Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kota Administrasi Jakarta Selatan Eny Rosianingsih diduga perkaya diri dari kegiatan pengadaan langsung (PL) tahun anggaran 2017.

Berawal dari informasi narasumber berinisial RS menyampaikan, “pengadaan barang untuk RPTRA dari Sudin PPAPP Jaksel TA. 2017 tidak jelas siapa pemenangnya dan Kasudinnya diduga sekongkol dengan seseorang atau penyedia tertentu untuk melaksanakan kegiatan tersebut melalui PL”, tandasnya.

Menurut sumber dan data pendukung yang ada, pada tahun anggaran 2017 Sudin PPAPP Jaksel ada kegiatan “Penyediaan Sarana dan Prasarana Kerja di RPTRA TA. 2017” dengan pagu sebesar Rp. 2.985.493.280,- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah).

Kegiatan tersebut adalah pengadaan barang untuk 28 (dua puluh delapan) lokasi RPTRA di Jaksel yang meliputi 13 item barang diantaranya : 1 buah jam dinding perlokasi, pemasangan telepon kabel 1 set perlokasi, 2 unit filing kabinet (4 laci) perlokasi, 1 unit white board (120 X 90) perlokasi, 1 unit white board (120 X 180) perlokasi, 2 unit kipas angin perlokasi, 1 unit laptop perlokasi, 1 unit printer perlokasi, 6 buah meja kerja perlokasi, 100 buah kursi aula perlokasi, 1 unit dispenser perlokasi, 1 unit infocus perlokasi dan 1 unit portable sound system perlokasi.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui sistem monev, realisasi fisik kegiatan tersebut 100% (seratus persen). Proses lelang maupun pengumuman pemenang PL untuk kegiatan tersebut tidak ada ditayangkan ataupun dipubikasikan pada LPSE Provinsi DKI Jakarta.

Untuk keakuratan dan pengembangan informasi, dilakukan cek lapangan terhadap pengadaan barang tersebut serta dikonfirmasi ke RPTRA Taman Jangkrik yang berada di Ciganjur Kecamatan Jagakarsa. Pengelola RPTRA berinisial MS sempat tidak berkenan melayani konfirmasi dengan alasan karena barang tersebut merupakan inventaris RPTRA dan meminta surat tugas konfirmasi kepada wartawan yang dikeluarkan oleh Sudin PPAPP Jaksel.

Setelah dijelaskan oleh wartawan kepada pengelola, MS kemudian menghubungi seseorang melalui ponselnya. Setelah selesai berkomunikasi melalui ponselnya, kemudian MS bersedia melayani konfirmasi.

Pada saat konfirmasi, portable sound system tidak ada dilokasi karena dipinjamkan keluar dari lokasi RPTRA. Ketika dipertanyakan siapa yang memberikan ijin atau persetujuan peminjaman barang tersebut, MH mengatakan, “ada kok surat permohonan peminjamannya”, tandasnya. Namun MS tidak berkenan menjawab atas ijin atau persetujuan siapa boleh meminjamkan barang RPTRA yang digunakan diluar dari lokasi RPTRA Taman Jangkrik.

Dilain waktu, cek lapangan dan konfirmasi dilakukan lagi di RPTRA Bhinneka yang berada di Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan, barang sudah diterima sesuai dengan banyaknya item yang diadakan. Menurut pengelola yang kurang berkenan namanya dipublikasikan dalam pemberitaan ini mengatakan, ” yang mengantar barang, langsung orangnya Sudin PPAPP Jaksel”, tandasnya.

Dari hasil pengecekan barang dilapangan dan membandingkan dengan harga pasar, salah satu jenis barang yang diadakan yaitu kipas angin dengan merek maspion yang harganya jauh lebih tinggi dari harga pasar dan diduga terjadi penggelembungan harga.

Terkait pengadaan barang tersebut dikonfirmasi ke kantor Sudin PPAPP Jaksel yang berada di Jalan Siaga 1 Pasar Minggu. Salah satu staf dikantor tersebut yang tidak berkenan namanya dipublikasikan menyampaikan kepada wartawan melalui pamdal, “yang berwenang menjelaskan itu adalah Kasudin dan Kasudin lagi rapat”, tandasnya.

Keesokan harinya dicoba konfirmasi lagi ke Kantor PPAPP Jaksel, pamdal menyampaikan kepada wartawan, “Ibu Kasudin habis absen langsung berangkat, katanya mau rapat di Dinas”, tandasnya.

Setelah berbagai upaya dijalankan, akhirnya konfirmasi melalui pesan singkat dapat dilakukan. Menurut Eny Rosianingsih yang menjabat sebagai Kasudin PPAPP Jaksel selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk kegiatan tersebut menyampaikan, “pengadaan tersebut melalui PL dan ekatalog.

Untuk pengadaan kipas angin, harga yang tertera pada SIRUP adalah 1,1 juta, tapi pelaksanaannya tidak segitu, kemudian ada ongkos pasang dan pajaknya. Terserap 900 ribu ditambah ppn 10%, sisanya kembali ke Kas Daerah.

Masalah peminjanan barang tidak ke Sudin PPAPP, yang bertanggungjawab Lurah, RPTRA itu sarana untuk masyarakat”.

Proses pengadaan yang 12 item lagi dari kegiatan tersebut dikonfirmasi, namun Eny Rosianingsih tidak berkenan menjawab.

Nama dari perusahaan pihak ketiga yang mengerjakan PL kipas angin tersebut dikonfirmasi, Eny Rosianingsih menjawab, “perusahaannya Pak Josua yang terkenal di DKI”.

Nama perusahaan dan terkait harga kipas angin yang jauh lebih tinggi dari harga pasar dikonfirmasi lagi, Eny Rosianingsih menjawab, “tanya sama Josua pemborong”.

Eny Rosianingsih selaku Kasudin PPAPP Jaksel tidak transparan terhadap nama perusahaan yang mengerjakan PL kipas angin dan item barang lainnya. Eny Rosianingsih memecah satu paket kegiatan menjadi beberapa PL yang kesannya untuk menghindari lelang dan memuluskan indikasi persekongkolan serta pengaturan dengan penyedia atau orang tertentu yang diduga untuk mendapatkan keuntungan baik secara pribadi atau berkelompok.

Untuk terciptanya pengadaan barang yang transparan dan terhindar dari indikasi persekongkolan serta pengaturan yang diduga merugikan keuangan daerah di Sudin PPAPP Jaksel, Itbanko dan Kejari layak melakukan pemeriksaan terhadap Kasudin PPAPP Eny Rosianingsih yang diduga perkaya diri secara pribadi atau berkelompok. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here