Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengawasan terhadap pengadaan barang/jasa pada satuan kerja (satker) dilingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun anggaran 2021 dipertanyakan, karena pengadaan barang/jasa pada beberapa satuan kerja dilingkungan BPOM terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan diduga ada pengaturan pemenang tender terhadap penyedia tertentu.

Berawal dari informasi narasumber berinisial HT yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa pada satuan kerja dilingkungan BPOM TA. 2021 terindikasi penyimpangan terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan diduga ada pengaturan pemenang tender terhadap penyedia tertentu.

Indikasi penyimpangan tersebut meliputi adanya proses tender dengan kualifikasi usaha non kecil yang sepatutnya diproses dengan tender kualifikasi usaha kecil setelah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ditetapkan dan diundangkan.

Pokja pemilihan terkait diduga tidak berkenan melakukan perubahan atau penyesuaian terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 pada dokumen pemilihan untuk menyingkirkan para penyedia kualifikasi usaha kecil.

PPK dan KPA/PA terkait diduga tetap melanjutkan hasil tender yang terindikasi penyimpangan terhadap Perpres Nomor 12 Tahun 2021 yang ditetapkan oleh pokja pemilihan.

Dugaan pengaturan pemenang tender melibatkan oknum pokja pemilihan terkait dan oknum pejabat tertentu pada Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk meloloskan penyedia tertentu menjadi pemenang tender yang disinyalir dengan membocorkan harga penawaran dari peserta tender lain sehingga peserta tender tertentu bisa menjadi pemenang tender dengan harga terendah dibandingkan dengan peserta tender yang lain”, tandasnya.

Sesuai dengan data proses tender dari BPOM TA. 2021 dengan kualifikasi perusahaan non kecil yang bersumber dari portal https://lpse.pom.go.id yang diberikan oleh narasumber antara lain, Pengadaan Alat Laboratorium Balai Besar POM di Medan dari satuan kerja Balai Besar di POM Medan dengan pagu sebesar Rp. 5.320.180.000, HPS sebesar Rp. 5.320.143.860 yang dimenangkan oleh PT. Interlab Utama dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 4.566.213.300. Jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 12 Maret – 21 Maret 2021, jadwal penandatangan kontrak tanggal 9 – 22 April 2021.

Belanja Modal Peralatan dan Mesin Penanganan Pandemi COVID-19 dari satuan kerja Balai Besar di POM Medan dengan pagu sebesar Rp. 3.564.200.000, HPS sebesar Rp. 3.560.371.311 yang dimenangkan oleh PT. Kurniajaya Multisentosa dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 2.970.565.400. Jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 9 Februari 2021, jadwal penandatangan kontrak tidak ada ditayangkan.

Pengadaan Alat Laboratorium pada BBPOM di Palembang TA. 2021 dari satuan kerja Balai Besar POM di Palembang dengan pagu sebesar Rp. 4.542.030.000, HPS sebesar Rp. 4.533.191.704 yang dimenangkan oleh PT. Interlab Utama dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 3.847.692.200. Jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 5 – 16 Februari 2021, jadwal penandatangan kontrak tanggal 25 Maret – 9 April 2021.

Pengadaan Alat Utama Laboratorium Balai POM di Bengkulu TA. 2021 dari satuan kerja Balai POM di Bengkulu dengan pagu sebesar Rp. 3.376.700.000, HPS sebesar Rp. 3.376.600.000 yang dimenangkan oleh PT. Interlab Utama dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 3.193.085.500. Jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 8 – 24 Februari 2021, jadwal penandatangan kontrak tanggal 8 – 12 April 2021.

Pengadaan Refreshment Alat Laboratorium Paket 1 Balai Besar POM di Yogyakarta TA. 2021 dari satuan kerja Balai Besar POM di Yogyakarta dengan pagu sebesar Rp. 2.974.558.000, HPS sebesar Rp. 2.973.697.436 yang dimenangkan oleh PT. Interlab Utama dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 2.926.786.500. Jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 4 – 15 Februari 2021, jadwal penandatangan kontrak tanggal 10 – 16 Maret 2021.

Pengadaan Alat PCR dan Alat Pendukung PCR Balai POM di Kupang dari satuan kerja Balai Besar di POM Kupang dengan pagu sebesar Rp. 3.564.000.000, HPS sebesar Rp. 3.480.799.949 yang dimenangkan oleh PT. Emy Chemlab Perdana dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 3.037.258.400. Jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 30 Juni – 9 Juli 2021, jadwal penandatangan kontrak tanggal 16 – 18 Agustus 2021.

Pengadaan Alat Laboratorium Paket 2 Balai Besar POM di Denpasar dari satuan kerja Balai Besar POM di Denpasar dengan pagu sebesar Rp. 2.923.690.000, HPS sebesar Rp. 2.885.619.000 yang dimenangkan oleh PT. Interlab Utama dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 2.410.925.000. Jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 4 – 15 Februari 2021, jadwal penandatangan kontrak tanggal 10 Maret 2021.

Pemenuhan/peremajaan alat laboratorium dari satuan kerja Balai Besar POM di Jayapura dengan pagu sebesar Rp. 6.200.000.000, HPS sebesar Rp. 6.200.000.000 yang dimenangkan oleh PT. Interlab Utama dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 4.997.813.700. Jadwal pengumuman pascakualifikasi tanggal 4 – 12 Februari 2021, jadwal penandatangan kontrak tanggal 30 Maret – 19 April 2021. Total nominal harga terkoreksi/harga negoisasi dari delapan paket tersebut sebesar Rp. 27.950.340.000.

Nilai pagu anggaran perpaket dari masing-masing delapan paket pengadaan tersebut adalah dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).

Pengecekan delapan paket tersebut dilakukan satu persatu pada portal https://lpse.pom.go.id, delapan paket tersebut benar ada ditayangkan dan diproses dengan kualifikasi usaha non kecil.

Proses tender dan jadwal penandatangan kontrak delapan paket tersebut pada portal https://lpse.pom.go.id setelah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ditetapkan dan diundangkan.

Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.

Berpedoman pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Pasal 65 ayat 1 tertulis : Usaha kecil terdiri atas usaha mikro dan usaha kecil.

Ayat 4 tertulis : Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.

Ayat 5 tertulis : Nilai pagu anggaran pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi.

Sesuai dengan data proses tender dari satuan kerja dilingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan TA. 2021 yang bersumber dari portal https://lpse.pom.go.id yang diberikan oleh narasumber, ada sembilan tender dengan kualifikasi usaha non kecil yang dimenangkan oleh PT. Interlab Utama yang beralamat di Jalan Boulevard Raya Blok WD 2/11 RT. 005 RW. 016 Kelapa Gading Timur Kota Administrasi Jakarta Utara.

Tender tersebut meliputi Pengadaan Alat Laboratorium BBPOM di Banda Aceh dari satuan kerja Balai Besar POM di Banda Aceh dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 4.570.110.600, jadwal penandatangan kontrak tanggal 9 – 11 Februari 2021.

Pengadaan Alat Laboratorium Balai Besar POM di Medan dari satuan kerja Balai Besar POM di Medan dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 4.566.213.300, jadwal penandatangan kontrak tanggal 9 – 22 April 2021.

Pengadaan Alat Laboratorium pada BBPOM di Palembang TA. 2021 dari satuan kerja Balai Besar POM di Palembang dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 3.847.692.200, jadwal penandatangan kontrak tanggal 25 Maret – 9 April 2021.

Pengadaan Alat Utama Laboratorium Balai POM di Bengkulu TA. 2021 dari satuan kerja Balai Besar POM di Bengkulu dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 3.193.085.500, jadwal penandatangan kontrak tanggal 8 – 12 April 2021.

Pengadaan Refreshment Alat Laboratorium Paket 1 Balai Besar POM di Yogyakarta TA 2021 dari satuan kerja Balai Besar POM di Yogyakarta dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 2.926.786.500, jadwal penandatangan kontrak tanggal 10 – 16 Maret 2021.

Pengadaan Alat Laboratorium Balai POM di Kendari dari satuan kerja Balai Besar POM di Kendari dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 2.192.635.500, jadwal penandatangan kontrak tanggal 2 – 3 Maret 2021.

Pengadaan Alat Laboratorium Paket 2 Balai Besar POM di Denpasar dari satuan kerja Balai Besar POM di Denpasar dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 2.410.925.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 10 Maret 2021.

Pengadaan Alat Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar TA. 2021 dari satuan kerja Balai Besar POM di Denpasar dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 2.776.702.500, jadwal penandatangan kontrak tanggal 10 Februari 2021.

Pemenuhan/peremajaan alat laboratorium dari satuan kerja Balai Besar POM di Jayapura dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 4.997.813.700, jadwal penandatangan kontrak tanggal 30 Maret – 19 April 2021. Total nominal harga terkoreksi/harga negoisasi dari sembilan paket tersebut sebesar Rp. 31.481.964.800.

Pengecekan sembilan paket tersebut dilakukan satu persatu pada portal https://lpse.pom.go.id, sembilan paket tersebut benar ada diproses dan ditayangkan pada LPSE.

Sesuai dengan data proses tender dari satuan kerja dilingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan TA. 2021 yang bersumber dari portal https://lpse.pom.go.id yang diberikan oleh narasumber, ada 21 tender dengan kualifikasi usaha kecil yang dimenangkan oleh PT. Emy Chemlab Perdana yang beralamat di Jalan Boulevard Raya Blok WD 2/11 RT. 005 RW. 016 Kelapa Gading Timur Kota Administrasi Jakarta Utara.

Tender tersebut meliputi Pengadaan Pemenuhan/Peremajaan Alat Laboratorium dari satuan kerja Balai Besar POM di Pekan Baru dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 2.492.578.000, jadwal penandatangan kontrak 11 Juni 2021.

Pengadaan Alat Laboratorium Paket 2 (Tender Ulang) dari satuan kerja Balai Besar POM di Serang dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 3.020.261.200, jadwal penandatangan kontrak tanggal 5 – 11 Agustus 2021.

Pengadaan Alat Laboratorium Balai Besar POM di Serang TA, 2021 dari satuan kerja Balai Besar POM di Serang dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 1.633.704.600, jadwal penandatangan kontrak tidak ada ditayangkan.

Pengadaan Refreshment Alat Laboratorium Balai POM di Batam TA. 2021 dari satuan kerja Balai POM di Batam dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 1.822.282.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 2 – 8 Agustus 2021.

Pengadaan Alat Laboratorium Utama BBPOM di Padang TA. 2021 dari satuan kerja Balai Besar POM di Padang dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 1.384.882.400, jadwal penandatangan kontrak sebesar 15 – 16 April 2021.

Pengadaan Alat Laboratorium (OPTIMALISASI) dari satuan kerja Balai Besar POM di Palangkaraya dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 314.488.900, jadwal penandatangan kontrak tanggal 12 Juli 2021.

Pengadaan Alat Laboratorium dari satuan kerja Balai Besar POM di Palangkaraya dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 1.644.815.700, jadwal penandatangan kontrak tanggal 29 – 30 Maret 2021.

Refreshment Alat Laboratorium dari satuan kerja Balai Besar POM di Pontianak dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 2.911.107.100, jadwal penandatangan kontrak tanggal 10 – 29 Juni 2021.

Pengadaan Alat Laboratorium dari satuan kerja Balai Besar POM di Jakarta dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 4.700.642.100, jadwal penandatangan kontrak tanggal 2 Juni 2021.

Pengadaan Alat Laboratorium dari satuan kerja Balai Besar POM di Semarang dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 2.938.111.000, jadwal penandatangan kontrak tanggal 5 – 28 Mei 2021.

Pengadaan Alat Laboratorium Balai Besar POM di Samarinda dari satuan kerja Balai Besar POM di Samarinda dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 1.708.221.900, jadwal penandatangan kontrak tanggal 27 April – 4Mei 2021.

Pengadaan Alat Laboratorium Balai Besar POM di Surabaya Tahun Anggaran 2021 dari satuan kerja Balai Besar POM di Surabaya dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 2.391.915.900, jadwal penandatangan kontrak tanggal 27 April – 13 Mei 2021.

Pengadaan Alat Laboratorium Refreshment dari satuan kerja Balai Besar POM di Bandung dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 3.127.774.100, jadwal penandatangan kontrak tanggal 12 – 19 April 2021.

Pemeliharaan Suku Cadang Alat Laboratorium dari satuan kerja Balai Besar POM di Kendari dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 258.940.000, jadwal penandatangan kontrak tidak ada ditayangkan.

Refreshment Alat Laboratorium di Balai POM Kupang dari satuan kerja Balai Besar POM di Kupang dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 1.190.141.700, jadwal penandatangan kontrak tanggal 22 – 24 Juni 2021.

Pengadaan Alat Laboratorium (PNBP) dari satuan kerja Balai Besar POM di Makasar dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 595.350.800, jadwal penandatangan kontrak tanggal 25 Mei – 7 Juni 2021.

Pengadaan Suku Cadang Alat Laboratorium dari satuan kerja Balai Besar POM di Mataram dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 290.697.500, jadwal penandatangan kontrak tidak ada ditayangkan.

Alat Laboratorium BPOM Palu dari satuan kerja Balai Besar POM di Palu dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 3.778.756.300, jadwal penandatangan kontrak tanggal 26 April 2021

Alat Laboratorium dari satuan kerja Balai Besar POM di Manado dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 1.692.054.100, jadwal penandatangan kontrak tanggal 9 – 12 April 2021

Pengadaan Alat Laboratorium BPOM di Ambon TA 2021 dari satuan kerja Balai Besar POM di Ambon dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 2.206.316.200, jadwal penandatangan kontrak tanggal 4 Maret 2021.

Pengadaan Alat Laboratorium Balai POM di Gorontalo Tahun Anggaran 2021 dari satuan kerja Balai Besar POM di Gorontalo dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 2.206.261.200, jadwal penandatangan kontrak tanggal 20 Mei – 9 Juni 2021.

Jumlah paket yang dimenangkan oleh PT. Emy Chemlab Perdana sebanyak 21 (dua puluh satu) paket, total nominal harga terkoreksi/harga negoisasi dari 21 paket tersebut sebesar Rp. 42.309.302.700.

Pengecekan 21 paket pekerjaan tersebut yang dimenangkan oleh PT. Emy Chemlab Perdana dilakukan satu persatu pada portal https://lpse.pom.go.id, 21 paket tersebut benar ada berproses dan ditayangkan pada LPSE.

Alamat dari penyedia PT. Interlab Utama dan PT. Emy Chemlab Perdana adalah sama yang berada di Jalan Boulevard Raya Blok WD 2/11 RT. 005 RW. 016 Kelapa Gading Timur Kota Administrasi Jakarta Utara.

Pengawasan terhadap pengadaan barang/jasa pada satker kerja dilingkungan BPOM dikonfirmasi kepada Kepala BPOM dengan surat nomor 043/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021 dan kepada Inspektur Utama BPOM dengan surat nomor 044/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VIII/2021 tanggal 16 Agustus 2021. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here