Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kecamatan Pesanggrahan Dertha Eko Wibowo dan Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Selatan Widodo Soeprayitno terindikasi penyalahgunaan wewenang karena diduga tidak berkenan menjalankan tindakan terhadap bangunan gedung yang tidak sesuai peruntukan yang berada di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan sesuai dengan mekanisme atau prosedur penindakan.
Berawal dari informasi narasumber berinisial BN yang menyampaikan, “ada bangunan non rumah tinggal yang didirikan pada zona R1 yang berlokasi di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Jakarta Selatan.
Peruntukan pada zona R1 tersebut adalah perumahan kampung. Alamat yang tercantum pada papan IMB berbeda dengan alamat yang sebenarnya.
Jika mendirikan bangunan gedung non rumah tinggal sudah bisa dan diperbolehkan pada lokasi tersebut atau pada zona R1 tersebut, janganlah diperbolehkan hanya pada warga atau orang tertentu saja karena hal tersebut bisa memicu terjadinya kesenjangan sosial sesama warga.
Apabila mendirikan bangunan gedung non rumah tinggal belum bisa dan belum diperbolehkan pada lokasi atau pada zona R1 tersebut, Sudin CKTRP Jakarta Selatan mesti tegas menindak bangunan gedung yang berada di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan”, tandasnya.
Sesuai dengan pengecekan dilapangan, ada bangunan gedung yang di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan yang didirikan dengan IMB nomor 4/C.37c2/31.74.10.1003.30.R-1/3/TM.15.34/e/2023 dengan lokasi Jalan Komplek Pusri RT. 002 RW. 008 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Kota Jakarta Selatan, IMB kelas C, jenis kegiatan membangun baru, penggunaan gedung serbaguna dengan 2 lantai.
Terkait bangunan gedung pada lokasi tersebut disampaikan dan dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan whatsapp. Widodo menyampaikan, “bersurat aja bang, biar dijawab oleh tim”.
Tanggapan dari Widodo disampaikan kepada narasumber. Narasumber berinisial BN yang menyampaikan lagi, “Pak Widodo itu selalu menjawab konfirmasi dari wartawan dengan begitu, namun tindakan dilapangan hanya beliau dan timnya yang tau, karena pemasangan segel terhadap bangunan yang melanggar itu sangat jarang terlihat dilapangan, tapi setelah viral baru dipasang lagi segelnya dan itupun tidak pernah lama terpasang dan pelaksanaan pembangunan akan tetap berlangsung dilapangan. Setelah tidak bisa lagi dihindari, dengan terpaksa Pak Widodo dan timnya akan menerbitkan rekomtek ke Satpol PP”, tandasnya.
Terkait tindakan terhadap bangunan gedung di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 019/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/II/2024 pada tanggal 20 Februari 2024.
Pantauan dilapangan bangunan gedung di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara masih tetap dikerjakan dan tidak ada terpasang plang segel pada sisi depan bangunan gedung.
Pada tanggal 12 Maret 2024, tanggapan terhadap surat konfirmasi dan tindakan terhadap bangunan gedung yang berlokasi di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara dikonfirmasi lagi melalui pesan whatsapp kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Widodo Soeprayitno justru memblokir nomor whatsapp wartawan.
Setelah beberapa hari kemudian, Widodo Soeprayitno selaku Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan menjawab konfirmasi dengan surat nomor e-0050/PA.01.01 tertanggal 7 Maret 2024.
Dalam suratnya Widodo Soeprayitno menyampaikan, “tindakan terhadap bangunan gedung di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara dan Jalan Komplek Pusri RT. 002 RW. 008 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah satu lokasi, telah memiliki IMB, terhadap ketidaksesuaian bangunan sudah dikenakan sanksi berupa surat peringatan dan pemilik bangunan sudah mengurus SIMBG.
Surat jawaban dari Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan disampaikan narasumber berinisial BN. Narasumber berinisial BN menyampaikan lagi, “apakah Widodo Soeprayitno dan timnya tidak mengetahui lokasi bangunan gedung yang disampaikan sehingga Widodo Soeprayitno menyampaikan bahwa bangunan gedung di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara dan Jalan Komplek Pusri RT. 002 RW. 008 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah satu lokasi?
Sedangkan lokasi bangunan gedung sesuai fakta berada di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara dan alamat yang tercantum pada plang IMB berada di Jalan Komplek Pusri RT. 002 RW. 008 Kelurahan Petukangan Utara. Lokasi kedua alamat tersebut berbeda.
Atas dasar apa Widodo Soeprayitno menyampaikan bahwa bangunan gedung di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara dan Jalan Komplek Pusri RT. 002 RW. 008 Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah satu lokasi?
Apakah Widodo Soeprayitno berupaya melakukan pembohongan publik? Apakah bangunan gedung pada lokasi tersebut diberikan sanksi berupa surat peringatan setelah ada surat konfirmasi dari media?
Apakah tugas pokok dan fungsi dari Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan dan Sudin CKTRP Jakarta Selatan hanya menunggu ada pengaduan dari masyarakat baru menjalankan tindakan dan melakukan monitoring lapangan?
Setelah diberikan sanksi berupa surat peringatan terhadap bangunan gedung di Jalan Palem Raya No. 13 Kelurahan Petukangan Utara, apakah pembangunan dilapangan semestinya dihentikan sementara atau boleh dilanjutkan?
Apabila bangunan gedung terindikasi pelanggaran sudah diberikan sanksi berupa surat peringatan sedangkan dilapangan pembangunan masih tetap dilanjutkan, apakah semestinya diberikan tindakan lanjutan bahkan sampai merekomtek bangunan tersebut ke Satpol PP untuk dibongkar paksa?
Dari awal juga sudah saya sampaikan bahwa Pak Widodo itu dan timnya selalu menjawab konfirmasi dari wartawan dengan begitu, namun tindakan dilapangan hanya beliau dan timnya yang tau, karena pemasangan segel terhadap bangunan yang melanggar itu sangat jarang terlihat dilapangan, tapi setelah viral baru dipasang lagi segelnya dan itupun tidak pernah lama terpasang dan pelaksanaan pembangunan akan tetap berlangsung dilapangan. Setelah tidak bisa lagi dihindari, dengan terpaksa Pak Widodo dan timnya akan menerbitkan rekomtek ke Satpol PP.
Demi terciptanya pemanfaatan ruang sesuai dengan zona yang telah ditetapkan didalam peraturan perundang-undangan serta demi terciptanya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan serta Sudin CKTRP Jakarta Selatan, Inspektur Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap Dertha Eko Wibowo dan Widodo Soeprayitno yang diduga bekerja sama terindikasi penyalahgunaan wewenang. (Polman/Tim