Kantor Lurah Bangka Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Lurah Bangka Kota Administrasi Jakarta Selatan Nofia Enita beserta stafnya diduga memanipulasi berita acara serah terima (BAST) pengadaan barang belanja perkakas kerja TA. 2019, karena anggaran belanja perkakas kerja sudah terealisasi sedangkan realisasi fisiknya masih 0% (nol persen).

Berawal dari informasi narasumber media Panggung Modus Operandi yang kurang berkenan namanya dipublikasikan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “kegiatan dari Kelurahan Bangka TA. 2019 terindikasi persekongkolan serta diduga memanipulasi dokumen serah terima barang, karena anggaran bisa terealisasi sedangkan realisasi fisiknya masih 0%, dan para penyedia dari kegiatan tersebut disinyalir tidak transparan terhadap publik yang meliputi proses pemilihan serta siapa penyedianya untuk kegiatan dengan metode pemilihan langsung (PL).

Dalam laporan kegiatan Kelurahan Bangka TA. 2019 pada sistem monev Provinsi DKI Jakarta, realisasi fisik dari pengadaan barang belanja perkakas kerja masih 0% namun anggarannya sudah terealisasi, apakah bisa pencairan dana kegiatan Kelurahan Bangka tanpa didukung dengan dokumen serah terima barang? Ada apa dengan Lurah Bangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan para kepala seksi selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan?”, tandasnya.

Dalam pengembangan informasi, kegiatan Kelurahan Bangka pada TA. 2019 yang dipublikasikan melalui https://apbd.jakarta.go.id, ada 7 (tujuh) kegiatan yang menggunakan kode rekening 5.2.2.01.14/Belanja Perkakas Kerja.

Kegiatan tersebut diantaranya adalah Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) tingkat Kelurahan dengan total pagu sebesar Rp. 5.215.240.696, pagu untuk belanja perkakas kerja sebesar Rp. 287.700.378, Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Chikungunya Melalui Pengerahan Juru Pemantau Jentik (Jumantik) dengan total pagu sebesar Rp. 508.243.631, pagu untuk belanja perkakas kerja sebesar Rp. 39.050.000, Pelaksanaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dengan total pagu sebesar Rp. 509.718.490, pagu untuk belanja perkakas kerja sebesar Rp. 147.183.795, Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemeliharaan dan Penanganan Kebersihan lingkungan dengan total pagu sebesar Rp. 143.968.838, pagu untuk belanja perkakas kerja sebesar Rp. 449.966, Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor dengan total pagu sebesar Rp. 196.947.190, pagu untuk belanja perkakas kerja sebesar Rp. 3.038.640, Pemeliharaan Rutin/Berkala Rumah Dinas dengan total pagu sebesar Rp. 4.010.358, pagu untuk belanja perkakas kerja sebesar Rp. 3.421.770, Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor dengan total pagu sebesar Rp. 227.922.405, pagu untuk belanja perkakas kerja sebesar Rp. 427.680. Total pagu belanja perkakas kerja secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 481.281.229.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui website https://sirup.lkpp.go.id, ada 7 (tujuh) kegiatan Belanja Perkakas dari Kelurahan Bangka TA. 2019, diantaranya kode RUP 18991008 dengan pagu sebesar Rp. 427.680, kode RUP 18991922 dengan pagu sebesar Rp. 3.421.770, kode RUP 18992174 dengan pagu sebesar Rp. 3.038.640, kode RUP 19029634 dengan pagu sebesar Rp. 287.709.378, kode RUP 19160862 dengan pagu sebesar Rp. 147.183.795, kode RUP 19161328 dengan pagu sebesar Rp. 39.050.000, kode RUP 19304119 dengan pagu sebesar Rp. 449.966.

Enam paket belanja perkakas kerja tersebut menggunakan metode pemilihan penyedia dengan pengadaan langsung (PL), satu paket menggunakan metode pemilihan penyedia dengan e-purchasing.

Paket belanja perkakas kerja yang menggunakan metode pemilihan penyedia dengan e-purchasing adalah paket belanja perkakas kerja dari kegiatan Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) tingkat Kelurahan dengan pagu sebesar Rp. 287.700.378.

Menurut informasi dari narasumber, belanja perkakas kerja dari kegiatan Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) tingkat kelurahan disinyalir dilaksanakan melalui metode pengadaan langsung, namun disinyalir pagunya dikurangi yang diduga untuk menghindari pelelangan atau tender karena pagunya diatas Rp. 200 juta.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui website https://lpse.jakarta.go.id, proses kegiatan yang untuk non tender (penunjukan langsung dan pengadaan langsung) paket Belanja Perkakas Kerja dari Kelurahan Bangka Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2019 tidak ada ditayangkan dan pengumuman terkait proses kegiatan dari tujuh paket belanja perkakas kerja tersebut tidak ada juga terpampang disekitar Kantor Kelurahan Bangka.

Pada sistem monev Provinsi DKI Jakarta yang diakses melalui website https://publik.bapedadki.net pada tanggal 13 Juli 2019, realisasi fisik untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor sudah mencapai 100% dan serah terima pekerjaan pada bulan Mei 2019, sedangkan fakta dilapangan pelaksanaan pekerjaan sampai pada bulan Juli 2019 masih berlangsung.

Untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Rumah Dinas, realisasi fisiknya masih 0%, hal ini menunjukkan bahwa kegiatan belum ada progres.

Untuk kegiatan Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor, realisasi fisiknya sudah mencapai 95% pada bulan Juni 2019, namun serah terima barang masih 0% atau belum terlaksana.

Untuk kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemeliharaan dan Penanganan Kebersihan Lingkungan, realisasi fisik dari pengadaan peralatan pendukung masih 0%, hal ini menunjukkan bahwa belanja perkakas kerja belum terlaksana.

Untuk kegiatan Pelaksanaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), realisasi fisik dari pengadaan peralatan pendukung masih 0%, hal ini menunjukkan bahwa belanja perkakas kerja belum terlaksana.

Untuk kegiatan Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) dan Chikungunya Melalui Pengerahan Juru Pemantau Jentik (Jumantik), realisasi fisik dari pengadaan peralatan pendukung masih 0%, hal ini menunjukkan bahwa belanja perkakas kerja belum terlaksana.

Untuk kegiatan Penanganan Prasarana Sarana Umum (PPSU) tingkat Kelurahan, realisasi fisik dari pengadaan peralatan pendukung masih 0%, hal ini menunjukkan bahwa belanja perkakas kerja belum terlaksana.

Sesuai dengan informasi realisasi belanja per akun pada SKPD Kelurahan Bangka sampai dengan tanggal 24 April 2019 yang dipublikasikan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA. 2019, kode rekening 5.2.2.01.14/Belanja Perkakas Kerja sudah ada terealisasi sebesar Rp. 419.971.750 (sekitar 87,26%) dari pagu sebesar Rp. 481.281.229.

Rincian dari realisasi per akun 5.2.2.01.14/Belanja Perkakas Kerja tersebut adalah : pada tanggal 20 Februari 2019 terealisasi sebesar Rp. 38.932.850, 15 Maret 2019 terealisasi sebesar Rp. 418.000, 19 Maret 2019 terealisasi sebesar Rp. 2.904.000, 21 Maret 2019 terealisasi sebesar Rp. 136.702.500, 16 April 2019 terealisasi sebesar Rp. 173.635.000 dan 24 April 2019 terealisasi sebesar Rp. 67.379.400.

Berdasarkan realisasi fisik dari masing-masing kegiatan yang dipublikasikan pada Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, barang yang sudah ada serah terima adalah paket belanja perkakas kerja dari kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor, sedangkan paket belanja perkakas kerja untuk kegiatan yang lainnya belum ada serah terima barang.

Terkait dengan pengadaan barang belanja perkakas kerja dari Kelurahan Bangka TA. 2019 dikonfirmasi kepada Lurah dengan surat nomor 039/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VII/2019 pada tanggal 16 Juli 2019.

Sekretaris Kelurahan Bangka Yeni Anwar selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menjawab konfirmasi dengan surat nomor 200/08 pada tanggal 16 Agustus 2019 dan menyampaikan : Menindaklanjuti surat dari Modus Operandi nomor 039/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 perihal konfirmasi terkait dugaan persekongkolan/pengaturan/kolusi pada pengadaan barang perkakas kerja Kelurahan Bangka TA. 2019.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 1 ayat 12 dimana pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun 2010 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pasal 8 ayat 1 dimana pemohon wajib melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut : (1) Mengisi formulir permohonan informasi, (2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), (3) Identitas pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi maka yang dibutuhkan adalah Kartu Tanda Penduduk pimpinan lembaga/organisasi, (4) Bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi maka wajib menyertakan Akta Pendirian Organisasi/Surat Keputusan Pembentukan Organisasi.

Surat jawaban konfirmasi dari Yeni Anwar selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kelurahan Bangka Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga menutupi apa sebenarnya yang terjadi pada pengadaan barang belanja perkakas kerja Kelurahan Bangka TA. 2019 serta terindikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Demi terciptanya pengadaan barang/jasa pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan khususnya pengadaan barang pada Kelurahan Bangka TA. 2019, Inspektur Pembantu Wilayah Junjungan Simangunsong layak melakukan pemeriksaan terhadap dugaan manipulasi berita acara serah terima pada pengadaan barang belanja perkakas kerja Kelurahan Bangka TA. 2019. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here