Bangunan di Jl. K. H. Ahmad Dahlan No. 32 Persil No. 86 RT. 003/003 Kelurahan Kramat Pela Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Dalam mendirikan bangunan gedung di wilayah Provinsi DKI Jakarta telah jelas diatur didalam Perda 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung serta Perda 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ), namun pada pelaksanaan dilapangan masih ada bangunan gedung yang terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan tersebut.

Indikasi penyimpangan tersebut bisa terjadi karena disinyalir pengawasan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait lemah, bahkan masih ada oknum petugas yang diduga mendapatkan keuntungan dari indikasi pelanggaran bangunan gedung tersebut.

Salah satu warga Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan berinisial TN menyampaikan, “kok bisa ya pembangunan gedung tidak sesuai dengan IMB yang disetujui tetap berlanjut tanpa ada tindakan penertiban dari Citata. Bangunan gedung tersebut berada di Jl. K. H. Ahmad Dahlan No. 32 Persil No. 86 RT. 003 RW. 003 Kelurahan Kramat Pela.

Pemilik bangunan mengantongi IMB rumah tinggal, namun yang dibangun dilapangan bukan rumah tinggal serta tidak ada jarak bebas sisi belakang bangunan gedung tersebut, dimanakah pengawasan dari Citata terhadap pelaksanaan pembangunan gedung tersebut dilapangan dengan IMB yang disetujui? silahkan aja dicek dilapangan bang, ada apa dengan Citata Kecamatan Kebayoran Baru”, tandasnya kepada wartawan www.panggungmodusoperandi.com.

Pengecekan dilapangan, bangunan gedung didirikan dengan IMB rumah tinggal namun fisik bangunan gedung yang dibangun disinyalir bukan rumah tinggal.

Pengawasan dan tindakan penertiban terhadap bangunan gedung tersebut dikonfirmasi ke Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan, keberadaan Kasektor tidak bisa diprediksi jam berapa berada dikantornya karena selalu sibuk memonitoring bangunan dilapangan.

Konfirmasi tetap diupayakan kepada Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan singkat, sampai berita ini dipublikasikan Syukria belum berkenan memberikan jawaban. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here