Surabaya, Panggung Modus Operandi – Pengadaan bed dryer (mesin pengering) dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Jawa Timur TA. 2022 dengan metode pemilihan penyedia e-purchasing sesuai dengan Perencanaan, kendati masih diperlukan Perbaikan pada harga satuan

E-purchasing atau pembelian secara elektronik adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring

Berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 18 ayat 1 tertulis : Perencanaan pengadaan meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran pengadaan barang/jasa.

Pasal 38 ayat 2 tertulis : E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring.

Namun pengadaan bed dryer di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur TA. 2022 sesuai dengan apa telah diatur didalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021.kendati ada Penyempurnaan untuk tahun-tahun selanjutnnya

Pengadaan bed dryer dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur TA. 2022, perlu perbaikan dalam hal harga satuan terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 karena harga satuan bed dryer pada perencanaan tidak sama pada harga satuan bed dryer yang tercantum pada portal ekatalog.

Jika berpedoman pada Pasal 18 ayat 1 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pada saat perencanaan cara pengadaan sudah ditentukan dan hal ini menunjukkan pada saat perencanaan cara pengadaan bed dryer sudah direncanakan dengan metode pemilihan penyedia e-purchasing.

Jika berpedoman pada Pasal 38 ayat 2 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan barang/jasa dengan metode e-purchasing dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring.

Harga satuan bed dryer automixing dengan kapasitas minimal 3 ton dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp. 235.000.000 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) perunit.

Sedangkan harga satuan bed dryer automixing dengan kapasitas 3,5 ton yang ada tercantum pada ekatalog sektoral adalah sebesar Rp. 225.000.000 perunit dari penyedia PT. Putra Barutama dan sebesar Rp. 200.615.858 perunit dari penyedia PT. Rutan.

Sepatutnya harga satuan bed dryer automixing dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur berpedoman pada harga satuan dari penyedia yang tercantum pada ekatalog sektoral.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal sirup lkpp, ada paket Pengadaan Bed Dryer dengan pagu sebesar Rp. 4.700.000.000 dan Pengadaan Bed Dryer dengan pagu sebesar Rp. 1.175.000.000 dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur TA. 2022 dengan metode pemilihan penyedia e-purchasing.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal e-katalog lkpp, ada bed dryer automixing dengan kapasitas 3,5 ton dari penyedia PT. Putra Barutama dengan harga sebesar Rp. 225.000.000 perunit dan dari penyedia PT. Rutan dengan harga sebesar Rp. 200.615.858 perunit.

Terkait pengadaan bed dryer dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur dengan surat nomor 0019.9/PMO/Red/2022 pada tanggal 19 September 2022. Hadi Sulistyo menjawab konfirmasi dengan surat nomor 521/6606/110.3/2021 tertanggal 18 Oktober 2022.

Dalam suratnya Hadi Sulistyo menyampaikan, Dalam pengadaan bed dryer tipe mesin pengering yang akan digunakan adalah pengering automixing dengan kapasitas 3,5 ton.

Fasilitasi sarana bed dryer yang akan diserahkan kepada poktan/gapoktan berdasarkan jenis belanja, yaitu : (a) Belanja persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat dengan pagu anggaran Rp. 4.700.000.000 sebanyak 20 (dua puluh) unit, (b) Belanja hibah kepada badan, lembaga organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia dengan pagu anggaran Rp. 1.175.000.000.

Dalam pelaksanaan pengadaan bed dryer secara e-purchasing menggunakan merek Inari Bed Dryer Automixing 3,5 ton.

Pemilihan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 027/1022/SJ Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pengadaan Barang Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Inari Bed Dryer Automixing 3,5 ton memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 45,13% dan bobot minimum perusahaan (BMP) sebesar 9%.

Pada saat melakukan e-purchasing dalam katalog pemerintah pertanggal 19 Juli 2022, produk bed dryer yang tayang dalam katalog sektoral terdapat dua merek, dan dipilih merek inari yang memiliki nilai TKDN paling tinggi serta telah memiliki nilai BMP, sedangkan merek lainnya belum memenuhi.

Pelaksanaan Pengadaan Bed Dryer pada tahun 2022 oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan telah dikonsultasikan dan mendapat rekomendasi dari aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) sebagaimana yang tertuang dalam Surat Inspektur Provinsi Jawa Timur nomor 700/2466/060/2022 tanggal 29 Juli 2022 Perihal Pelaksanaan Bantuan Bed Dryer dan Surat Persetujuan Inspektur Provinsi Jawa Timur nomor 700/141/Hibah/060/2022 tanggal 9 Agustus 2022 atas Usulan Penerima Hibah yang berasal dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.

Pelaksanaan Pengadaan bed dryer di Provinsi jawa timur Pada tahun 2022 bersumber dari APBD Provinsi jawa timur TA 2022 Pengadaan tersebut tertuang dalam dokumen Pelaksaan anggaran SKPD tahun 2022 diantarannya Poktan Tani jaya – Kabupaten Jember, Poktan Cipto Gumilang kabupaten Bojonegoro,Gapoktan Prangi Subur Kabupaten Bojonegoro,Gapoktan Babatan Kabupaten Gersik dan Gapoktan Indrodelik Kabupaten Gresik

Mekanismenya dilakukan dalam 2 tahap, mekanisme belanja Persedian untuk masyarakat dan mekanisme belanja hibah diperuntukan badan, lembaga, organisasi masyarakat yang berbadan hukum. Adapun syarat Penerimanya adalah, kelompok tani/Gapoktan/UPJA berbadan hukum dan terdaftar serta mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang, kemudian mengajukan usulan/proposal kepada Gubernur Jawa Timur. memiliki kepengurusan di wilayah jawa timur.

Distribusi bantuan Bed Dryer saat ini sedang dalam Pelaksanaan. Perakitan bed dryer disesuaikan kesiapan gudang milik Poktan/Gapoktan dengan syarat tidak melewati tahun anggaran.Pelaksanaan Pengadaan bed dryer dilakukan secara e-Purchasing menggunakan merek Inari bed dryer automixing 3.5 Ton. Hal ini mengacu Pada Peraturan Presiden Nomor 16 dan 12 tahun 2021 tentang Pengadaan barang jasa Pemerintah. (Pande)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here