RUP paket Pengadaan Pakaian Kerja RTH dari UP PTP DKI Jakarta tahun 2023.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Unit Pengelola Pengembangan Tanaman Perkotaan (UP PTP) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta Dwi Saridarti Ponangsera selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi salahgunakan wewenang karena paket pengadaan barang/jasa yang telah ditetapkan dan diumumkan satu paket dipecah menjadi empat paket pada saat pelaksanaan kepada satu penyedia tanpa melakukan perubahan rencana umum pengadaan (RUP) dan mengumumkan kembali RUP tersebut pada portal sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) sebelum pelaksanaan, serta paket yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Berawal dari informasi narasumber berinisial DL yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Pengadaan Pakaian Kerja RTH dari Unit Pengelola Pengembangan Tanaman Perkotaan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan dan diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu.

Paket Pengadaan Pakaian Kerja RTH dari Unit Pengelola Pengembangan Tanaman Perkotaan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 yang telah ditetapkan pada RUP dan diumumkan pada SIRUP satu paket dipecah menjadi 4 (empat) paket pada saat proses pemilihan penyedia dan pelaksanaan tanpa melakukan perubahan RUP dan mengumumkan kembali perubahan tersebut pada portal SIRUP sebelum pelaksanaan. Penyedia pada keempat paket tersebut adalah PT. Andalan Lingkar Indonesia.

Kepala Unit Pengelola Pengembangan Tanaman Perkotaan Provinsi DKI Jakarta selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi salahgunakan wewenang dan diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu karena membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa paket Pengadaan Pakaian Kerja RTH yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil sedangkan produk dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Kepala Unit Pengelola Pengembangan Tanaman Perkotaan Provinsi DKI Jakarta selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi salahgunakan wewenang dan diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu karena membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa paket Pengadaan Pakaian Kerja RTH dengan penyedia PT. Andalan Lingkar Indonesia yang diduga tidak memiliki produk tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pada kerangka acuan kerja.

Pejabat yang melaksanakan pemilihan penyedia paket Pengadaan Pakaian Kerja RTH dari Unit Pengelola Pengembangan Tanaman Perkotaan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 yang sudah ditetapkan pada rencana umum pengadaan (RUP) dan diumumkan pada sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) satu paket ada 2 (dua), yaitu pejabat pengadaan dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Indikasi multi penyimpangan tersebut diduga melibatkan Kepala Unit Pengelola Pengembangan Tanaman Perkotaan Provinsi DKI Jakarta selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pejabat pengadaan dengan penyedia PT. Andalan Lingkar Indonesia”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pengadaan Pakaian Kerja RTH dari Unit Pengelola Pengembangan Tanaman Perkotaan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dengan pagu sebesar Rp. 346.851.690 dengan metode e-purchasing. Volume pekerjaan 1 (satu) paket.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Pengadaan Pakaian Kerja RTH dari Unit Pengelola Pengembangan Tanaman Perkotaan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2023 dengan pagu RUP sebesar Rp. 346.851.690 dengan metode e-purchasing yang dipecah menjadi 4 (empat) paket dengan satu penyedia.

Paket pertama dengan kode paket ZT8-P2304-3878493, nilai pagu paket sebesar Rp. 9.790.200, nilai HPS sebesar Rp. 9.790.200, tanggal pemilihan 6 April 2023, hasil pemilihan tanggal 6 April 2023, penyedia PT. Andalan Lingkar Indonesia dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.790.200, tanggal kontrak 12 Oktober 2023.

Paket kedua dengan kode paket 2H4-P2304-3879237, nilai pagu paket sebesar Rp. 24.224.640, nilai HPS sebesar Rp. 24.224.640, tanggal pemilihan 6 April 2023, hasil pemilihan tanggal 6 April 2023, penyedia PT. Andalan Lingkar Indonesia dengan nilai kontrak sebesar Rp. 24.224.640, tanggal kontrak 12 Oktober 2023.

Paket ketiga dengan kode paket 2H4-P2304-3912638, nilai pagu paket sebesar Rp. 251.371.710, nilai HPS sebesar Rp. 251.371.710, tanggal pemilihan 10 April 2023, hasil pemilihan tanggal 10 April 2023, penyedia PT. Andalan Lingkar Indonesia dengan nilai kontrak sebesar Rp. 251.371.710, tanggal kontrak 12 Oktober 2023.

Paket keempat dengan kode paket P00-P2305-4262638, nilai pagu paket sebesar Rp. 33.859.440, nilai HPS sebesar Rp. 33.859.440, tanggal pemilihan 2 Mei 2023, hasil pemilihan 2 Mei 2023, penyedia PT. Andalan Lingkar Indonesia dengan nilai kontrak Rp. 33.859.440, tanggal kontrak 12 Oktober 2023.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari PT. Andalan Lingkar Indonesia adalah non kecil.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada 4 (empat) produk pakaian kerja dari penyedia PT. Andalan Lingkar Indonesia yang tercantum pada katalog elektronik. Dari keempat produk yang tercantum tersebut tidak ada pakaian kerja yang biasa dipakai oleh para pekerja dari Unit Pengelola Pengembangan Tanaman Perkotaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Data yang diberikan oleh narasumber berinisial DL dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id, portal https://sikap.lkpp.go.id dan portal https://e-katalog.lkpp.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.

Terkait informasi dari narasumber berinisial DL dikonfirmasi kepada Kepala Unit Pengelola Pengembangan Tanaman Perkotaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 003/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/I/2024 pada tanggal 16 Januari 2024.

Tanggapan terhadap surat konfirmasi ditanyakan langsung ke Kantor Unit Pengelola Pengembangan Tanaman Perkotaan Provinsi DKI Jakarta, salah satu staf yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “nanti akan dijawab secara tertulis”, tandasnya.

Kepala Unit Pengelola Pengembangan Tanaman Perkotaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Dwi Saridarti Ponangsera menanggapi konfirmasi dengan surat nomor 306/TG.04 tertanggal 24 Januari 2024 dan menyampaikan :

(1)Kami ucapkan terima kasih atas kepedulian dan partisipasi media Panggung Modus Operandi terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang bersih dan akuntabel; (2) Pemilihan penyedia dilakukan berdasarkan TKDN yang dipersyaratkan dalam aturan Perpres Nomor 12 Tahun 2021; (3) Seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik administrastif dan kegiatan lapangannya.

Tanggapan dari Kepala Unit Pengelola Pengembangan Tanaman Perkotaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta belum sesuai dengan apa yang ditanyakan dalam surat konfirmasi. Tanggapan dari Kepala Unit Pengelola Pengembangan Tanaman Perkotaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta disampaikan kepada narasumber berinisial DL.

Narasumber berinisial DL yang menyampaikan lagi, “Dwi Saridarti Ponangsera jangan kebiasaan menjawab konfirmasi dari media atau wartawan dengan asal jawab tanpa didukung data untuk berupaya membohongi publik serta menutupi apa sebenarnya yang terjadi pada pelaksanaan paket Pengadaan Pakaian Kerja RTH tahun anggaran 2023.

Berpedoman pada Pasal 22 ayat 5 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tertulis : Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Pasal 65 ayat 2 tertulis : Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Ayat 4 tertulis : Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.

Berpedoman pada Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, pada BAB III, poin 3.2 huruf a tertulis : Perubahan RUP dapat dilakukan apabila terjadi perubahan perencanaan pengadaan yang antara lain disebabkan oleh : (1) Perubahan strategi pencapaian target kinerja oleh penanggungjawab kegiatan.

Pada huruf b tertulis : Perubahan sebagaimana dimaksud pada poin 3.2.a diatas, antara lain akan menyebabkan terjadinya perubahan : (1) paket pengadaan; (2) nilai paket pengadaan; (4) waktu pemanfaatan barang/jasa.

Berpedoman pada Lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog, pada huruf E, poin 2, huruf c, tertulis : Prioritas penggunaan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil serta koperasi. Apabila PPK/PP telah memperhatikan ketentuan terkait prioritas penggunaan produk dalam negeri sebagaimana ketentuan di atas, selanjutnya berdasarkan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka PPK/PP yang akan melakukan e-purchasing katalog memilih barang/jasa pada katalog elektronik dengan urutan/prioritas sebagai berikut : (1) Apabila nilai paket pengadaan barang/jasa dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) maka PPK/PP memilih penyedia dengan kualifikasi usaha kecil atau koperasi untuk barang/jasa yang dibutuhkan yang tersedia pada katalog elektronik; (2) Dalam hal kondisi pada angka (1) di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP dapat memilih penyedia katalog elektronik dengan kualifikasi usaha non kecil.

Berpedoman pada Pasal 22 ayat 5 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 serta Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, apakah Dwi Saridarti Ponangsera selaku KPA mesti melakukan perubahan pada paket Pengadaan Pakaian Kerja RTH yang ditetapkan pada rencana umum pengadaan (RUP) dan diumumkan pada sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) satu paket yang dipecah menjadi 4 (empat) paket pada saat pelaksanaan mesti melakukan perubahan dan mengumumkan kembali perubahan tersebut pada portal SIRUP sebelum pelaksanaan?

Setelah nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) terpenuhi, apakah Dwi Saridarti Ponangsera selaku PPK mesti membuat surat pesanan dengan memprioritaskan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil atau non kecil untuk paket yang nilai pagu anggarannya dibawah lima belas milyar?

Apabila pengadaan barang/jasa pada paket Pengadaan Pakaian Kerja RTH tahun anggaran 2023 menggunakan produksi dalam negeri, apakah Dwi Saridarti Ponangsera selaku PPK wajib menggunakan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil?

Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan dan dugaan penyalahgunaan wewenang pada Pengadaan Pakaian Kerja RTH dari Unit Pengelola Pengembangan Tanaman Perkotaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tahun anggaran 2023 serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tandasnya.

Konfirmasi kepada Kepala Unit Pengelola Pengembangan Tanaman Perkotaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dilanjutkan lagi dengan surat nomor 018/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/II/2024 pada tanggal 20 Februari 2024. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here