Puing bekas bongkaran belum dibersihkan.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Martin Sunardi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi persekongkolan dengan penyedia PT. Kramat Raya Utama (KRU) selaku pelaksana pada pekerjaan Rehab Sedang Rumah Dinas Lurah Pesanggrahan TA. 2022 karena diduga terjadi penandatanganan berita acara serah terima sedangkan pekerjaan belum selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan yang tercantum didalam kontrak.

Berpedoman pada Pasal 57 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, ayat (1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa, ayat (2) PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan, ayat (3) PPK dan penyedia menandatangani berita acara serah terima.

Namun dalam pelaksanaannya, hasil akhir pekerjaan Rehab Sedang Rumah Dinas Lurah Pesanggrahan TA. 2022 belum selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan yang termuat didalam kontrak namun sudah dilakukan serah terima.

Pintu utama belum terpasang.

Menurut narasumber berinisial GD yang menyampaikan, “diduga terjadi persekongkolan jahat yang melibatkan pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) dan jasa konsultan pengawasan dari pihak ketiga PT. Tanjung Artha Usada dengan PT. Kramat Raya Utama selaku pelaksana pada pekerjaan Rehab Sedang Rumah Dinas Lurah Pesanggrahan TA. 2022.

Diduga terjadi manipulasi laporan akhir pekerjaan Rehab Sedang Rumah Dinas Lurah Pesanggrahan yang kesannya pekerjaan telah selesai sesuai dengan waktu yang tercantum didalam kontrak sedangkan fakta dilapangan belum selesai.

Diduga terjadi penandatanganan berita acara serah terima (BAST) pekerjaan Rehab Sedang Rumah Dinas Lurah Pesanggrahan sedangkan fakta dilapangan pekerjaan belum selesai 100% (seratus persen).

Diduga terjadi proses pembayaran 100% (seratus persen) terhadap pekerjaan Rehab Sedang Rumah Dinas Lurah Pesanggrahan sedangkan fakta dilapangan pekerjaan belum selesai 100% (seratus persen).

PPK terindikasi salahgunakan wewenang karena diduga tidak berkenan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan kepada PT. Kramat Raya Utama selaku pelaksana pekerjaan Rehab Sedang Rumah Dinas Lurah Pesanggrahan yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu pelaksanaan yang tercantum didalam kontrak.

PPK terindikasi salahgunakan wewenang karena diduga tidak berkenan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan kepada PT. Tanjung Artha Usada selaku jasa konsultan pengawasan yang tidak mampu melakukan pengawasan dengan benar sehingga pekerjaan Rehab Sedang Rumah Dinas Lurah Pesanggrahan tidak bisa selesai sesuai dengan waktu pelaksanaan yang tercantum didalam kontrak”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.

Sesuai dengan data atau informasi yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.jakarta.go.id, ada proses pengadaan langsung Rehab Sedang Rumah Dinas Lurah Pesanggrahan TA. 2022 yang dimenangkan oleh PT. Kramat Raya Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp. 174.300.000 (seratus tujuh puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah). Status kontrak selesai yang ditetapkan oleh Martin Sunardi pada tanggal 26 Desember 2022.

Sesuai dengan data atau informasi yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.jakarta.go.id, ada proses pengadaan langsung Rehab Sedang Rumah Dinas Lurah Pesanggrahan (Pengawasan) TA. 2022 yang dimenangkan oleh PT. Tanjung Artha Usada dengan nilai kontrak sebesar Rp. 19.080.900 (sembilan belas juta delapan puluh ribu sembilan ratus rupiah).

Sesuai dengan informasi yang tercantum pada papan proyek yang diberikan oleh narasumber, nomor SPK 1375/PN.01.02 tanggal 21 Juli 2022, waktu pelaksanaan 45 (empat puluh lima) hari kalender.

Berpedoman pada tanggal SPK, pelaksanaan pekerjaan terhitung sejak tanggal 21 Juli 2022 dan berakhir pada tanggal 3 September 2022 (waktu pelaksanaan 45 hari kalender).

Pengecekan dilapangan pada tanggal 6 Januari 2023, pintu utama dan jendela belum terpasang. Puing bekas bongkaran belum dibersihkan dan pekerjaan akhir belum selesai.

Informasi yang didapatkan dilapangan dari narasumber yang kurang berkenan disebutkan namanya dalam pemberitaan ini menyampaikan, “pekerjaan Rehab Sedang Rumah Dinas Lurah Pesanggrahan sudah tidak dikerjakan lagi oleh pemborongnya”, tandasnya.

Terkait pekerjaan Rehab Sedang Rumah Dinas Lurah Pesanggrahan TA. 2022 dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 001/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/I/2023 pada tanggal 9 Januari 2023.

Terkait pekerjaan Rehab Sedang Rumah Dinas Lurah Pesanggrahan TA. 2022 dikonfirmasi juga kepada Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here