Bangunan di Jl. Srengseng Raya No. 10 RT. 002/08 Srengseng Kecamatan Kembangan Jakbar.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Dalam mendirikan bangunan atau memanfaatkan ruang di wilayah Provinsi DKI Jakarta telah jelas diuraikan dalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ), namun masih ada bangunan atau pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut di wilayah Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat.

Berawal dari informasi narasumber yang tidak berkenan namanya ditulis dalam pemberitaan ini menyampaikan, “ada bangunan kantor di Jalan Srengseng Raya yang terindikasi penyimpangan, namun pelaksanaan dilapangan tetap berjalan tanpa adanya tindakan penertiban dari unit terkait”, tandasnya.

Informasi tersebut dilakukan pengujian oleh wartawan Panggung Modus Operandi dengan pengecekan lapangan. Bangunan tersebut berada di Jalan Srengseng Raya No. 10 RT. 002/08 Kelurahan Srengseng Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat.

Informasi pada papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dipasang di lokasi, nomor IMB : 396/8.1/31.73/-1.785.512/2016 yang diterbitkan oleh Satuan Pelaksana PTSP Kota Administrasi Jakarta Barat pada tanggal 9 Nopember 2016, penggunaan Kantor dengan jumlah lantai sebanyak 4 (empat) lantai.

Lokasi bangunan tersebut disesuaikan dengan Peta Zonasi pada Gambar 19A Lampiran Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ, lokasi bangunan berada pada ID Subblok 05.017.S.1 dengan zona Pelayanan Umum dan Sosial dengan subzona Prasarana Pendidikan (S.1).

Bangunan tersebut terindikasi penyimpangan terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan PZ, namun tindakan penertiban dari Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Barat belum berjalan sebagaimana mestinya sampai saat ini.

Tindakan terhadap Indikasi penyimpangan pemanfaatan ruang tersebut dikonfirmasi ke Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Barat, sampai berita ini dipublikasikan jawaban konfirmasi belum ada.

Demi terciptanya bangunan atau pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2014 di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat khususnya di wilayah Kecamatan Kembangan, Bayu Aji selaku Kepala Suku Dinas (Kasudin) CKTRP sudah selayaknya menjalankan tindakan penertiban terhadap bangunan pada lokasi tersebut. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here