Trenggalek, Panggung Modus Operandi – Pembangunan Bendungan Bagong Kecamatan Bandungan di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur dirasakan sangat penting karena lokasi yang cukup strategis. Lokasi Bendungan Bagong, 7’ 59 51, 60’ LS; 111 41’’ 33, 48” BT. Terletak di Desa Sumurup dan Sengon, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek. Jarak dari Kota Trenggalek ke Proyek Bendungan Bagong 10 km ke arah Utara.

Adapun manfaat dari pembangunan Bendungan Bagong adalah mereduksi banjir dengan retensi 13,59% dan penurunan 25,5 m/det, penyediaan kebutuhan air untuk irigasi seluas 977 Ha yaitu suplesi di Bagong 831 ha dan peningkatan kapasitas irigasi di Kecamatan Pogalan seluas 146 ha. Penyediaan air baku sebesar 153 liter/det yang dapat memenuhi kebutuhan 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Trenggalek, Bendungan, Pogalan selain pemanfaatan Bendungan sebagai sarana pariwisata dan pemeliharaan sungai di hilir Bendungan.

Target Pengerjaan Bendungan Bagong yaitu di mulai sejak penandatanganan kontrak pada 27 desember 2018 dan di targetkan selesai pada tahun 2022. Pembangunan Bendungan Bagong paket I meliputi pekerjaan pembangunan jalan masuk yang merelokasi jalan sepanjang 600 m dan Bendungan Utama meliputi Pekerjaan Dewatering. Main cofferdam, pekerjaan bendungan utama (main dam) dan Pekerjaan Jetty Dermaga dan trash boom yang dilaksanakan PT.Brantas Abipraya – Sacna, kso.

Paket II meliputi pekerjaan pembangunan Jalan OP. Pekerjaan pengelakan, bangunan pelimpah (spillway). Bangunan pengambilan pekerjaan hidomekanikal dan pekerjaan bangunan fasilitas yang dilaksanakan Pembangunan Perumahan-Jatiwangi, KSO. Sedangkan supervisi pembangunan Bendungan Bagong oleh PT.Raya konsult, PT. Brahma Seta Indonesia, PT. Ciriajasa Engineering Consultant, kso.

Pada tahun 2020 dilakukan Pengadaan/Pembebasan lahan milik masyarakat sebanyak 57 bidang, setara 5,8 Ha. Penjelasan Drs. Denny, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan lahan, Balai Besar Wilayah sungai Brantas, kepada Jurnalis Panggung Modus Operandi.

Diduga karena harga ganti rugi yang tidak sesuai, masyarakat Pemilik lahan tidak sepakat, masyarakat Pemilik lahan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek. Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek mengabulkan sebagian tuntutan masyarakat pemilik lahan. Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek Balai Besar Sungai Brantas dan badan pertahanan Nasional Kabupaten Trenggalek mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Sampai bulan januari 2021 putusan Mahkamah Agung belum turun. Penjelasan tambahan Drs. Denny, Pejabat Pembuat Komitmen Pembebasan lahan Bendungan Bagong.

Perjalanan Jurnalis Panggung Modus Operandi tanggal 20 Januari 2021di lokasi proyek Bendungan Bagong terlihat aktivitas pekerjaan fisik, antara lain, pekerjaan akses jalan dan kegiatan inlet pengalihan sungai yang melibatkan banyak peralatan .Telah ada kantor direksi kit, milik PT. Pembangunan Perumahan KSO Jatiwangi. “Sementara kantor direksi kit PT. Brantas Abib Raya KSO Sacna belum di bangun, dan fokus kegiatan terlihat pada pekerjaan jalan akses dan kegiatan di area disposal.” Penjelasan Bayu ST MT,Pelaksana teknik (Peltek) Pejabat Pembuat Komitmen Bendungan 3 Balai besar wilayah sungai Brantas.

Sejak di tanda tangani kontrak fisik pembangunan Bendungan Bagong pada tanggal 27 Desember 2018, sampai 20 Januari 2021 hampir 3 tahun satu bidangpun lahan proyek Bendungan Bagong belum ada yang di bebaskan, baik milik masyarakat maupun Perhutani.

Seluruh biaya pembebasan lahan proyek Pembangunan Bendungan Bagong, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), melalui Lembaga Menejemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan. Sementara pembangunan fisik di laksanakan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, satuan kerja Bendungan (SATKER), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan 3 yang menangani Bendungan Bagong. Adapun total nilai kontrak pembangunan fisik Bendungan Bagong sebesar Rp. 1,6 Triliun..

Lokasi
Bendungan Bagong 7’ 59’ 51, 60’’ Ls; 111’ 41’ 38, 48”Bt Terletak Di Desa Sumurup Dan Sengon Kecamatan Bendungan Kabupaten Trenggalek.

Tahun 2013
1. Studi kelayakan Bendungan Bagong

Tahun 2014
1. Studi amdal pembangunan bendungan bagong trenggalek

2. Review pola pengelolaan sumber daya air Wilayah Sungai Brantas

3. Surat Bupati Trenggalek ke direktur Jenderal sumber daya air Kementerian PUPR, nomor: 050/2179/406.021/2015, tanggal 16 Desember 2015, perihal : tindak lanjut Bendungan Tugu, percepatan pembangunan Bendungan Bagong dan Normalisasi Sungai di Kabupaten Trenggalek

Tahun 2016
1. LARAP Bendungan Bagong

2. Izin Lingkungan termasuk dokumen AMDAL Surat Izin Lingkungan Kepala Badan penanaman modal Provinsi Jawa Timur, Nomor: p2t/21/17.05/01/II/2016, Tanggal 24 Februari 2016

Tahun 2017
1. Investigasi Geologi Tambahan Bendungan Bagong

2. Surat Bupati Trenggalek Nomor : 592.3/4596/35.03.011/2017, Tanggal: 26 Oktober 2017

Perihal tanggapan permohonan sharing pelaksanaan pengadaan Tanah bagi pembangunan Bendungan Bagong

Manfaat dan Tujuan pembangunan Bend.Bagong
1. Pengendalian banjir, mereduksi banjir dengan retensi 18% penurunan debit puncak pada Q25=29,85 m3/dt

2. Penyediaan air irigasi useluas 977 Ha :
a. Suplemasi D.I Bagong 831 Ha
b. Peningkatan persawahan di Kec. Pogalan seluas 146 Ha

3. Penyediaan air baku sebesar 153 liter/detik untuk 3 Kecamatan yaitu, Kec. Bendungan, Trenggalek dan Pogalan

4. Pariwisata

Ringkas Kontrak
Nama penyedia Jasa Abipraya-Sacna KSO
Nomor dan tanggal Kontrak IK. 02.04-Am.10.2/Sp.03/2018-2022
Nilai Kontrak Rp. 1.124.442.021.000
Nilai pagu Rp. 1.177.451.000.000
Sumber Dana Apbn-tahun Anggaran 2018-2022
Masa pelaksanaan 1.454 hari kalender
Lingkup pekerjaan pembangunan jalan masuk, bendungan utama
Nama paket pembangunan bendungan bagong paket II di Kb, Trenggalek (MYC)
Nama penyedia Jasa Pt. Pp-Jatiwangi KSO
Nomor dan tanggal kontrak IK.02.04-Am,10.2/Sp.04/2018, 27
Desember 2018
Tanggal Kontrak : 09 July 2019
Nilai Kontrak Rp. 494.302.000
Nilai pagu Rp. 517.181.000.000,-
Sumber Dana ApBN-Tahun Anggaran 2018-2022
Masa pelaksanaan 1.253 hari kalender
Lingkup pekerjaan pembangunan jalan Op, Pengelakan, Pelimpah, Pengambilan, Hidromekanikal, Fasilitas

Tahun 2018
1. Sertifikasi Desain Bendungan Bagong

2. Surat Bappeda Kab. Trenggalek (atas surat poin 3) no.050/617/35.03026/2018 perihal informasi progress RTRW Bendungan Bagong bahwa Bendungan Bagong telah di masukkan dalam substansi revisi RTRW Kab. Trenggalek Bab V pada 2017 dan tahun ini akan dilakukan konsultasi publik , sinkronisasi lintas sektor, dan persetujuan RTRW Kepada gubernur jatim dan Menteri ATR. Untuk sementara pp No. 13 th. 2017 tentang RTRWN dan perpres no. 58 th 2017 tentang percepatan proyek strategis dapat digunakan sebagai dasar hukum pembangunan Bendungan Bagong karna Bendungan Bagong sudah tercantum di dalamnya.

3. Koordinasi dan sinkronisasi penyusunan Rencana Tata Ruang (RTRW) Kabupaten Trenggalek Tahun 2018-2038 Lintas Daerah/Kabupaten dengan Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Tulung Agung , Tanggal: 18 September 2018.

4. Surat Izin pengguna Sumber Daya Air (SipA) Keputusan Menteri pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat, Nomor : 746 KpTS/M/2018, Tanggal: 25 September 2018

5. Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Direktur Jenderal Anggaran Ke Mentri pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat , Nomor : S-188/MK.2/2018, Tanggal: 3 Desember 2018, perihal: persetujuan Kontrak Tahun Jamak pembangunan Bendungan Bagong di Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur.

6. Sidang pleno Komisi Keamanan Bendungan pembahasan Desain Bendungan Bagong di Ruang Rapat Direktur Jenderal SDA Lt 2, Jakarta, Tanggal 21 Desember 2018

7. Penandatangan Kontrak pembangunan Bendungan Bagong paket 1 dan 2 serta Supervisi Konstruksi, Bersama Bapak Bupati Kabupaten Trenggalek, di Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Surabaya Tanggal 27 Desember 2018.

TAHUN 2019
1. Rapat pembahasan dan Verivikasi Dokumen penetapan Lokasi pembangunan Bagong di Ruang Biro Administrasi pemerintahan dan otonomi Daerah Sekretariat Daerah provinsi Jawa Timur, LT VI Kantor Gubernur Jawa Timur yang dipimpin oleh Kabag pemerintahan Biro Administrasi pemerintahan dan otonomi Daerah Sekretariat Daerah provinsi Jawa Timur, Tanggal 8 Januari 2019

2. Surat pemberitahuan Ketua Tim persiapan pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum provinsi Jawa Timur, Nomor: 590/1625/011.1/2019, Tanggal 28 Januari 2019, tentang rencana pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bagong di Kabupaten Trenggalek provinsi Jawa Timur.

3. Rapat audensi Rencana pembangunan Bendungan Bagong Kabupaten Trenggalek provinsi Jawa Timur yang dipimpin oleh Kasubdit pemanfaatan ruang Wilayah Nasional Deirektorat Jenderal Tata Ruang Rapat Lantai 6 Gedung Tata Ruang Kemeterian ATR/BPN, Jakarta 26 Maret 2019.

1. (8 Januari 2019) pembahasan dan Verifikasi Dokumen penetapa Lokasi pembangunan Bagong di Ruang Rapat Biro Administrasi pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah provinsi Jawa Timur

2. (26 Maret 2019) Rapat Audensi Rencana pembangunan Bendungan Bagong Kabupaten Trenggalek provinsi Jawa Timur di Ruang Rapat Lantai 6 Gedung Tata Ruang Kementrian ATR/BPN, Jakarata uang di pimpin oleh Kasubdit pemanfaatan Ruang Wilayah Nasional Direktorat, Jenderal tata Ruang.

1. (22 April 2019) pembahasan Bendungan Bagong di Ruang Kepala Balai Besar Wilayah SungaiBrantas , Surabaya dengan seluruh SKpD Kabupaten Trenggalek meliputi sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Kepala Bappeda, dan seluruh Kepala Dinas Kabupaten Trenggalek

2. (29 April 2019) Rapat persiapan pelaksanaan pertemuan Konsultasi Masyarakat Bendungan Bagong dan Inventarisasi Kegiatan fasilitas untuk pembangunan Bendungan Bagong Tahun 2020, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek.

Tipe Bendungan Utama Urugan Zonzl dengan Inti Tegak
panjang puncak 620,00 m
Lebar puncak 12,00 m
Tinggi Bendungan 82,00 m
Volume Tubuh Bendungan 3.573.000 m
Luas Genangan pada MAB 81,80 Ha
Volume Tampungan Total 17,40 juta m
Volume Tampungan Efektif 14,10 juta m
Volume Tampungan mati 3,30 juta m
Bangunan pelengkap lainnya Bangunan pengelak, Pelimpah, Cofferdam, pengambilan, Fasilitas.

Diharapkan pada tahun 2021 ini,masalah sosial,seperti pembebasan lahan sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung . Begitupun relokasi masyarakat terdampak langsung pada proyek Pembangunan Bendungan Bagong, dapat tercapai kesesuaian . Sihingga pembangunan konstruksi Fisik Bendungan Bagong dapat dikerjakan dan dikejar sesua perencanaan. Pande

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here