Jaringan utilitas di Jalan Pattimura.

JAKARTA, PANGGUNGMODUSOPERANDI – Sebagai tindaklanjut fungsi pengawasan dari masyarakat, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan dilaporkan oleh LSM Komisi Pemantau Anggaran dan Transparansi (KIPAS) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Berawal dari pekerjaan “Belanja Modal Pengadaan Bahu Jalan/Trotoar (Peningkatan Trotoar dan Saluran Kawasan Kebayoran Baru Zona 1 : Jl. Senopati, Suryo, Pattimura)” dari Suku Dinas Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2015.

Proyek dikerjakan oleh PT. Ambalat Jaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.657.849.000,- (enam milyar enam ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah). Jaminan pelaksanaan 5% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 332.892.450,- (tiga ratus tiga puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus lima puluh rupiah).

Hasil pekerjaan dilapangan sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2015 tidak selesai seratus persen sesuai dengan apa yang tercantum didalam kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK). Hal tersebut merupakan kelalaian dari PT. Ambalat Jaya Abadi selaku penyedia yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak secara bertanggungjawab dan lemahnya pengawasan dari pihak ketiga serta Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Bina Marga Jaksel.

Adapun pekerjaan yang belum selesai diantaranya adalah : untuk lokasi pekerjaan di Jl. Pattimura, kedalaman penempatan jaringan utilitas tidak sesuai dengan yang ditentukan didalam Pergub Nomor 195 Tahun 2010, pemasangan u-ditch dan tutup u-ditch tidak ada. Pekerjaan pada lokasi di Jl. Suryo, pemasangan granit tile belum selesai dan u-ditch serta tutup u-ditch belum terpasang.

Sebagai konsekuensi terhadap kelalaian dari penyedia (wanprestasi), maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemutusan sepihak, pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang terpasang dan penyedia diberikan sanksi pencantuman masuk dalam daftar hitam, namun sampai saat ini penyedia PT. Ambalat Jaya Abadi belum masuk dalam portal daftar hitam LKPP.

Hasil pekerjaan tersebut dikonfirmasi kepada Kasudin Bina Marga Kota Administrasi Jakarta Selatan, Agustio Ruhuseto sedang Diklat, Hary Ramdhani yang menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) menyampaikan melalui pesan singkat kepada wartawan Media Panggung Modus Operandi, “silahkan dibuat surat tertulis kepada Irbanko Jaksel”.

Hal tersebut disampaikan kepada Irbanko Jaksel melalui pesan singkat, Junjungan Simangunsong menjawab dengan pesan singkat, “Itbanko tugasnya bukan humas”.

Pesan singkat dari Irbanko Jaksel disampaikan kepada Plh. Kasudin Bina Marga Jaksel, Hary Ramdhani menjawab lagi melalui pesan singkat, “Untuk lebih pastinya bapak buat surat ke Irbanko, nanti beliau yang memanggil kami untuk klarifikasi data yang bisa kami jawab didepan Irbanko, dan kami sudah sampaikan hal itu dengan mereka”.

Berdasarkan pesan singkat tersebut, diduga ada sesuatu hal yang tersembunyi dari hasil pekerjaan Sudin Bina Marga Jaksel Tahun Anggaran 2015, karena sebagai penanggungjawab untuk pekerjaan tersebut adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, sedangkan Itbanko Jaksel adalah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Ada apa sebenarnya antara Plh. Kasudin Bina Marga Jaksel dengan Irbanko Jaksel?

Dilain waktu Redol Ketua Umum LSM KIPAS menyampaikan kepada wartawan Media Panggung Modus Operandi, “Kasudin BM Jaksel tidak berkenan juga menjawab klarifikasi kami terkait hasil pekerjaan tersebut, dan indikasi pelanggaran pada pekerjaan tersebut sudah kami laporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan dengan surat nomor : 042/LSM-KIPAS/LAPOR/VI/2016 pada tanggal 7 Juni 2016”, tandasnya.

Redol juga menambahkan, “Untuk terciptanya penegakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kajari Jaksel diminta lakukan penyidikan terhadap indikasi persekongkolan memanipulasi Berita Acara Serah Terima (BAST) hasil pekerjaan “Belanja Modal Pengadaan Bahu Jalan/Trotoar (Peningkatan Trotoar dan Saluran Kawasan Kebayoran Baru Zona 1 : Jl. Senopati, Suryo, Pattimura)” Tahun Anggaran 2015, yang kesannya pekerjaan tersebut selesai seratus persen sesuai dengan kontrak sehingga Agustio Ruhuseto selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak berkenan membuat surat penetapan masuk daftar hitam kepada PT. Ambalat Jaya Abadi, sedangkan hal tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan daerah dari sisi jaminan pelaksanaan sebesar Rp. 332.892.450,-, karena surat penetapan masuk daftar hitam dari KPA adalah syarat utama untuk mencairkan jaminan pelaksanaan”, tandasnya. Polman/Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here