SMKN 57 Jakarta, Jalan Taman Margasatwa Raya No. 38B Jati Padang Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Berpedoman pada Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 140 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah, Pasal 7 ayat 1 berbunyi : RKAS/M disusun dengan tahapan sebagai berikut : (a) menginventarisir kegiatan yang akan dilakukan sesuai kebutuhan dan kemampuan sekolah/madrasah, (b) menentukan jenis dan frekuensi kegiatan, (c) menganalisis penggunaan BOS dan BOP agar tidak terjadi duplikasi alokasi anggaran.

Namun pada pelaksanaannya, ada kegiatan SMK Negeri 57 Jakarta yang diduga duplikasi dengan kegiatan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2020.

Berawal dari informasi narasumber berinisial MT yang menyampaikan, “kegiatan SMKN 57 Jakarta diduga duplikasi dengan kegiatan dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta TA. 2020.

Dugaan duplikasi tersebut meliputi kegiatan proses sertifikasi profesi, honorarium pegawai non PNS dan jasa PJLP di SMKN 57 Jakarta dengan kegiatan dari Disdik DKI Jakarta”, tandasnya.

Penelusuran dan pengujian informasi, sesuai dengan RKAS SMKN 57 Jakarta tahun 2020, ada kegiatan Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English of International Communication/TOEIC) dari SMK Negeri 57 Jakarta dengan anggaran tersedia sebesar Rp. 602.101.932 dan terealisasi sebesar Rp. 226.490.700 yang dibiayai dari BOS Pusat dengan kode rekening 5.2.2.38.01 Belanja Barang dan Jasa BOS.

Uraian dari kegiatan tersebut meliputi biaya proses sertifikasi profesi antara lain : Front Office Klaster 1 (layanan porter) Kelas X, koefisien 144 orang, harga satuan Rp. 250.000, anggaran tersedia sebesar Rp. 36.000.000, realisasi sebesar Rp. 0.

Front Office Klaster 2 (reservasi) Kelas XI, koefisien 144 orang, harga satuan Rp. 250.000, anggaran tersedia sebesar Rp. 36.000.000, realisasi sebesar Rp. 0.

Housekeeping Klaster 1 (public area) Kelas X, koefisien 144 orang, harga satuan Rp. 250.000, anggaran tersedia sebesar Rp. 36.000.000, realisasi sebesar Rp. 0.

Housekeeping Klaster 2 (linen & pakaian tamu) Kelas XI, koefisien 144 orang, harga satuan Rp. 250.000, anggaran tersedia sebesar Rp. 36.000.000, realisasi sebesar Rp. 0.

Laundry Kelas XI, koefisien 144 orang, harga satuan Rp. 250.000, anggaran tersedia sebesar Rp. 36.000.000, realisasi sebesar Rp. 0.

Pembuatan Makanan Kontinental Klaster 1 (tata boga) Kelas X, koefisien 144 orang, harga satuan Rp. 250.000, anggaran tersedia sebesar Rp. 36.000.000, realisasi sebesar Rp. 36.000.000.

Pembuatan Minuman Non Alkohol Klaster 2 (tata boga) Kelas XI, koefisien 141 orang, harga satuan Rp. 250.000. anggaran tersedia sebesar Rp. 35.250.000, realisasi sebesar Rp. 35.100.000.

Pembuatan Produk Pastry Klaster 2 (tata boga) Kelas XI, koefisien 141 orang, harga satuan Rp. 250.000, anggaran tersedia sebesar Rp. 35.250.000, realisasi sebesar Rp. 55.367.500.

Sertifikasi Amadeus Siswa Kelas XII UPW, koefisien 97 orang, harga satuan Rp. 250.000, anggaran tersedia sebesar Rp. 24.250.000, realisasi sebesar Rp. 0.

Uji Kompetensi Keahlian Seni Karawitan Betawi dan Seni Tari Betawi, koefisien 66 orang, harga satuan Rp. 250.000, anggaran tersedia sebesar Rp. 16.500.000, realisasi sebesar Rp. 26.895.000. Total anggaran tersedia sebesar Rp. 327.250.000 dan total realisasi sebesar Rp. 153.362.500.

Sesuai dengan Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA. 2020 yang dipublikasikan melalui portal https://publik.bapedadki.net, ada kegiatan Peningkatan Layanan Pendidikan Vokasi dari SMK Negeri 57 Jakarta dengan anggaran sebesar Rp. 1.095.000.000, realisasi fisik dari kegiatan mencapai 100%.

Keluaran dari kegiatan tersebut adalah : peningkatan mutu kompetensi 1368 siswa SMK Negeri 57 Jakarta. Pelaksanaan meliputi belanja pegawai BLUD, belanja barang dan jasa BLUD dan belanja modal BLUD.

Sesuai dengan Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA. 2020 yang dipublikasikan melalui portal https://publik.bapedadki.net, ada kegiatan Sertifikasi Kompetensi Siswa SMK dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dengan anggaran sebesar Rp. 16.937.883.976, realisasi fisik dari kegiatan mencapai 100%.

Keluaran dari kegiatan tersebut adalah : jumlah peserta didik SMK yang tersertifikasi kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dengan target 24.000 peserta didik.

Sesuai dengan Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA. 2020 yang dipublikasikan melalui portal https://publik.bapedadki.net, ada kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Pendidik Non PNS di Sekolah Negeri dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dengan anggaran sebesar Rp. 826.750.723.756, realisasi fisik dari kegiatan mencapai 100%.

Keluaran dari kegiatan tersebut adalah : jumlah tenaga pendidik non PNS yang menerima upah sesuai upah minimum provinsi dengan target 14.178 orang. Pelaksanaan meliputi pembayaran gaji, BPJS kesehatan, asuransi kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA. 2020 yang dipublikasikan melalui portal https://publik.bapedadki.net, ada kegiatan Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan Non PNS di Sekolah Negeri dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dengan anggaran sebesar Rp. 559.694.895.221, realisasi fisik dari kegiatan mencapai 100%.

Keluaran dari kegiatan tersebut adalah : jumlah tenaga kependidikan non PNS yang menerima upah sesuai upah minimum provinsi dengan target 9.666 orang. Pelaksanaan meliputi pembayaran gaji, BPJS kesehatan, asuransi kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA. 2020 yang dipublikasikan melalui portal https://publik.bapedadki.net, ada kegiatan Penyediaan Jasa PJLP di SMK Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dengan anggaran sebesar Rp. 292.348.436, realisasi fisik dari kegiatan mencapai 100%.

Keluaran dari kegiatan tersebut adalah : tersedianya Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai penunjang kegiatan UPT. BLUD SMK dengan target 1 tahun. Pelaksanaan meliputi pembayaran gaji dan BPJS PJLP.

Terkait dugaan duplikasi kegiatan SMKN 57 Jakarta dikonfirmasi dengan surat nomor 004/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/I/2021 tanggal 27 Januari 2021.

Pada tanggal 29 Januari 2021, Kepala SMKN 57 Jakarta Eti Suyanti menanggapi secara tertulis dan menyampaikan : (1) SMK Negeri 57 Jakarta selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta saat penyusunan RKAS tahun 2020.

(2) Sertifikasi keahlian tahun 2020 dari peserta didik SMK Negeri 57 Jakarta dilaksanakan di SMK Negeri 57 Jakarta.

(3) Instansi/lembaga yang memproses sertifikasi profesi dari SMK Negeri 57 Jakarta tahun 2020 adalah LSP SMK Negeri 57 Jakarta.

(4) Ada informasi dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta ke SMK Negeri 57 Jakarta terkait pembiayaan sertifikasi siswa SMK tahun 2020. LSP SMK Negeri 57 Jakarta tidak mengajukan dana APBD.

(5) Karyawan Unit Usaha SMK Negeri 57 Jakarta yang berkontrak kerja dengan SMK Negeri 57 Jakarta berjumlah 11 (sebelas) orang.

(6) Tidak semua Karyawan Unit Usaha SMK Negeri 57 Jakarta ber-KTP DKI Jakarta. 10 (sepuluh) orang ber-KTP DKI dan 1 (satu) orang ber-KTP Jawa Barat.

(7) Karyawan Unit Usaha SMK Negeri 57 Jakarta yang berkontrak kerja dengan SMK Negeri 57 Jakarta berjumlah 11 (sebelas) orang.

(8) Pegawai non PNS yang berkontrak dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2020 sebanyak 20 (dua puluh) orang tenaga pendidik dan 20 (dua puluh) orang tenaga kependidikan.

(9) Belum ada pemeriksaan untuk tahun anggaran 2020 dari Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan atau Inspektorat Provinsi DKI Jakarta atau Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

(10) Untuk menghindari terjadinya indikasi penyimpangan, Kepala SMK Negeri 57 Jakarta melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Dari tanggapan Kepala SMK Negeri 57 Jakarta yang menyampaikan selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta saat penyusunan RKAS, namun pada pelaksanaanya ada pembiayaan proses sertifikasi profesi siswa SMKN 57 Jakarta pada RKAS yang dibiayai dari BOS dan ada pembiayaan sertifikasi kompetensi siswa SMK dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang dibiayai dari APBD.

Dalam surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana yang disampaikan ke media www.panggungmodusoperandi.com menyatakan, “kewenangan yang dimiliki oleh satuan pendidikan negeri yang telah dianggarkan melalui dana BOS tahun anggaran berjalan dapat digunakan untuk pembayaran upah honor selain tenaga kependidikan non PNS (KKI), sedangkan untuk pembayaran upah tenaga kependidikan berada pada Dinas Pendidikan”.

Dalam surat tanggapan dari Kepala SMK Negeri 57 Jakarta yang menyampaikan, ada 11 (sebelas) orang karyawan unit usaha yang berkontrak dengan SMK Negeri 57 Jakarta yang merupakan tenaga kependidikan atau PJLP.

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan secara tertulis bahwa kewenangan yang dimiliki oleh satuan pendidikan negeri yang telah dianggarkan melalui dana BOS tahun anggaran berjalan dapat digunakan untuk pembayaran upah honor selain tenaga kependidikan non PNS, namun pada pelaksanaanya ada 11 orang karyawan unit usaha yang berkontrak dengan SMK Negeri 57 Jakarta.

Demi terciptanya penyusunan RKAS yang tepat sasaran dan menghindari terjadinya duplikasi pembiayaan pada kegiatan sekolah negeri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, pemeriksaan dari Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terhadap kegiatan SMK Negeri 57 Jakarta sangat dinantikan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here