Pintu masuk ke proyek Pembangunan RTH Taman di Jalan Sungai Kendal Kelurahan Rorotan.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi DKI Jakarta melakukan pemutusan kontrak kerja sepihak dengan penyedia PT. Tesa Mulsoko Perkasa (TMP) sebagai sanksi terhadap adanya dugaan penyampaian informasi atau dokumen yang disampaikan oleh penyedia sebagai salah satu syarat untuk mengikuti tender pada kegiatan Pembangunan RTH Taman di Jalan Sungai Kendal Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara TA. 2019.

Berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 1 ayat 19 berbunyi : Sanksi daftar hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia berupa larangan mengikuti pengadaan barang/jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.

Namun pada pelaksanaannya, PT. Tesa Mulsoko Perkasa yang sudah ditetapkan masuk dalam daftar hitam masih bisa mengikuti pengadaan barang/jasa, bahkan menjadi pemenang lelang dan tandatangan kontrak pada salah satu kegiatan dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta TA. 2019.

Berawal dari informasi narasumber berinisial GT yang menyampaikan, “oknum dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta terindikasi persekongkolan dengan salah satu penyedia pada kegiatan Pembangunan RTH Taman di Jalan Sungai Kendal Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara. Penyedia tersebut sudah ditetapkan masuk dalam daftar hitam pada saat proses lelang masih berlangsung, namun tetap berlanjut sampai dengan penetapan pemenang bahkan sampai penandatanganan kontrak”, tandasnya.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui LPSE Provinsi DKI Jakarta, pemenang lelang untuk kegiatan Pembangunan RTH Taman di Jalan Sungai Kendal Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara TA. 2019 adalah PT. Tesa Mulsoko Perkasa dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 8,9 M.

Tahapan lelang kegiatan tersebut yang dipublikasikan melalui LPSE Provinsi DKI Jakarta adalah : upload dokumen penawaran tanggal 15-20 Februari 2019, evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga tanggal 21–25 Februari 2019, pembuktian kualifikasi 25-28 Februari 2019, penetapan dan pengumuman pemenang 28 Februari 2019, surat penunjukan penyedia barang/jasa tanggal 8-11 Maret 2019 dan penandatangan kontrak tanggal 11-13 Maret 2019.

Sesuai dengan daftar hitam aktif yang dipublikasikan melalui website LKPP, PT. Tesa Mulsoko Perkasa adalah merupakan salah satu penyedia yang masuk dalam daftar hitam sesuai dengan surat keputusan penetapan nomor 160/49/2019 dari PA/KPA Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo. Masa berlaku sanksi sejak tanggal 18 Februari 2019 sampai dengan 18 Februari 2020 yang ditayangkan pada tanggal 4 April 2019.

Penyedia PT. Tesa Mulsoko Perkasa telah ditetapkan dengan surat keputusan penetapan masuk dalam daftar hitam pada saat tahapan upload dokumen penawaran kegiatan Pembangunan RTH Taman di Jalan Sungai Kendal Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Surat keputusan penetapan masuk daftar hitam terhadap penyedia PT. Tesa Mulsoko Perkasa ditayangkan pada portal LKPP setelah melewati tahapan penandatangan kontrak atau pada saat pelaksanaan pekerjaan telah berlangsung dilapangan.

Berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 6 ayat 1 yang berbunyi : Sanksi daftar hitam berlaku sejak tanggal surat keputusan ditetapkan dan tidak berlaku surut (nonretroaktif). Ayat 2 berbunyi : Penyedia yang terkena sanksi daftar hitam dapat menyelesaikan pekerjaan lain, jika kontrak pekerjaan tersebut ditandatangani sebelum pengenaan sanksi.

Terkait dengan hal tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 031/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/IV/2019 pada tanggal 29 April 2019.

Sampai dengan penayangan berita pada tanggal 17 Juni 2019 melalui link https://www.panggungmodusoperandi.com/investigasi/penyedia-yang-sudah-masuk-daftar-hitam-bisa-dapat-proyek-di-dishut-dki-jakarta dipublikasikan, belum ada surat jawaban konfirmasi.

Pengecekan dilapangan terhadap pelaksanaan Pembangunan RTH Taman di Jalan Sungai Kendal Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara pada tanggal 18 Juni 2019, akses pintu masuk kedalam lokasi proyek terkunci atau tertutup, papan informasi yang masih terpasang dilapangan adalah papan informasi dari Tim TP4D Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut informasi dilapangan dari narasumber berinisial AK menyampaikan, “pekerjaan itu sudah dihentikan sekitar pertengahan bulan Mei 2019, katanya pemborongnya bermasalah”, tandasnya.

Pada tanggal 10 Juli 2019, terkait dengan surat konfirmasi ditanyakan langsung ke Subbag Umum Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, status disposisi surat konfirmasi tidak ditemukan, salah satu staf bagian umum menyampaikan, “coba langsung ditanyakan ke bidang pertamanan, mungkin ada disana”, tandasnya.

Terkait dengan surat konfirmasi ditanyakan ke Bidang Pertamanan, salah satu staf yang kurang berkenan namanya dipublikasikan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “itu sudah dijawab tertulis, kebetulan orang yang bertanggungjawab terhadap surat jawaban tersebut sedang tidak berada di tempat”, tandasnya.

Terkait dengan surat jawaban konfirmasi tersebut ditanyakan kepada Kepala Bidang Pertamanan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melalui pesan singkat pada tanggal 16 Juli 2019. Fajar menjawab, “nanti kami cek kembali surat jawabannya”.

Pada tanggal 18 Juli 2019, redaksi media Panggung Modus Operandi ada menerima surat jawaban konfirmasi dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta. Surat jawaban konfirmasi ditandatangani pada tanggal 24 Mei 2019 oleh Suzi Marsitawati selaku Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Isi dari surat jawaban Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta adalah : Sehubungan dengan surat saudara nomor 031/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/IV/2019 tanggal 29 April 2019 perihal konfirmasi terkait dugaan persekongkolan/pengaturan/kolusi dari oknum Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dengan penyedia PT. Tesa Mulsoko Perkasa dengan ini disampaikan sebagai berikut :

(1) Bahwa proses pemilihan penyedia untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan RTH Taman di Jalan Sungai Kendal Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara melalui mekanisme tender, dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Unit Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (UPPBJ) Balaikota dan Jakarta Pusat yang bertempat di Gedung Kompleks Balaikota Jl. Medan Merdeka Selatan No. 18 Blok H lantai 19 Jakarta Pusat sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018. Berkenaan hal tersebut mohon Saudara melakukan konfirmasi ke UPPBJ Balaikota dan Jakarta Pusat selaku Pokja Pemilihan terkait permasalahan pemenang tender.

(2) Bahwa Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pemutusan kontrak dengan PT. Tesa Mulsoko Perkasa setelah berkonsultasi dengan para narasumber diantaranya Tim TP4D Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sesuai dengan surat jawaban konfirmasi dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan pemutusan kontrak sepihak dengan PT. Tesa Mulsoko Perkasa yang diduga akibat kesalahan dari penyedia.

Berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 3 yang berbunyi : Sanksi daftar hitam diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia apabila : bagian (g) Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa.

Konfirmasi terkait dengan kegiatan Pembangunan RTH Taman di Jalan Sungai Kendal Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara dilanjutkan lagi dengan surat nomor 034/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VII/2019 pada tanggal 2 Juli 2019 kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta. Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada ada jawaban. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here