Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Sektor (Kasektor) Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan Budhiono menjalankan tindakan penertiban terhadap bangunan tanpa izin setelah diberitakan oleh media.
Setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan baru atau melakukan perubahan bentuk bangunan lama di wilayah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan memiliki izin terlebih dahulu, namun pada pelaksanaannya masih banyak bangunan yang didirikan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) atau tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG).
Hal tersebut bisa terjadi karena oknum petugas pengawasan dari Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan (CKTRP) terindikasi persekongkolan dengan pemilik bangunan bahkan diduga ada oknum petugas pengawasan yang berani membekingi bangunan bermasalah.
Sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 279 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan, pada Pasal 56 tertulis : Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan mempunyai tugas : (c) melaksanakan patroli teritorial terhadap pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung; (f) penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung.
Namun pada pelaksanaan dilapangan, tindakan penertiban terhadap bangunan gedung sebanyak 3 (tiga) unit 2 (dua) lantai yang diduga untuk toko di Jalan Jeruk Raya RT. 013 RW. 001 Jagakarsa terindikasi pembiaran dari Sektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa.
Tindakan penertiban terhadap bangunan yang belum memiliki izin tersebut dijalankan oleh Kasektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa Budhiono setelah diberitakan oleh media.
Berawal dari informasi narasumber berinisial DS menyampaikan, “bangunan ruko 3 unit yang berada di Jalan Jeruk Raya Jagakarsa bisa dilanjutkan pembangunannya, padahal dari awal pembangunan gedung tersebut belum ada izin.
Petugas dari Sektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa sudah pernah melakukan peninjauan lapangan, namun tindakan penertiban belum berjalan sebagaimana mestinya, karena plang segel tidak ada terpasang pada sisi depan bangunan.
Ada apa dengan Kasektor DCKTRP Jagakarsa, apakah Budhiono selaku Kasektor takut kepada pemilik bangunan atau tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya?
Petugas dari Sektor DCKTRP Jagakarsa jangan membeda-bedakan siapa pemilik bangunan, jika terbukti melanggar sepatutnya dilakukan tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.
Pengecekan dilapangan pada tanggal 16 Agustus 2021, ada pembangunan gedung di Jalan Jeruk Raya RT. 013 RW. 001 Jagakarsa sebanyak 3 (tiga) unit 2 (dua) lantai yang diduga untuk toko.
Informasi yang didapatkan dilokasi bangunan dari narasumber yang tidak berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “dari awal pembangunan gedung memang tidak ada terpasang plang IMB dan petugas dari kecamatan sudah pernah cek lapangan namun pembangunan tetap berlanjut”, tandasnya.
Tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut dikonfirmasi kepada Kasektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa melalui pesan whatsapp. Budhiono tidak berkenan menanggapi.
Uji publik terhadap informasi tersebut dipublikasikan pada portal media www.panggungmodusoperandi.com dengan link berita https://www.panggungmodusoperandi.com/investigasi/kasektor-dcktrp-jagakarsa-budhiono-terindikasi-pembiaran-terhadap-bangunan-tanpa-izin pada tanggal 22 Agustus 2021.
Selang beberapa hari setelah pemberitaan, narasumber berinisial DS menyampaikan lagi, “bangunan yang berada di Jalan Jeruk Jagakarsa sudah di SP dan disegel oleh Sektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa.
Pengecekan dilapangan pada tanggal 31 Agustus 2021, pada sisi depan bangunan yang berada di Jalan Jeruk Jagakarsa tersebut sudah ada terpasang segel.
Terkait tindakan penertiban lanjutan terhadap bangunan tersebut dikonfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Kasektor DCKTRP Jagakarsa, namun Budhiono tidak berkenan merespon.
Terkait informasi bangunan tanpa izin yang berada di Jalan Jeruk Jagakarsa tersebut disampaikan dan dikonfirmasi kepada Plt. Walikota Jakarta Selatan melalui pesan whatsapp, namun Isnawa Adji tidak berkenan memberikan tanggapan.
Terkait informasi tersebut disampaikan dan dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 063/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/IX/2021 pada tanggal 8 September 2021, namun sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan.
Demi terciptanya para kepala sektor DCKTRP kecamatan di wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketegasan dari Kepala Dinas CKTRP untuk melakukan pembinaan terhadap Kasektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa sangat dinantikan. (Polman/Tim)