Insekda DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2020.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Dalam rangka percepatan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2021 dan sebagai penindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah dan surat edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) sebelum tahun anggaran 2021 berjalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 128 Tahun 2020 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2021.

Pada diktum KESATU huruf a mengintruksikan kepada para kepala perangkat daerah dan unit kerja pada perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta untuk mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) barang/jasa tahun anggaran 2021 secara terbuka kepada masyarakat setelah rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah disetujui bersama oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Pada huruf c menginstruksikan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2021 dengan menggunakan aplikasi sistem pengadaan secara elektronk (SPSE) melalui portal pengadaan nasional layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) yang dapat diakses pada alamat https://lpse.jakarta.go.id.

Di tahun 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 123 Tahun 2019 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2020, namun pada pelaksanaannya pengadaan barang/jasa tahun 2020 di tingkat kecamatan dan kelurahan melalui pengadaan langsung (PL) dinilai masih kurang transparan karena belum dapat diakses pada alamat https://lpse.jakarta.go.id.

Menurut salah satu warga DKI Jakarta berinisial DL mengatakan, “sepatutnya pengadaan barang/jasa pada tingkat kecamatan dan kelurahan di DKI Jakarta dapat diakses pada portal LPSE sebagai wujud transparansi kepada publik, namun di tahun 2019 pengadaan langsung pada tingkat kecamatan dan kelurahan belum dapat diakses pada alamat https://lpse.jakarta.go.id.

Karena kurang transparannya proses pemilihan penyedia pengadaan langsung pada tingkat kecamatan dan kelurahan bisa berpotensi menimbulkan terjadinya pengaturan terhadap penyedia tertentu mendapatkan puluhan paket dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Untuk pengadaan barang/jasa di tahun anggaran 2021, ketegasan dari para Walikota di lima wilayah kota administrasi terhadap penerapan Insekda Nomor 128 Tahun 2020 pada tingkat kecamatan dan kelurahan sangat dinantikan”, tandasnya.

Terkait sosialisasi Insekda Nomor 128 Tahun 2020 dikonfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Wakil Walikota dan Sekretaris Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji dan Munjirin belum berkenan memberikan tanggapan.

Terkait sosialisasi Insekda Nomor 128 Tahun 2020 dikonfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Walikota Kota Administras Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko menyampaikan, “kami cek bagaimana TL dari Insekda dimaksud”.

Terkait sosialisasi Insekda Nomor 128 Tahun 2020 dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada Sekda Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali belum berkenan memberikan tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here