Nganjuk, Panggung Modus operandi – Sementara kepala desa sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Agus. Menanyakan kepada, Plt Bupati Nganjuk, perihal tanah relokasi yang sedang disiapkan, bagi masyarakat terdampak pembangunan bendungan Semantok oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk.” Berapa harga permeter tanah relokasi dan status tanah relokasi serta tanah relokasi yang masih belum layak di bangun, karena masih tergenang air (becek-becek). Sementara hari ini pembayaran ganti rugi tahap dua sudah selesai” Pertanyaan Agus kepala desa Sambikerep kepada Plt Bupati Nganjuk pada tanggal 21 Januari 2022.

Dalam jawaban Plt bupati Nganjuk bahwasanya harga masih dirapatkan dan masih dalam proses apresial dan persetujuan DPRD. Dalam waktu dekat akan dilakukan rapat koordinasi agar secepatnya dapat di tentukan harga tanah relokasi,dan kesiapan ditempati Sementara itu masyarakat telah menerima pembayaran ganti rugi/ganti untung dari pemerintah pusat, Masyarakat penerima uang ganti rugi harus segera bersikap menunggu kepastian tanaha relokasi atau pindah ketempat lain.

Data yang dihimpun oleh Panggung modus Operandi, bahwasanya pematangan tanah relokasi sudah dilakasanakan pada tahun 2020 dan 2021. Adapun angaran pematangan tanah tahun 2020 sebesar Rp. 7.126.125.000,00 pelaksana pekerjaan PT. Tri Mega Indah, Dan tahun 2021 dengan anggaran sebesar Rp. 10.000.069.589,57 dengan pelaksana pekerjaan CV. Bintang Sakti Utama.

Terkait pematangan Lahan Relokasi, Jurnalis panggung modus operandi pernah mengklarifikasikan kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk terkait, pelaksaan pematangan lahan relokasi seluas 39 HA sesuai dengan Surat Panggung Modus Operandi Nomor : 001.12/PMO/Red/XII/2021, Sampai berita ini diterbikan tidak ada Tanggapan . PMO-Pande TIM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here