SPBU Vivo di Jalan Bintaro Tengah RT. 009 RW. 008 Kelurahan Bintaro Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Inspektorat Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kota Administrasi Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas yang terindikasi salahgunakan wewenang karena menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di Jalan Bintaro Tengah RT. 009 RW. 008 Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tanpa didukung rekomendasi kajian manajemen rekayasa lalu lintas (KMRLL) dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan terlebih dahulu harus dilakukan analisis dampak lalu lintas (andalalin).

Hasil andalalin adalah merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan persetujuan pembangunan dari Gubernur. Hasil andalalin harus mendapat rekomendasi atau persetujuan dari kepala dinas terkait.

Berawal dari informasi narasumber berinisial MB yang menyampaikan, “penerbitan IMB SPBU yang berada di Jalan Bintaro Tengah RT. 009 RW. 008 Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan tanpa didukung rekomendasi kajian manajemen rekayasa lalu lintas dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Penerbitan IMB SPBU tanpa didukung rekomendasi kajian manajemen rekayasa lalu lintas dari Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta adalah merupakan indikasi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan pembangunan SPBU tersebut ditolak oleh tokoh masyarakat dan warga sekitar”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.

Pengecekan dilapangan, pembangunan SPBU yang berada di Jalan Bintaro Tengah RT. 009 RW. 008 Kelurahan Bintaro dibangun dengan IMB nomor 354/C.37b/31.74.10.1002.05.014.K.1.1/2/-1.785.51/2020 yang diterbitkan tanggal 8 Oktober 2020.

Pada lokasi proyek ada terpampang spanduk penolakan pembangunan SPBU dari tokoh masyarakat dan warga.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan pada portal Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Kajian Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Pembangunan SPBU dan Fasilitasnya yang berada di Jalan Bintaro Tengah RT. 009 RW. 008 Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan, statusnya adalah “dikembalikan ke PTSP” dan belum ada hasil rekomendasi, sedangkan IMBnya sudah terbit.

Berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 99 ayat 1 berbunyi : Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.

Ayat 2 berbunyi : Analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat : (a) analisis bangkitan dan tarikan lalu lintas dan angkutan jalan; (b) simulasi kinerja lalu lintas tanpa dan dengan adanya pengembangan; (c) rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak; (d) tanggung jawab pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak; dan (e) rencana pemantauan dan evaluasi.

Ayat 3 berbunyi : Hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat bagi pengembang untuk mendapatkan izin pemerintah dan/atau pemerintah daerah menurut peraturan perundang-undangan.

Pasal 100 ayat 1 berbunyi : Analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) dilakukan oleh lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat. Ayat 2 berbunyi : Hasil analisis dampak lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) harus mendapatkan persetujuan dari instansi yang terkait di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Pasal 47 berbunyi : Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.

Pasal 48 ayat 1 berbunyi : Pusat kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 berupa bangunan untuk : (a) kegiatan perdagangan; (b) kegiatan perkantoran; (c) kegiatan industri; (d) fasilitas pendidikan; (e) fasilitas pelayanan umum; dan/atau (f) kegiatan lain yang dapat menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas.

Pasal 49 berbunyi : Hasil analisis dampak lalu lintas merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh : (b) izin mendirikan bangunan.

Informasi dari salah satu aparatur sipil negara pada Kelurahan Bintaro yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “memang ada penolakan dari tokoh masyarakat dan warga sekitar terhadap pembangunan SPBU tersebut, namun pembangunan SPBU tersebut ada izinnya”, tandasnya.

Terkait penerbitan IMB SPBU yang berada di Jalan Bintaro Tengah RT. 009 RW. 008 Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dikonfirmasi kepada Kepala UP PMPTSP Jaksel dengan surat nomor 006/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/II/2021 pada tanggal 15 Februari 2021.

Jawaban konfirmasi disusul lagi melalui pesan whatsapp kepada Kepala UP PMPTSP Jaksel. Indarini Ekaningiyas membalas, “nanti dikirim bukti kirimnya lewat WA bersama”. Sampai berita ini dipublikasikan, redaksi media www.panggungmodusoperandi.com belum ada menerima surat jawaban konfirmasi dari UP PMPTSP Jaksel.

Demi terciptanya penerbitan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Provinsi DKI Jakarta khususnya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Inspektorat layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi salahgunakan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala UP PMPTSP Jaksel Indarini Ekaningiyas. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here