambar semestinya lokasi tersebut ikut didalam paket pekerjaan.
Hasil pekerjaan tersebut tidak bisa selesai seratus persen sesuai dengan apa yang tercantum didalam kontrak adalah merupakan kelalaian dari PT. Megumi Anugerah Mulia sebagai pelaksana, serta lemahnya pengawasan dari PT. Cakra Gatra Utama maupun Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat.
Sesuai dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 93 ayat 1 sudah dinyatakan bahwa PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila penyedia barang lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Pada ayat 2 dinyatakan, dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa, maka jaminan pelaksanaan dicairkan dan penyedia dicantumkan masuk dalam daftar hitam.
Sampai saat ini nama perusahaan dari penyedia tersebut belum masuk dalam daftar hitam, karena Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran belum membuat surat penetapan masuk daftar hitam kepada PT. Megumi Anugerah Mulia.
Hal tersebut bisa terjadi diduga karena adanya persekongkolan memanipulasi hasil pekerjaan, yang kesannya pekerjaan tersebut selesai seratus persen sesuai dengan apa yang tercantum didalam kontrak.
Indikasi manipulasi hasil pekerjaan tersebut diduga dilakukan oleh, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas dari pihak ketiga, Seksi Pengawasan dan Pengendalian, pejabat penerima hasil pekerjaan Sudin Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat dan penyedia.
Karena Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat tidak berkenan membuat surat penetapatan masuk daftar hitam kepada PT. Megumi Anugerah Mulia, maka jaminan pelaksanaan dari pekerjaan tersebut tidak bisa dicairkan, dan hal tersebut diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp. 407.055.699,- (empat ratus tujuh juta lima puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
Hal ini sudah dikonfirmasi kepada Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat, sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban.
Demi terciptanya penyedia yang mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab di Sudin Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat, Kasudin selaku KPA diminta jalankan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada PT. Megumi Anugerah Mulia dan sanksi yang tegas terhadap oknum Pegawai Negeri Sipil Sudin Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Barat yang diduga turut serta memanipulasi hasil pekerjaan. Polman/Tim