Surabaya, Panggung Modus Operandi – Pembangunan Jembatan Gantung, Nawacita Pikatan CS, pelaksanaannya melalui Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Balai Besar Pelaksanaan jalan Nasional VIII Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Sumber Dana Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Tahun Anggaran 2018. Nilai pagu sebesar Rp 8.975.000.000,00. Dengan pemenang lelang PT. Marlin Jaya Konstruksi, Nilai Kontrak sebesar Rp 6.468.192.000,00. Untuk waktu Pelaksanaan 120 Hari kalender, mulai tanggal 31 Agustus 2018 sampai berakhir pekerjaan tanggal 28 Desember 2018 sesuai kontrak.
Proyek Pembangunan Jembatan Gantung, Nawacita Pikatan CS direncanakan di empat lokasi yakni, di Desa Wiyu Kecamatan Pacet – Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur, Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung – Kabupaten Jombang, Desa Bandar – Kabupaten Sidoarjo, dan yang terakhir di Kecamatan Balongbendo – Kabupaten Sidoarjo. Diantara empat lokasi tersebut hanya terlaksana di dua lokasi, yakni di Desa Wiyu Kecamatan Pacet – Kabupaten Mojokerto yang melintang di atas Sungai Pikatan, dan di Desa Karobelah Kecamatan Mojoagung – Kabupaten Jombang yang melintang di atas kali Gunting. Sementara sisanya di dua lokasi yakni di Desa Bandar – Kabupaten Sidoarjo, dan di Kecamatan Balongbendo – Kabupaten Sidoarjo batal dilaksanakan.
Sebelum proyek tersebut terlambat, Panggung Modus Operandi pada tanggal 29 Oktober 2018 telah mengirim surat klarifikasi kepada Adi Suwito selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan II Surabaya Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII, dengan nomor surat : 29/10/Pemred.PMO/2018, yang tidak ditanggapi. Namun melihat di lokasi pekerjaan sampai saat ini proyek tersebut masih belum terselesaikan (terlambat) melewati tahun anggaran 2018. Untuk mengetahui perihal tentang terlambatnya pembangunan Jembatan Gantung Nawacita Pikatan CS, Panggung Modus Operandi mengirim Surat klarifikasi kedua pada tanggal 07 Januari 2019 dengan nomor : 07/01/Pemred.PMO/2019.
Dan sudah di tangapi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 29, dengan nomor surat PR.02 02-BM.METRO-II/KJMG/016, menjelaskan “Terkait penyebab keterlambatan pekerjaan Pembangunan Jembatan Pikatan ini karena fabrikasi komponen yang terlambat (karena produksi dilaksanakan secara nasional di pusat), sehingga berdampak pada keterlambatan pengiriman komponen ke lokasi pembangunan jembatan gantung. Hal itu berakibat jadwal pelaksanaan di lapangan juga mundur dari jadwal. Untuk keterlambatan pihak Penyedia Jasa berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan keseluruhan serta bersedia untuk menerima sanksi adminstrasi berupa denda keterlambatan. Sementara Untuk dua lokasi pekerjaan yaitu di Desa Bandar – Kabupaten Sidoarjo, dan di Kecamatan Balongbendo – Kabupaten Sidoarjo yang tidak dilaksanakan oleh Penyedia Jasa dikarenakan Surat Permohonan dari Bupati sampai dengan tanggal penandatanganan kontrak tidak ada”.
Adapun “proyek Pembangunan Jembatan Gantung Nawacita Pikatan CS di perpanjang dengan kurun waktu 15 Hari Kalender”, tutur Nasrullah mewakili Adi Suwito yang tidak bersedia menemui Wartawan Panggung Modus Operandi di kantornya di Desa Mlirip Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dari penjelasan tersebut diatas, proyek tersebut harus selesai pada tanggal 12 Januari 2019 dan melampaui tahun angaran 2018. Pemanfaatan Jembatan Gantung yang ditunggu – tunggu masyarakat agar dapat memper pendek jarak yang seharusnya sudah di nikmati masyarakat pertanggal 28 Desember 2018, tertunda sampai tanggal 12 Januari 2019 itupun kalau terselesaikan tepat waktunya. Pande