Jakarta, Panggung Modus Operandi – Lurah Bintaro Kota Administrasi Jakarta Selatan Riza Fauzi selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) terindikasi salahgunakan wewenang karena menetapkan dan mengumumkan paket yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat dengan swakelola tipe 1 (satu) yang semestinya ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 4 (empat).
Menurut informasi dari narasumber berinisial DN yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan-Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN dari Kelurahan Bintaro Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode swakelola terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah karena kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok masyarakat ditetapkan dan diumumkan oleh Lurah Bintaro selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dengan metode swakelola tipe 1 (satu) sedangkan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah semestinya ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 4 (empat).
Lurah Bintaro selaku KPA terindikasi salahgunakan wewenang karena menetapkan dan mengumumkan pengadaan barang/jasa paket Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan-Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN dari Kelurahan Bintaro Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode swakelola tipe 1 (satu) yang semestinya ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 4 (empat). Indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa tersebut diduga melibatkan Lurah selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK, PPTK dengan kelompok masyarakat tertentu.
Pada Pasal 18 ayat 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis : Tipe swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas : (a) Tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; (d) Tipe IV yaitu swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
Sebagai pembanding, ada pengadaan barang/jasa paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN – Honor Kader Jumantik dari Kelurahan Tebet Barat Jaksel tahun anggaran 2024 ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 4”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan-Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN dari Kelurahan Bintaro Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode swakelola tipe 1 (satu) dengan pagu sebesar Rp. 1.027.000.000, penyelenggara swakelola Kelurahan Bintaro Jaksel, deskripsi honor tetap jumantik dan honor tambahan jumantik.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pembayaran Biaya Pelaksanaan PSN-Honor Kader Jumantik dari Kelurahan Tebet Barat Jaksel tahun anggaran 2024 dengan metode swakelola yang ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola tipe 4 (empat), penyelenggara swakelola dengan kelompok masyarakat, deskripsi honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan-operasional jumantik RT dan RW.
Data yang diberikan oleh narasumber berinisial DN dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.
Terkait informasi yang disampaikan oleh narasumber berinisial DN dikonfirmasi kepada Lurah Bintaro Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 005/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/I/2024 pada tanggal 30 Januari 2024.
Lurah Bintaro menjawab konfirmasi dengan surat nomor 92/PN.03 tertanggal 12 Februari 2024 dan menyampaikan : Paket Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan-Pembiayaan Biaya Pelaksanaan PSN tahun anggaran 2024 tanggal 30 Januari 2024, sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa segala macam permohonan data dan informasi dapat ditujukan online ke PPID/Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Provinsi DKI Jakarta (Dinas Kominfotik) dengan melampirkan persyaratan yang ada.
Jawaban dari Lurah Bintaro belum sesuai dengan apa yang ditanyakan dalam surat konfirmasi. Jawaban dari Lurah Bintaro disampaikan kepada narasumber berinisial DN.
Narasumber berinisial DN menyampaikan lagi, “ada apa dengan Riza Fauzi? Kenapa tidak berkenan menjawab konfirmasi sesuai dengan yang ditanyakan? Riza Fauzi dimohon jangan menghindar dari konfirmasi wartawan.
Berpedoman pada Pasal 18 ayat 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, semestinya Paket Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan-Pembiayaan Biaya Pelaksanaan PSN tahun anggaran 2024 ditetapkan dan diumumkan dengan swakelola 4.
Apakah Lurah Bintaro Riza Fauzi selaku KPA merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) belum menguasai aturan yang berhubungan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah? Kompetensi Riza Fauzi selaku KPA merangkap sebagai PPK dipertanyakan”, tandasnya.
Konfirmasi lanjutan diupayakan langsung ke Kantor Kelurahan Bintaro Jakarta Selatan, keberadaan Riza Fauzi tidak bisa diprediksi jam berapa berada di kantornya. (Polman/Tim)