Konstruksi reklame tanpa ijin di Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Hermawan terkesan mengabaikan rekomendasi tindakan penertiban dari Kepala Suku Dinas (Kasudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) terhadap bangunan konstruksi reklame yang tidak memiliki ijin.

Berawal dari adanya pembangunan konstruksi reklame di Jalan Mesjid Darul Falah RT. 007/003 Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan tanpa dilengkapi dengan ijin resmi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Hal tersebut disampaikan dan dikonfirmasi kepada Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan, Sukirno yang saat itu masih menjabat Kasatpol PP melakukan peninjauan lapangan dan menghentikan kegiatan.

Setelah beberapa minggu kemudian, pembangunan konstruksi reklame dilanjutkan lagi dan pemilik belum mengantongi ijin. Hal tersebut dikonfirmasi lagi kepada Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan.

Kemudian Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan melakukan peninjauan lapangan dan menghentikan kembali kegiatan pembangunan konstruksi reklame tersebut. Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan melaporkan hasil monitoring lapangan kepada Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 947/-1.757.1 serta kepada Camat Pesanggrahan dengan surat nomor 948/-1.757.1 pada tanggal 7 Desember 2017.

Pembangunan konstruksi reklame berhenti lagi, namun setelah Kasatpol PP Kecamatan Pesanggrahan Sukirno pensiun, pemilik kembali melanjutkan pembangunan konstruksi reklame tanpa mengantongi ijin.

Keberadaan konstruksi reklame tersebut dikonfirmasi kepada Camat Pesanggrahan dengan surat nomor 042/PMO/Konf/INV/JKT/III/2018 pada tanggal 27 Maret 2018.

Pada tanggal 5 April 2018, Camat Pesanggrahan Muh. Fajar Churniawan menjawab dengan surat nomor 539/-1.752.11 dan menyampaikan : (1) Kecamatan Pesanggrahan sudah membuat surat kepada Kasudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan dan kepada Kasatpol PP Kota Adm. Jakarta Selatan nomor 472/-1.757 tanggal 23 Maret 2018 perihal Keberadaan Tiang Papan Reklame Tanpa IMB.

(2) Pada tanggal 23 Maret 2018 Sudin Citata sudah mengirimkan surat ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Adm. Jakarta Selatan agar dilakukan tindakan penertiban, karena sesuai Pergub 148 Tahun 2017 Sudin Citata hanya sebagai pengawas, kewenangan penertiban adalah Satpol PP.

(3) Pada hari Senin 26 Maret 2018 pukul 13.00 WIB, tim Kecamatan bersama instansi terkait melakukan survei ke lokasi pembangunan tiang papan reklame di Jalan Mesjid Darul Falah RT. 007/RW. 03 Kelurahan Petukangan Utara dan melaksanakan peneguran aktivitas yang dilakukan oleh pekerja dari pihak PT. Oval, serta berkoordinasi dan menggali informasi dilapangan dengan Ketua RT dan warga setempat.

(4) Pada hari Rabu, 28 Maret 2018, pukul 13.00 WIB, dilaksanakan rapat di kantor Kecamatan Pesanggrahan dengan mengundang instansi terkait beserta Ketua RT. 007 dan RW. 003 Kelurahan Petukangan Utara serta pihak dari PT. Oval (sebagai pelaksana pembangunan konstruksi tiang papan reklame) untuk konfirmasi pembangunan konstruksi reklame. Dalam rapat tersebut pimpinan rapat menekankan itikad baik dari pihak PT. Oval untuk segera mengurus perijinan sesuai dengan aturan, menghentikan aktifitas/kegiatan dan tidak memasang tiang reklame yang dibuat sebelum surat ijin keluar, serta tidak mengesampingkan keamanan dan keselamatan warga masyarakat yang berada disekitar lokasi tersebut.

(5) Camat Pesanggrahan menugaskan kepada Ka. Sektor Citata, Kasatlak PTSP dan Ka. UPRD Kecamatan Pesanggrahan untuk selalu memonitor perkembangan kepengurusan ijin pembangunan tiang reklame, serta Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan dan Satpol PP Kelurahan Petukangan Utara untuk memonitor bila ada kegiatan di lokasi tersebut dan segera melaporkan kepada Kasatpol PP Kota Adm. Jakarta Selatan.

Fakta dilapangan, pembangunan konstruksi reklame tersebut tetap berlangsung sampai selesai dan tindakan penertiban dari Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan rekomendasi dari Sudin CKTRP.

Hal tersebut dikonfirmasi kepada Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 055/PMO/Konf/INV/JKT/VI/2018 pada tanggal 28 Juni 2018.

Salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan bernama Pelita menyampaikan, “Itu sudah kami tindaklanjuti ke Satpol PP Provinsi, karena tindakan penertiban tersebut adalah merupakan kewenangan mereka sesuai dengan ketentuan”, tandasnya.

Namun Pelita dinilai kurang transparan terhadap kapan tindaklanjut tersebut disampaikan oleh Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan ke Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

Jawaban dari Pelita dikaitkan dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 214 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

Pada lampiran Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 214 Tahun 2016, Satuan Polisi Pamong Praja Wilayah adalah merupakan salah satu SKPD dalam bidang penertiban pada susunan keanggotaan Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame.

Untuk terciptanya pembangunan konstruksi reklame di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan khususnya di wilayah Kecamatan Pesanggrahan yang sesuai dengan ketentuan, Kasatpol PP Ujang Hermawan layak dan patut menindaklanjuti rekomendasi dari Kasudin CKTRP untuk melaksanakan tindakan penertiban terhadap konstruksi reklame tanpa ijin di Jalan Mesjid Darul Falah RT. 007/003 Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here