Bangunan di Jalan Ciledug Raya No. 12 Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasektor DCKTRP) Kecamatan Kebayoran Lama Agus Supriyono menjalankan tindakan penertiban dengan tegas terhadap bangunan yang didirikan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).

Berawal dari informasi narasumber berinisial TG yang menyampaikan, “ada bangunan tanpa IMB yang berada di Jalan Ciledug Raya No. 12 Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan. Infonya bangunan sudah disegel namun dilapangan segel tidak ada terlihat”, tandasnya.

Terkait informasi dari narasumber dilakukan pengecekan dilapangan pada tanggal 28 Maret 2022. Pada sisi depan bangunan tidak ada terlihat papan segel.

Terkait tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut dikonfirmasi kepada Kasektor DCKTRP Kebayoran Lama. Agus Supriyono menyampaikan, “bangunan tersebut sudah dikenakan tindakan penertiban.

Jika segelnya tidak ada kelihatan dilapangan, akan dipasang lagi dan nanti akan diinfokan setelah segelnya terpasang”, tandasnya.

Satu hari kemudian, Agus Supriyono menginformasikan melalui pesan whatsapp bahwa bangunan di Jalan Ciledug Raya sudah disegel.

Pengecekan dilapangan terkait informasi dari Kasektor DCKTRP Kecamatan Kebayoran Lama dilakukan pada tanggal 29 Maret 2022, segel sudah terpasang dan pembangunan berhenti.

Informasi dari Kasektor DCKTRP Kecamatan Kebayoran Lama dan hasil pengecekan dilapangan setelah segel terpasang disampaikan kepada narasumber TG.

Narasumber TG menyampaikan lagi , “Inilah contoh Kasektor DCKTRP yang baik selaku seorang pejabat publik yang respon dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat”, tandasnya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here