RUP Pakaian Kerja Lapangan PPSU Kelurahan Pulo tahun 2023.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Mekanisme atau prosedur pengadaan barang/jasa (PBJ) dari Kelurahan Pulo Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan karena memilih produk dari penyedia yang tidak memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sedangkan produk dengan spesifikasi sejenis dari penyedia lain yang memiliki nilai TKDN masih ada.

Berawal dari informasi narasumber berinisial NM yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan/Penyediaan Pakaian Kerja Lapangan PPSU (Belanja Pakaian Siaga) dari Kelurahan Pulo Jakarta Selatan tahun anggaran 2023 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan karena memilih produk dari penyedia PT. Ram Sentra Oktama yang tidak memiliki nilai TKDN dengan harga tercantum sebesar Rp. 3.126.426/paket.

Sedangkan produk dengan spesifikasi sejenis dari penyedia lain yang memiliki nilai TKDN masih ada, diantaranya produk dari penyedia CV. Berkibar Terus dengan nilai TKDN 76,28% dengan harga tercantum sebesar Rp. 3.125.000/paket, produk dari penyedia PT. Maharani Marga Sejahtera dengan nilai TKDN 65,36% dengan harga tercantum sebesar Rp. 3.126.000/paket dan produk dari penyedia PT. Suntag Anugrah Mandiri dengan nilai TKDN 54,28% dengan harga tercantum sebesar Rp. 3.125.871/paket

Nilai kontrak paket Penyediaan Pakaian Kerja lapangan PPSU Kelurahan Duri Jaksel tahun anggaran 2023 dengan penyedia PT. Ram Sentra Oktama adalah sebesar Rp. 184.375.000. Volume pekerjaan 59 orang. Harga satuan per paket setelah kontrak sebesar Rp. 184.375.000/59 = Rp. 3.125.000/paket.

Berpedoman pada Pasal 66 ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah tertulis : Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki pejumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) ditambah nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen).

PT. Ram Sentra Oktama bisa menjadi penyedia pada paket Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait dengan Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan/Penyediaan Pakaian Kerja Lapangan PPSU (Belanja Pakaian Siaga) dari Kelurahan Pulo Jaksel tahun anggaran 2023 karena diduga terjadi pengaturan antara pejabat pengadaan bernama Nuryanti dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Sumarmi selaku Lurah Pulo dengan penyedia PT. Ram Sentra Oktama.

Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Irbanko Jaksel Dannu Yudianto layak melakukan pemeriksaan indikasi penyimpangan pada paket Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Yang Terkait dengan Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan/Penyediaan Pakaian Kerja Lapangan PPSU (Belanja Pakaian Siaga) dari Kelurahan Pulo dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tandasnya dan memberikan data pendukungnya.

Data yang diberikan oleh narasumber berinisial NM yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id dan yang bersumber dari https://e-katalog.lkpp.go.id dilakukan pengecekan, data yang diberikan oleh narasumber sesuai dengan data atau informasi yang terpublikasi.

Indikasi penyimpangan dari narasumber berinisial NM dikonfirmasi kepada Lurah Pulo melalui pesan whatsapp. Sumarmi menyampaikan melalui telepon, “belum saya baca WA nya, saya masih sibuk karena banyak kegiatan dilapangan”, tandasnya. Sampai berita ini dipublikasikan Sumarmi belum berkenan memberikan tanggapan terhadap apa yang dikonfirmasi. (Polman/Tim).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here