Instruksi Sekda DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2019.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Instruksi Sekretaris Daerah (Insekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2019 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2020, pada diktum KESATU berbunyi : Melaksanakan hal sebagai berikut : (c) melaksanakan pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2020 dengan menggunakan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik melalui portal pengadaan nasional layanan pengadaan secara elektronik yang dapat diakses pada alamat https://lpse.jakarta.go.id yang ditetapkan pada tanggal 13 Desember 2019.

Namun penerapan instruksi tersebut oleh perangkat daerah terkesan dikesampingkan, karena pengadaan barang/jasa melalui metode pemilihan penyedia pengadaan langsung (PL) pada tingkat kecamatan dan kelurahan belum bisa diakses pada alamat https://lpse.jakarta.go.id, sedangkan anggaran untuk pengadaan ada yang sudah terealisasi.

Proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sudah terealisasi menimbulkan pertanyaan, karena kapan proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan pengadaannya tidak ada dipublikasikan sebagai wujud transparansi ke publik.

Salah satu warga Jakarta Selatan berinisial AD menyampaikan, “ada beberapa kecamatan dan kelurahan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang anggaran pengadaan barangnya melalui PL sudah terealisasi, namun siapa penyedia yang melaksanakan dan kapan diproses kurang transparan, sedangkan dalam Instruksi Sekda DKI Jakarta nomor 123 tahun 2019 sudah jelas menyatakan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat diakses pada alamat https://lpse.jakarta.go.id.

Coba aja ditelusuri pengadaan barang/jasa melalui PL di Kelurahan Pulo TA. 2020, anggarannya sudah terealisasi namun pengadaannya tidak ada dipublikasikan pada https://lpse.jakarta.go.id.

Sejauhmana pengawasan terhadap pelaksanaan Instruksi Sekda DKI nomor 123 tahun 2019 dari aparatur pengawasan internal pemerintah. Jika ada SKPD yang tidak mempublikasikan pengadaan barang/jasa melalui PL pada alamat https://lpse.jakarta.go.id apakah merupakan indikasi penyimpangan? Ketegasan pelaksanaan dari Instruksi Sekda DKI nomor 123 tahun 2019 sangat dinantikan oleh publik”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.

Penelusuran pengadaan barang/jasa pada Kelurahan Pulo Kota Administrasi Jakarta Selatan yang sudah terealisasi, sesuai dengan realisasi per kode rekening yang dipublikasikan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta, belanja barang pakai habis bangunan sudah terealisasi sebesar Rp. 73.920.000 pada tanggal 31 Maret 2020, belanja alat kebersihan dan bahan pembersih sudah terealisasi sebesar Rp. 16.085.300 pada tanggal 28 Mei 2020.

Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kelurahan Pulo yang dipublikasikan melalui https://sirup.lkpp.go.id TA. 2020, belanja barang pakai habis bangunan dan belanja alat kebersihan dan bahan pembersih menggunakan metode pemilihan pengadaan langsung (PL).

Pengadaan langsung belanja barang pakai habis bangunan serta belanja alat kebersihan dan bahan pembersih dari Kelurahan Pulo tidak ada dipublikasikan pada portal https://lpse.jakarta.go.id.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Kelurahan Pulo Daryanto mengatakan, “nanti akan kami koordinasikan kepada PPK dan pejabat pengadaannya, masih banyak kelurahan yang tidak mempublikasikan PL nya pada portal https://lpse.jakarta.go.id”, tandasnya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here