Bangunan gedung di Jl. H. Nawi Raya No. 46B RT. 006 RW. 002 Gandaria Selatan Kecamatan Cilandak Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga petieskan rekomendasi teknis (rekomtek) bongkar paksa bangunan gedung terindikasi pelanggaran yang berada di Jalan H. Nawi Raya No. 46B RT. 006 RW. 002 Gandaria Selatan Kecamatan Cilandak.

Bangunan gedung tersebut didirikan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal, sedangkan fakta dilapangan yang dibangun adalah non rumah tinggal yang disinyalir untuk rumah toko (ruko) sebanyak 4 (empat unit) dengan 3 (tiga) lantai.

Berawal dari informasi narasumber berinisial AF yang menyampaikan, “ada bangunan gedung yang berada di Jl. Haji Nawi Raya No. 46B RT. 006/002 Kelurahan Gandaria Selatan Kecamatan Cilandak Kota Administrasi Jakarta Selatan terindikasi penyimpangan.

Pemilik mendirikan bangunan dengan mengantongi IMB nomor 8/C.37C/31.74.06.1004.01.028.R.4/3/-1.785.51/e/2019 yang diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2019, peruntukan rumah tinggal dengan 3 lantai.

Pada pelaksanaan dilapangan, bangunan gedung yang didirikan diduga adalah non rumah tinggal dan tidak ada jarak bebas belakang. Bangunan gedung tersebut sudah pernah disegel oleh petugas dari CKTRP Kecamatan Cilandak, namun pelaksanaan pembangunan gedung dilapangan tetap berjalan yang kesannya pembangunan gedung tersebut telah sesuai dengan IMBnya, ada apa dengan pengawasan”, tandasnya kepada wartawan Panggung Modus Operandi.

Pada pengecekan dilapangan, pembangunan gedung pada lokasi tersebut masih berjalan. Plang IMB maupun segel yang merupakan informasi terhadap publik terkait pembangunan gedung tidak ada terpasang pada sisi depan bangunan gedung.

Menurut informasi dilapangan yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “bangunan ini sudah pernah ditindak oleh petugas dari Kecamatan Cilandak dengan memasang segel, untuk lebih jelasnya coba ditanyakan langsung ke orang kecamatan saja bang”, tandasnya.

Terkait bangunan gedung tersebut dikonfirmasi kepada Kasektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Cilandak, keberadaan Bambang Sumedi tidak bisa diprediksi jam berapa berada dikantornya karena sibuk memonitoring bangunan dilapangan. Konfirmasi diupayakan melalui pesan singkat, namun Bambang Sumedi belum berkenan menjawab.

Terkait indikasi salahgunakan wewenang oleh Kasektor CKTRP Kecamatan Cilandak Bambang Sumedi disampaikan dan dikonfirmasi kepada Inspektur Pembantu Wilayah (Irbanko) Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor : 059/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/X/2019 pada tanggal 28 Oktober 2019.

Terkait tindakan penertiban terhadap indikasi pelanggaran bangunan gedung yang berada di Jl. Haji Nawi Raya No. 46B RT. 006/002 Kelurahan Gandaria Selatan Kecamatan Cilandak disampaikan dan dikonfirmasi kepada Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor : 060/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/X/2019 pada tanggal 28 Oktober 2019.

Setelah indikasi pelanggaran bangunan gedung tersebut disampaikan kepada Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan dan indikasi salahgunakan wewenang oleh Kasektor CKTRP Kecamatan Cilandak disampaikan kepada Irbanko Kota Administrasi Jakarta Selatan, pembangunan gedung berhenti sementara.

Menurut informasi yang didapatkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah melakukan pengecekan lapangan dan pemeriksaan terhadap ASN Sektor CKTRP Kecamatan Ciandak.

Pantauan dilapangan pada tanggal 20 Nopember 2019, tindakan penertiban bongkar paksa terhadap bangunan gedung yang berada di Jl. Haji Nawi Raya No. 46B RT. 006/002 Gandaria Selatan Kecamatan Cilandak belum terlaksana.

Terkait rekomtek bongkar paksa terhadap bangunan gedung yang berada di Jl. Haji Nawi Raya No. 46B RT. 006/002 Gandaria Selatan Kecamatan Cilandak dikonfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan singkat. Ujang Hermawan menyampaikan, “kami belum terima rekomtek dari Citata”.

Terkait belum diterbitkannya rekomtek bongkar paksa terhadap bangunan gedung yang berada di Jl. Haji Nawi Raya No. 46B RT. 006/002 Gandaria Selatan Kecamatan Cilandak disampaikan kepada Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan singkat. Isnawa Adji menyampaikan, “saya info kasudinnya, tks”.

Pada tanggal 4 Desember 2019, terkait rekomtek bongkar paksa bangunan gedung yang berada di Jl. Haji Nawi Raya No. 46B RT. 006/002 Gandaria Selatan Kecamatan Cilandak dikonfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan singkat. Ujang Hermawan menyampaikan, “untuk Haji Nawi baru diterima rekomteknya, akan dilakukan rapat teknis terlebih dahulu”.

Pada tanggal 8 Januari 2020 narasumber berinisial AF yang menyampaikan, “rekomtek bongkar paksa bangunan gedung yang berada di Jl. Haji Nawi Raya No. 46B RT. 006/002 Gandaria Selatan Kecamatan Cilandak sudah terbit namun pelaksanaan bongkar paksa belum dilaksanakan, oknum Satpol PP dan Citata Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga membekingi bangunan gedung terindikasi pelanggaran tersebut”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.

Pantauan dari wartawan media www.panggungmodusoperandi.com dilapangan pada tanggal 10 Januari 2020, plang IMB maupun plang segel sebagai sarana informasi untuk publik tidak ada terpampang pada sisi depan bangunan gedung tersebut.

Pembangunan gedung terindikasi pelanggaran yang berada di Jl. H. Nawi Raya No. 46B RT. 006/002 Gandaria Selatan Kecamatan Cilandak tetap dilanjutkan yang kesannya bangunan gedung tersebut tidak ada indikasi pelanggaran.

Terkait pembangunan gedung yang tetap berlanjut dilapangan dan pelaksanaan rekomtek bongkar paksa terhadap bangunan gedung yang berada di Jl. Haji Nawi Raya No. 46B RT. 006/002 Gandaria Selatan Kecamatan Cilandak disampaikan dan dikonfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan singkat. Ujang Hermawan menyampaikan, “saya cek datanya”. Ketika kapan waktu pelaksanaan eksekusi bongkar paksa terhadap rekomtek yang diterbitkan dikonfirmasi, Ujang Hermawan tidak berkenan menjawab.

Terkait dengan pembangunan gedung terindikasi pelanggaran yang berada di Jl. H. Nawi Raya No. 46B RT. 006/002 Gandaria Selatan Kecamatan Cilandak yang tetap berlanjut dilapangan disampaikan kepada Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Isnawa Adji menyampaikan, “monitor, saya kirim ke Citata”.

Sampai berita ini dipublikasikan, Walikota dan Irbanko Kota Administrasi Jakarta Selatan belum berkenan menjawab surat konfirmasi.

Untuk terciptanya pembangunan gedung yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghindari terjadinya kesenjangan sosial di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan khususnya di wilayah Kecamatan Cilandak, tindakan penertiban bongkar paksa dari Pemerintah Kota (Pemkot) sangat dinantikan terhadap bangunan gedung yang terindikasi pelanggaran di Jl. H. Nawi Raya No. 46B RT. 006/002 Kelurahan Gandaria Selatan Kecamatan Cilandak. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here