Bangunan gedung di Jalan Raya Lenteng Agung RT. 003 RW. 001 Lenteng Agung Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Berpedoman pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 279 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, pada Pasal 56 tertulis, Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan kecamatan mempunyai tugas : (f) penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung; (g) melaksanakan penyuluhan ketentuan rencana kota, pengawasan dan penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung sesuai dengan lingkup tugasnya.

Namun pada pelaksanaan dilapangan, Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan Budhiono terindikasi pembiaran terhadap bangunan gedung yang belum ada izin mendirikan bangunan (IMB) tetap dikerjakan yang kesannya telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut informasi dari narasumber berinisial RD yang menyampaikan, “Kasektor DCKTRP Jagakarsa Budhiono terindikasi pembiaran dan diduga kongkalikong dengan pemilik bangunan gedung yang berada di Jalan Raya Lenteng Agung RT. 003 RW. 001 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Bangunan gedung diduga untuk showroom mobil dan didirikan tanpa IMB. Bangunan gedung sudah pernah disegel dan segel tersebut terkesan hanya formalitas karena dilapangan pembangunan gedung tetap dikerjakan.

Saat ini segel tidak ada lagi terpasang pada sisi depan bangunan gedung dan pemilik tetap melanjutkan pembangunan yang kesannya pembangunan gedung tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kasektor DCKTRP Jagakarsa telah mengetahui bahwa segel pada bangunan gedung tersebut tidak ada lagi terpasang serta mengetahui bahwa pemilik bangunan gedung tetap melanjutkan pembangunan.

Pelaksanaan pembangunan gedung tersebut bisa berjalan dengan mulus dilapangan tanpa tindakan lanjutan yang tegas dari Sektor DCKTRP Jagakarsa karena diduga terjadi kesepakatan bersama yang menguntungkan kedua belah pihak sehingga Kasektor DCKTRP Jagakarsa terkesan membiarkan bangunan gedung tersebut tetap dikerjakan.

Kasektor DCKTRP Jagakarsa jangan tebang pilih dalam menjalankan penindakan, coba yang punya bangunan orang kecil pasti cepat ditindaklanjuti dengan surat perintah bongkar dan merekomtek bongkar paksa ke Satpol PP dan selalu dimonitoring supaya tidak bisa dikerjakan lagi dilapangan. Hal ini berpotensi memicu timbulnya kesenjangan sosial sesama warga di wilayah Kecamatan Jagakarsa.

Inspektorat Provinsi DKI Jakarta mesti tegas melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan kepada Kasektor DCKTRP Jagakarsa, supaya apa yang dilakukan oleh Budhiono jangan menjadi contoh bagi Kasektor DCKTRP pada kecamatan lain”, tandasnya.

Pengecekan lapangan pada tanggal 14 Februari 2023, pada sisi depan bangunan gedung yang berada di Jalan Raya Lenteng Agung RT. 003 RW. 001 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak ada terlihat papan IMB yang merupakan bukti bahwa bangunan gedung tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau papan segel yang merupakan bukti bahwa tindakan dari Sektor DCKTRP Jagakarsa telah berjalan sebagaimana mestinya. Fisik bangunan gedung bukan bangunan rumah tinggal.

Menurut informasi dari narsumber yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan menyampaikan, “dulu bangunan ini sudah pernah disegel, namun petugas dari Citata Kecamatan Jagakarsa tau kok bangunan ini dikerjakan lagi, silahkan ditanyakan sama petugas Citata Kecamatan Jagakarsa”, tandasnya.

Terkait tindakan terhadap bangunan gedung yang berada Jalan Raya Lenteng Agung RT. 003 RW. 001 Kelurahan Lenteng Agung Kecamatan Jagakarsa dikonfirmasi kepada Kasektor DCKTRP Kecamatan Jagakarsa melalui whatsapp. Sampai berita ini dipublikasikan Budhiono belum berkenan menanggapi. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here