Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasudin CKTRP) dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan tindak tegas bangunan tanpa IMB di Jalan Inpres RT. 004 RW. 002 Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan (samping RPTRA Manunggal), namun tindakan penertiban yang dilaksanakan dilapangan tidak sesuai dengan pelanggarannya.
Berpedoman pada Perda 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ), setiap pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemerintah daerah.
Pada pelaksanaan dilapangan, masih banyak pemanfaatan ruang yang belum mendapatkan persetujuan atau izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, namun pembangunan sudah dilaksanakan.
Indikasi penyimpangan tersebut terkesan dibiarkan oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang membidangi pengawasan tanpa tindakan penertiban, bahkan kuat dugaan oknum dari SKPD pengawasan turut serta membekingi.
Berawal dari informasi narasumber berinisial AD menyampaikan, “itu bangunan yang disamping RPTRA Manunggal Petukangan Selatan kok bisa didirikan tanpa IMB, padahal petugas Citata dari Kecamatan Pesanggrahan sudah mengetahui hal tersebut, namun tindakan penertiban tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Pembiaran ini menimbulkan kesenjangan sosial pada warga di wilayah Kecamatan Pesanggrahan, karena bangunan warga yang lain jika belum ada IMB petugas dari Citata Kecamatan Pesanggrahan langsung menindak dan memasang segel, ada apa dengan Grita Anglila selaku Kasektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.
Pengecekan dilapangan, ada pembangunan gedung yang diduga untuk kos-kosan puluhan pintu berada di Jalan Inpres RT. 004 RW. 002 Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan (samping RPTRA Manunggal).
Pada sisi depan proyek tidak ada terpasang plang IMB sebagai bukti bahwa kegiatan tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah ataupun plang segel yang merupakan bukti bahwa tindakan penertiban sudah berjalan sebagaimana mestinya.
Terkait tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut dikonfirmasi melalui whatsapp kepada Kepala Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasektor CKTRP) Kecamatan Pesanggrahan, pesan telah terbaca namun tidak berkenan menjawab konfirmasi.
Pelaksanaan pembangunan tetap berlangsung dilapangan yang kesannya bangunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita terkait bangunan tersebut dipublikasikan dengan link : https://www.panggungmodusoperandi.com/investigasi/bangunan-tanpa-imb-kasektor-cktrp-pesanggrahan-jaksel-grita-anglila-terindikasi-pembiaran pada tanggal 18 Oktober 2020.
Setelah publikasi, tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut di konfirmasi kepada Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor : 024/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020.
Indikasi salahgunakan wewenang yang diduga dilakukan oleh Grita Anglila selaku Kasektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan disampaikan kepada Inspektur Pembantu Kota (Irbanko) Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor : 025//Pers-PMO/Konf/INV/JKT/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020.
Pantauan dilapangan, pembangunan tetap berlangsung dan IMBnya belum ada terpasang. Informasi dari narasumber berinisial AD menyampaikan, “bangunan yang berada di Jalan Inpres sudah target bongkar, petugas Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan sudah melakukan survei lapangan”, tandasnya.
Indikasi pelanggaran bangunan tersebut disampaikan dan dikonfirmasi juga kepada Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp, pesan sudah terbaca namun Isnawa Adjie tidak berkenan menjawab.
Pada tanggal 12 Nopember 2020, Syukria selaku Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan menjawab konfirmasi dengan surat nomor : 3015/-1.758 dan menyampaikan, “tindakan penertiban terhadap bangunan di Jalan Inpres RT. 004 RW. 002 Kelurahan Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan telah dilakukan tindakan penertiban berupa Surat Peringatan (SP), segel dan Surat Perintah Bongkar (SPB) dan rekomtek bongkar”. Surat jawaban konfirmasi dari Kasudin CKTRP diteruskan kepada Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Narasumber berinisial AD menyampaikan lagi, “kabarnya bangunan yang berada di Jalan Inpres direncanakan dibongkar pada tanggal 3 Desember 2020, namun tindakan pembongkaran tidak jadi karena hujan”, tandasnya.
Informasi dari narasumber dikonfirmasi kepada Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp. Ujang Hermawan menjawab melalui whatsapp, “tetap dilakukan penindakan terhadap bangunan tersebut”.
Ketika dikonfirmasi bagian mana yang dibongkar dan apakah pembongkaran sesuai dengan dengan pelanggarannya? Ujang Hermawan menjawab melalui telpon dan menyampaikan, “dibongkar sesuai dengan rekomtek dan pembangunan akan dihentikan sampai IMBnya terbit”, tandasnya.
Pantauan dilapangan pada tanggal 4 dan 8 Desember 2020, IMBnya belum terbit dan pembangunan tetap berlangsung dilapangan. Informasi tersebut disampaikan lagi kepada Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp. Ujang Hermawan menjawab, “terima kasih infonya”.
Demi terciptanya tindakan penertiban bangunan yang terindikasi penyimpangan terhadap Perda 1 tahun 2014 dan menghindari terjadinya kesenjangan sosial pada warga di wilayah Kecamatan Pesanggrahan, ketegasan dari Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan Syukria serta Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan Ujang Hermawan sangat dinantikan untuk menghentikan sementara pembangunan sampai IMBnya terbit dan memasang segel pada sisi depan bangunan.
Demi terciptanya Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya, Junjungan selaku Irbanko Kota Administrasi Jakarta Selatan layak merekomendasikan sanksi terhadap Kasektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan Grita Anglila yang terindikasi salahgunakan wewenang. (Polman/Tim)
Hantam terus bangunan yang bermasalah.