Surat pernyataan yang merupakan kebijakan Lurah Pesanggrahan.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Inspektorat Pembantu Wilayah sebagai unsur pengawasan internal penyelenggaraan pemerintah daerah menyelenggarakan fungsi salah satunya adalah membantu pemeriksaan dan pengusutan dugaan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang oleh pegawai di wilayahnya.

Namun Inspektorat Pembantu Kota (Itbanko) Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga tidak berkenan melakukan pemeriksaan dan pengusutan terhadap adanya indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Lurah dan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Kelurahan Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Berawal dari informasi narasumber berinisial RT yang menyampaikan, “ada penggalian dan penanaman tiang telepon di Komplek Bintaro Acasia Jalan Bintaro Puspita RT. 009/002 Kelurahan Pesanggrahan yang tidak memiliki izin, kegiatan tersebut telah dihentikan oleh petugas Satpol PP dan membawa beberapa tiang yang belum sempat dipasang ke kantor Kelurahan Pesanggrahan, namun tindaklanjut dari pelanggaran tersebut tidak jelas, karena tiang sudah dikembalikan kepada pemilik dan diduga ada 86 antara oknum kelurahan dan pemilik sehingga pelanggaran bisa selesai tanpa proses hukum sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007”’ tandasnya.

Pada hari yang berbeda narasumber memberikan fotocopi surat pernyataan yang ditandatangani oleh berinial Y yang bertindak atas nama PT. Duta Indoprima Abadi dan Sugianto selaku PPNS dengan No. Pol. Sprint/310/VIII/1997 serta diketahui oleh Saryati selaku Lurah Pesanggrahan.

Isi dari surat pernyataan tersebut adalah : “ Menyatakan dengan sebenarnya bahwa kami menyadari dan mengakui kesalahan telah melakukan pekerjaan penggalian guna pemasangan tiang kabel udara milik PT. Duta Indoprima Abadi yang berlokasi di Komplek Bintaro Acasia Jl. Bintaro Puspita RT. 009/002 Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Dan dengan ini kami bertanggungjawab penuh untuk memperbaiki fasos/atau fasum yang rusak akibat pengerjaan proyek yang kami lakukan dan saya bertindak untuk dan atas nama PT. Duta Indoprima Abadi berjanji tidak akan melanjutkan pekerjaan tersebut dalam bentuk apapun di lokasi wilayah Kelurahan Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan sebelum dilengkapi izin resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta”.

Mengacu pada Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 5 menyatakan : Setiap orang atau badan dilarang : (c) melakukan galian, urugan dan menyelenggarakan angkutan tanah tanpa izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.

Pasal 12 menyatakan : Setiap orang atau badan dilarang : (b) melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang dapat merusak pagar, jalur hijau atau taman serta kelengkapannya.

Pasal 59 ayat 1 menyatakan : Setiap orang atau badan yang melihat, mengetahui dan menemukan terjadinya pelanggaran atas ketertiban umum harus melaporkan kepada petugas yang berwenang. Ayat 3 menyatakan : Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti dan memproses secara hukum terhadap laporan yang disampaikan oleh orang atau badan.

Pasal 60 ayat 1 menyatakan : Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini. Ayat 4 menyatakan : PPNS membuat berita acara setiap tindakan tentang : (a) pemeriksaan tersangka, (c) penyitaan benda, (d) pemeriksaan surat, (e) pemeriksaan saksi, (f) pemeriksaan ditempat kejadian dan mengirimkan berkasnya kepada Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.

Pasal 61 ayat 3 menyatakan : Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (7), Pasal 3 huruf g, huruf h, huruf j, Pasal 5 huruf b, huruf c, Pasal 6, Pasal 12 huruf b, huruf d, huruf g, Pasal 19 huruf a, Pasal 20, Pasal 22 huruf b, huruf f, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (1), ayat 2 dan Pasal 43 dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 (tiga puluh) hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Ayat 4 menyatakan : Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah tindak pidana pelanggaran.

Pasal 64 menyatakan : Setiap petugas yang tidak menindaklanjuti dan/atau memproses secara hukum atas laporan orang atau badan dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) dikenakan hukuman disiplin kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada ketentuan tersebut, disinyalir ada persekongkolan indikasi penyimpangan terhadap Perda 8 Tahun 2007 yang diduga dilakukan oleh berinisial Y selaku pihak yang mewakili PT. Duta Indoprima Abadi dan Sugianto selaku PPNS yang menjabat sebagai Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Umum Kelurahan Pesanggrahan serta Saryati selaku Lurah Pesanggrahan.

Sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007, semestinya PPNS mengirimkan berkasnya kepada Pengadilan Negeri dengan tembusan kepada Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia setelah melakukan pemeriksaan, namun pada kenyataannya pelanggaran tersebut bisa selesai dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh berinisial Y, Kepala Seksi Prasarana dan Sarana Umum serta Lurah Pesanggrahan, dan hal tersebut terindikasi penyimpangan yang diduga merugikan keuangan daerah dari sisi denda.

Terkait tindaklanjut proses hukum terhadap pelanggaran Perda 8 Tahun 2007 di wilayah Kelurahan Pesanggrahan tersebut dikonfirmasi kepada Lurah dengan surat nomor : 001/PMO/Konf/INV/JKT/IV/2017 pada tanggal 4 April 2017.

Pada tanggal 6 April 2017 Saryati selaku Lurah Pesanggrahan menjawab dengan surat nomor : 961-073.72 yang isinya antara lain : (1) Surat pernyataan dimaksud dalam lampiran surat saudara merupakan kebijakan sebagai syarat pengambilan tiang yang disita satpol PP sehubungan dengan keamanan barang tersebut menjelang libur panjang Hari Raya Idul Fitri. (2) Kewajiban Lurah adalah sudah menghimbau, menyarankan dan mengarahkan untuk membuat izin ke instansi terkait yaitu Badan PTSP Provinsi DKI Jakarta. (3) Adapun tindaklanjut pembuatan izin adalah merupakan tanggungjawab PT yang bersangkutan. Dan apabila terdapat pelanggaran maka yang berhak menertibkan adalah Satpol PP.

Berdasarkan surat jawaban Lurah tersebut, ada kesan bahwa petugas Satpol PP melakukan penyitaan tiang adalah sebagai petugas keamanan barang dari PT. Duta Indoprima Abadi bukan selaku petugas penegak perda dalam menjalankan tugasnya.

Surat pernyataan yang dibuat oleh berinisial Y yang ditandatangai oleh Sugianto yang mengatasnamakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan diketahui oleh Saryati selaku Lurah Pesanggrahan sebagai syarat pengambilan tiang yang disita oleh satpol PP merupakan indikasi penyimpangan dengan apa yang telah diatur didalam Perda 8 Tahun 2007.

Indikasi penyimpangan tersebut disampaikan dan dikonfirmasi kepada Irbanko Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor : 006/PMO/Konf/INV/JKT/V/2017 pada tanggal 18 Mei 2017.

Junjungan Simangunsong selaku Irbanko Jaksel mengatakan, “nanti akan dipanggil orang yang bersangkutan, prosesnya cukup lama karena keterbatasan SDM”, tandasnya.

Sampai berita ini dipublikasikan, konfirmasi terhadap tindaklanjut dari indikasi penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Sugianto yang mengatasnamakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Saryati selaku Lurah Pesanggrahan belum ada dari Itbanko Jaksel.

Demi terciptanya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Provinsi DKI Jakarta khususnya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Gubernur Djarot Saiful Hidayat dan Inspektur Zainal diminta lakukan pembinaan terhadap Sugianto Kasie Prasarana dan Sarana Kelurahan Pesanggrahan, Saryati Lurah Pesanggrahan dan Junjungan Simangunsong Inspektur Pembantu Kota Administrasi Jakarta Selatan. (Red/Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here