Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho terkesan mengabaikan surat edaran (SE) dari Sekretaris Daerah (Sekda) nomor 35/SE/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional yang diterbitkan pada tanggal 29 Mei 2020.

Dalam SE Sekda DKI nomor 35 tahun 2020 nomor urut 1 huruf c berbunyi : kegiatan/pengadaan yang dihentikan sebagaimana dimaksud pada huruf b antara lain : (1) Belanja Pengadaan Tanah/Lahan.

Namun pada pelaksanaannya, anggaran belanja modal pengadaan tanah jalan dari Dinas Bina Marga DKI Jakarta TA. 2020 ada terealisasi sebesar Rp. 39,2 milyar.

Narasumber berinisial CP menyampaikan, “sudah jelas dalam SE Sekda DKI Jakarta nomor 35 tahun 2020 disebutkan bahwa belanja pengadaan tanah/lahan adalah salah satu kegiatan yang dihentikan, namun Kadis Bina Marga tetap merealisasikan anggaran belanja pengadaan tanah jalan sebesar 39,2 milyar TA. 2020 setelah SE Sekda terbit, ada apa dengan Hari Nugroho”, tandasnya kepada wartawan online www.panggungmodusoperandi.com.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta, ada terealisasi kode rekening 5.2.3.01.36/Belanja Modal Pengadaan Tanah Jalan dari Dinas Bina Marga sebesar Rp. 39.247.518.871 dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 304.973.895.200 pada tanggal 16 Juli 2020.

Terkait realisasi belanja modal pengadaan tanah jalan tersebut dikonfirmasi kepada Kadis Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melalui pesan WA, Hari Nugroho belum berkenan menjawab. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban konfirmasi. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here