Kutipan DIPA Induk TA. 2021 nomor DIPA-025.04-02021 Ditjen Pendidikan Islam Kemenag.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada madrasah bertujuan membantu biaya operasinal pendidikan dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa, peningkatan mutu pembelajaran dan mendukung biaya operasional pendidikan dalam rangka peningkatan efektifitas pembelajaran jarak jauh dan/atau pembelajaran digital dimasa adaptasi kenormalan baru covid 19.

BOS madrasah dibiayai dari APBN melalui daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Namun manfaat dari bantuan tersebut kepada masyarakat dipertanyakan karena orangtua dari peserta didik madrasah masih dibebankan biaya pendidikan yang cukup tinggi.

Menurut informasi dari narasumber berinisial KH yang menyampaikan, bahwa Madrasah Ibtidaiyah PKP Jakarta Islamic School DKI Jakarta masih mengenakan biaya pendaftaran ulang dan buku paket kepada orangtua peserta didik, sedangkan saat ini perekonomian para orangtua peserta didik lagi morat-marit.

Informasi dari narasumber lain berinisial ST menyampaikan lagi, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama ada memberikan bantuan operasional sekolah (BOS) ke madrasah di tahun 2021 dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ada memberikan hibah ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta TA. 2021, sedangkan orangtua peserta didik masih tetap dikenakan biaya tinggi.

Untuk apa sebenarnya bantuan tersebut disalurkan oleh pemerintah ke madrasah, apakah bantuan tersebut untuk mengurangi beban dari orangtua peserta didik atau untuk keuntungan sepihak pemilik madrasah?

Kami orangtua peserta didik sangat mengharapkan kebijakan dari pemilik madrasah untuk meringankan beban yang kami alami saat ini akibat pandemi covid 19.

Pengujian dan pengembangan informasi, sesuai dengan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasinal Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2021.

Pada BAB I PENDAHULUAN huruf D tertulis : Ketentuan dan kriteria penerima dana BOS sebagai berikut : (a) dana BOS diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat, (b) memiliki izin operasinal yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T dan/atau diperbatasan negara sebagaimana ditetapkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang.

Pada huruf E nomor urut 3 tertulis : Satuan biaya BOP dan BOS adalah sebagai berikut : (a) RA sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; MI sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; MTs sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun; (d) MA dan MAK sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) peserta didik setiap 1 (satu) tahun.

Pada BAB IV PENGGUNAAN DANA huruf B tertulis : ruang lingkup penggunaan dana BOS pada MI, MTs, MA dan MAK meliputi : kegiatan pembelajaran, antara lain : (1) Membeli atau mengganti alat peraga pendidikan yang diperlukan madrasah untuk memenuhi SNP, (2) Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan atau contextual teaching and learning, (3) Mengembangkan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti serta pengembangan moderasi beragama bagi peserta didik madrasah, (4) Pembelajaran remedial dan pembelajaraan pengayaan, (5) Pemantapan persiapan ujian-ujian atau asesmen, (6) Pendidikan dan pengembangan madrasah sehat, aman, dan ramah anak, (7) Kegiatan pertemuan orang tua/wali (parenting), home visit/pemberdayaan orang tua, (8) Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), misalnya untuk pembelian bahan atau komponen material perakitan, dan pengembangan e-book dan pelaksanaan e-learning, (9) Pembelian atau langganan buku digital, dan/atau aplikasi pembelajaran digital yang berlisensi.

Untuk kegiatan ekstrakurikuler, antara lain : krida seperti kepramukaan, latihan kepemimpinan siswa (LKS), organisasi siswa intra madrasah (OSIM), usaha kesehatan sekolah (UKS), pasukan pengibar bendera (Paskibra), pendidikan lingkungan hidup, dan sejenisnya.

Karya ilmiah, seperti kegiatan ilmiah, kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, dan penelitian.

Latihan olah bakat dan olah minat, seperti pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, jurnalistik, teater, dan teknologi informasi dan komunikasi.

Keagamaan, seperti ceramah keagamaan, baca tulis Al Quran, tahfidz, retreat, dan/atau bentuk ekstrakurikuler keagamaan lainnya.

Untuk kegiatan evaluasi pembelajaran dan ekstrakurikuler meliputi penilaian akhir semester, penilaian akhir tahun, ujian nasional berbasis komputer (UNBK), ujian nasional kertas dan pensil (UNKP) atau asesmen kompetensi minimal (AKM), asesmen kompetensi siswa madrasah, ujian madrasah/UAMBN/USBN, simulasi ujian dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler.

Untuk kegiatan pengembangan potensi siswa antara lain lomba tingkat kabupaten/kota, provinsi dan nasional meliputi (1) KSM, KSN dan yang setingkat, (2) MYRES, KTI, OPSI, (3) Robotik, (4) Olahraga, PORDA, O2SN, (5) Seni.

Lomba dalam rangka pengembangan bakat dan prestasi peserta didik yang dimulai dari seleksi tingkat madrasah (madrasah diperbolehkan sebagai penyelanggara) untuk meraih prestasi tingkat daerah, nasional dan internasional.

Untuk pengembangan keprofesian guru dan tenaga kependidkan, serta pengembangan manajemen sekolah meliputi : (1) Kegiatan kelompok kerja guru atau kelompok kerja madrasah, musyawarah guru mata pelajaran dan musyawarah guru bimbingan konseling.

(2) Menghadiri seminar, lokarkarya, pendidikan dan pelatihan, yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. (3) Pembiayaan untuk mengadakan kegiatan pelatihan (in house training) atau lokakarya (workshop) di madrasah.

(4) Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) yang meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, karya inovatif. (5) Program peningkatan kompetensi kepala madrasah, program peningkatan tenaga kependidikan.

(6) Pembayaran honor rutin meliputi pembayaran honor guru bantu PNS dan tenaga kependidikan, guru bantu PNS ekstra kurikuler dan tenaga kependididkan.

Untuk pemeliharaan sarana dan prasarana madrasah meputi perbaikan kerusakan komponen nonstruktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan. Komponen nonstruktual.

Pembelian meja dan/atau kursi peserta didik atau guru jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan, pengadaan meubelair untuk ruang kelas baru, pembangunan jamban atau WC beserta sanitasinya bagi madrasah yang belum mencukupi prasarana tersebut, pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop Sekolah, proyektor, dan/atau AC, pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum dan pembelian sarana prasarana perpustakaan (meja, kursi, AC, rak buku).

Untuk pengembangan perpustakaan meliputib penyediaan buku teks utama dan pendamping (buku teks utama bagi peserta didik, guru dan kepala menyesuaikan kebutuhan madrasah), buku nonteks, langganan majalah atau publikasi berkala yang terkait dengan pembelajaran melalui luring maupun melalui daring, pemeliharaan atau pembelian baru buku atau koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan, pengembangan pangkalan data (database) perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library) atau perpustakaan digital (digital library), pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru.

Untuk pembiayaan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) serta pembiayaan kegiatan masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA).

Sesuai dengan lampiran I Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 420 Tahun 2021 tentang Penerima Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Dalam Bentuk Uang Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta mendapatkan hibah sebesar Rp. 335.680.800.000.

Sesuai dengan lampiran II Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 420 Tahun 2021 tentang Penerima Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan Dalam Bentuk Uang Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, ada subsidi peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah tahun pelajaran 2021/2022 sebesar Rp. 28.512.000.000.

Terkait penggunaan dana BOS pada madrasah di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan bantuan hibah dari APBD DKI Jakarta Tahun 2021 dikonfirmasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 001/Surel/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VII/2021 tanggal 6 Juli 2021. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here