Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Suku Dinas (Kasudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Selatan Syukria dan Kepala Sektor (Kasektor) CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama Agus Supriono terindikasi salahgunakan wewenang karena diduga tidak berkenan menjalankan tindakan penertiban terhadap bangunan melanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap mendirikan bangunan atau pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan mematuhi dan berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).
Namun pada pelaksanaannya, masih ada bangunan atau pemanfaatan ruang terindikasi penyimpangan terhadap apa yang telah ditentukan didalam Perda 1 Tahun 2014.
Indikasi penyimpangan tersebut sering terjadi karena lemahnya pengawasan dan penindakan dari satuan kerja perangkat daerah terkait dan masih ada oknum petugas yang diduga membekingi bangunan bermasalah.
Oknum petugas yang diduga membekingi bangunan bermasalah tersebut sudah menjadi hal yang umum untuk kepentingan seseorang secara pribadi atau berkelompok. Bangunan yang sudah disegelpun bisa dilanjutkan pembangunannya oleh pemilik.
Berawal dari informasi narasumber berinisial BD yang menyampaikan, “tindakan penertiban dari Sektor CKTRP Kebayoran Lama atau Sudin CKTRP Jaksel terhadap bangunan belum ada IMB yang berada di Jalan Bintaro Raya No. 15 Kebayoran Lama Selatan Kecamatan Kebayoran Lama tidak berjalan sebagaimana mestinya karena diduga ada oknum dari Sektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama atau Sudin CKTRP Jaksel membekingi bangunan tersebut.
Petugas dari Sektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama sudah melakukan peninjauan lapangan terhadap bangunan tersebut, namun pelaksanaan pembangunan tetap berjalan yang kesannya pembangunan gedung sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bangunan sudah pernah disegel, namun plang segel yang terpasang terkesan hanya pencitraan dan saat ini plang segel tidak kelihatan lagi.
Coba yang punya bangunan orang kecil, pasti dengan cepat bangunan direkomtek bongkar paksa ke Satpol PP dan tidak bisa dilanjutkan lagi pembangunannya.
Apakah penerapan Perda 1 Tahun 2014 hanya untuk orang kecil? Kami sangat mengharapkan tindakan penertiban yang tegas dari Kasudin CKTRP Jaksel untuk menghindari terjadinya kesenjangan sosial di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama”, tandasnya.
Pengecekan dilapangan pada lokasi tersebut ada bangunan yang diduga untuk gudang atau kantor. Pada sisi depan atau pintu akses utama bangunan tidak ada terpasang plang izin mendirikan bangunan (IMB) yang merupakan bukti persetujuan mendirikan bangunan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau plang segel yang merupakan bukti penindakan dari Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Kebayoran Lama maupun dari Suku Dinas (Sudin) CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut diupayakan konfirmasi ke Sektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama, namun keberadaan Kasektor CKTRP tidak bisa diprediksi kapan berada dikantornya dan Kantor Sektor CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama sering terkunci.
Konfirmasi tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut dilanjutkan kepada Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor : 024/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VI/2021 tanggal 22 Juni 2021.
Pembangunan gedung tetap berlanjut dilapangan yang kesannya bangunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)