Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kebijakan dari Kepala Bagian (Kabag) Prasarana dan Sarana Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta layak dipertanyakan karena kebijakan tersebut terindikasi penyimpangan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya yang terakhir Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Terkait dengan pekerjaan konstruksi tahun anggaran (TA) 2016 dari Dinkes Provinsi DKI Jakarta, yaitu “Design and Building dan Rehab Total Gedung Puskesmas di Provinsi DKI Jakarta” yang dimenangkan oleh PP Pracetak dengan nilai kontrak sebesar Rp. 204.758.109.417,- (dua ratus empat milyar tujuh ratus lima puluh delapan juta seratus sembilan ribu empat ratus tujuh belas rupiah).
Jaminan pelaksanaan sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 20.475.810.941,- (dua puluh milyar empat ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus sepuluh ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah). Denda perhari sebesar Rp. 20.475.810,- (dua puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus sepuluh rupiah).
Pekerjaan tersebut meliputi 18 (delapan belas) gedung puskesmas yang berlokasi di Jl. Mangga Dua Dalam No. 1 Kel. Mangga Dua Selatan Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat, Jl. Pramuka Sari No. 1 Kel. Rawasari Kec. Cempaka Putih Jakarta Pusat, Jl. Harapan Mulya Barat No. 1 RT. 005/04 Kel. Harapan Mulya Kec. Kemayoran – Jakarta Pusat, Jl. Danau Toba No. 1 RT. 004/04 Kel. Bendungan Hilir Kec. Tanah Abang Jakarta Pusat, Jl. Pisangan Baru Timur No. 2A Kec. Matraman Jakarta Timur, Jl. Kerja Bhakti RT. 002/010 Kel. Kramat Jati Kec. Kramat Jati Jakarta Timur, Jl. H. Baping RT. 007/06 Kel. Susukan Kec. Ciracas Jakarta Timur, Jl. Raya Kembangan RT. 005/02 Kec. Kembangan Jakarta Barat, Jl. Tanjung Pura No. 14 RT. 006/05 Kel. Pegadungan Kec. Kalideres Jakarta Barat, Jl. Blustru No.1 RT. 01/06 Kel. Mangga Besar Kec. Taman Sari Jakarta Barat, Jl. Alur Laut No. 1 A RT. 008/05 Kel. Rawa Badak Selatan Kec. Koja Jakarta Utara, Jl. Papanggo II B No. 69 RT. 006/03 Kel. Papanggo Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, Jl. Mahoni No. 9 Kel. Tugu Utara Kec. Koja Selatan Jakarta Utara, Jl. Sungai Landak No. 26 Kel. Cilincing Kec. Cilincing Jakarta Utara, Jl. Palem VIII RT. 001/08 Kel. Petukangan Utara Kec. Pesanggrahan Jakarta Selatan, Jl. Pasir RT. 001/06 Kel. Ciganjur Kec. Jagakarsa Jakarta Selatan, Jl. Kemandoran I RT. 004/05 Kel. Grogol Utara Kec. Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Jl. Dermaga Pulau Harapan RT. 01/01 No. 26 Kel. Pulau harapan Kepulauan Seribu.
Selanjutnya pekerjaan “Design and Build Rehab Total Gedung Rumah Sakit Umum Kelas D Kecamatan di Provinsi DKI Jakarta” yang dimenangkan oleh PT. Hana Huberta dengan nilai kontrak sebesar Rp. 85.012.000.000,- (delapan puluh lima milyar dua belas juta rupiah).
Jaminan pelaksanaan 10% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 8.501.200.000,- (delapan milyar lima ratus satu juta dua ratus ribu rupiah). Denda perhari sebesar Rp. 8.501.200,- (delapan juta lima ratus satu ribu dua ratus rupiah).
Pekerjaan tersebut meliputi 2 (dua) gedung rumah sakit umum kelas D yang berlokasi di Jl. H. Abdul Madjid Kel. Cipete Utara – Jakarta Selatan dan Jl. Raya Ragunan Pasar Minggu – Jakarta Selatan.
Jenis kontrak dari kedua pekerjaan tersebut adalah kontrak tahun tunggal. Pantauan dilapangan sampai dengan akhir bulan Desember 2016 untuk pekerjaan gedung puskesmas yang berlokasi di Jl. Palem VIII RT. 001/08 Kel. Petukangan Utara Kec. Pesanggrahan Jakarta Selatan, pekerjaaan masih meliputi pembuatan pondasi. Papan dan bedeng proyek tidak ada ditemukan dilapangan, yang kesannya informasi terkait proyek tersebut tertutup untuk masyarakat.
Untuk pekerjaan rumah sakit umum kelas D, pada papan proyek yang dipasang pada kedua lokasi tercantum jangka waktu pelaksanaan selesai tanggal 22 Desember 2016, namun sampai dengan akhir bulan Desember 2016 pekerjaan pada kedua lokasi tersebut belum selesai.
Menurut informasi dari narasumber dilokasi proyek yang tidak berkenan namanya ditulis dalam pemberitaan ini mengatakan, “pekerjaan ini diperpanjang waktunya sampai dengan 50 hari kalender”, tandasnya.
Terkait perpanjangan waktu tersebut dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Nunit Pujiati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Prasarana dan Sarana mengatakan, “sesuai dengan Perpres, PPK dapat memberikan kesempatan 50 hari kalender. Mengenai papan dan bedeng proyek untuk pekerjaan puskesmas, memang itu tidak ada dalam Rincian Anggaran Belanja (RAB). Yang beginian tidak perlulah ditulisi, kami diawasi oleh kejaksaan kok”, tandasnya.
Setelah melewati batas waktu 50 (limapuluh) hari kalender, pantauan dilapangan untuk kedua kegiatan tersebut masih tetap dilanjutkan oleh pelaksana dan pekerjaan belum selesai.
Menurut warga dilokasi proyek pembangunan puskesmas Pesanggrahan berinial AT mengatakan, “ini proyek kagak ada papan informasinya dan bedeng untuk pekerjanya mulai dari awal pembangunan, pekerjaannyapun tetap dilanjutkan walaupun sudah bulan Maret 2017, apakah memang waktu pelaksanaan proyek di DKI itu sudah menjadi suka-suka pemborong sekarang yah”, tandasnya.
Begitu juga dengan salah satu warga dilokasi proyek pembangunan rumah sakit kelas D di Jl. H. Abdul Madjid Kel. Cipete Utara berinisial RP mengatakan, “kemarin pada papan proyek tertulis waktu pelaksanaan sampai dengan tanggal 22 Desember 2016, tapi sampai sekarang sudah bulan Maret 2017 pekerjaan masih dilanjutkan, papan proyeknya sudah tidak ada lagi, apakah memang proyek dari Pemprov DKI itu sekarang sudah tidak mengacu lagi pada aturan yang ada”, tandasnya.
Terkait dengan pelaksanaan kedua kegiatan tersebut yang sudah melewati waktu setelah diberikan kesempatan 50 hari kalender dikonfirmasi lagi ke Dinkes DKI Jakarta. Menurut Nunit Pujiati, “saya sudah konsultasi dengan Bagian Sanggah dan Hukum LKPP, Biro Hukum DKI Jakarta dan Inspektorat DKI Jakarta. Saya selaku PPK dapat memberikan kesempatan melewati dari 50 hari kalender atau melebihi 5% dari denda, pemotongan denda akan tetap dihitung sampai pekerjaan selesai”, tandasnya.
Kemudian Nunit Pujiati meletakkan beberapa peraturan mengenai pengadaan barang/jasa di depan wartawan Panggung Modus Operandi dan mengatakan, “silahkan dibaca”, tandasnya. Namun ketika dipertanyakan peraturan mana dan pasal berapa yang menyatakan PPK dapat memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan melewati 50 hari kalender atau melebihi 5% dari denda? Nunit Pujiati tidak bisa menunjukkan dan memberikan jawaban.
Sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya yang terakhir Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 93 ayat 1 menyatakan : PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak, apabila : (a) kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak, (a.1) berdasarkan penelitian PPK, penyedia barang/jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan, (a.2) setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang/jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, (b) penyedia barang/jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Ayat 2 menyatakan : Dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa : (a) jaminan pelaksanaan dicairkan, (c) penyedia barang/jasa membayar denda keterlambatan, (d) penyedia barang/jasa dimasukkan dalam daftar hitam.
Pada Pasal 118 ayat 1 menyatakan : Perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dikenakan sanksi adalah : (e) tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab. Ayat 2 menyatakan : Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa : (a) sanksi administrasif, (b) sanksi pencantuman dalam daftar hitam.
Pasal 120 menyatakan : Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak karena kesalahan penyedia barang/jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Kebijakan dari Nunit Pujiati selaku PPK yang memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan pada kedua pekerjaan tersebut yang melewati 50 hari kalender atau melewati 5% dari denda, terindikasi penyimpangan terhadap Perpres 54 Tahun 2010 dan perubahannya yang terakhir Perpres Nomor 4 Tahun 2015 yang diduga menimbulkan kerugian keuangan daerah, karena Nunit Pujiati tidak berkenan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan kepada penyedia PP Pracetak dan PT. Hana Huberta yang lalai dalam melaksanakan tanggungjawabnya walaupun sudah diberikan kesempatan sampai 50 hari kalender.
Besarnya dugaan kerugian keuangan daerah tersebut yang semestinya disetorkan ke kas daerah Provinsi DKI Jakarta dari jaminan pelaksanaan kedua kegiatan tersebut adalah sebesar Rp. 20.475.810.941,- (jaminan pelaksanaan dari PP Pracetak) ditambah Rp. 8.501.200.000,- (jaminan pelaksanaan PT. Hana Huberta) yang jumlahnya sekitar Rp. 28.977.010.941,- (dua puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta sepuluh ribu sembilan ratus empat puluh satu rupiah).
Nunit Pujiati selaku PPK diduga terima sesuatu yang menguntungkan diri sendiri atau secara berkelompok, karena Nunit Pujiati terkesan sudah mengetahui bahwa pelaksana tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan walaupun diberikan perpanjangan waktu sampai dengan 50 hari kalender.
Indikasi penyimpangan tersebut dikonfirmasi juga kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, sampai berita ini dipublikasikan, Koesmedi Priharto belum berkenan menjawab konfirmasi.
Demi terciptanya pengadaan barang/jasa di Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Koesmedi Priharto selaku Pengguna Anggaran (PA) diminta memberikan sanksi yang tegas kepada penyedia PP Pracetak dan PT. Hana Huberta yang lalai dalam menjalankan tanggungjawabnya, serta Kabag Prasarana dan Sarana Nunit Pujiati selaku PPK yang membuat kebijakan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan melewati dari 50 hari kalender atau melebihi 5% dari denda. (Polman/Tim)