Jakarta, Panggung Modus Operandi – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernama Amanah Asri rangkap jabatan pada waktu yang bersamaan, yaitu sebagai pejabat pada Kemendagri dan sebagai pimpinan Nona Asri Indonesia.
Berawal dari informasi narasumber berinisial BN yang menyampaikan, “ada oknum PNS dari Kemendagri bernama Amanah Asri yang merupakan seorang pejabat publik pada Kemendagri yang menjabat sebagai Kepala Bidang Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan menjabat sebagai pimpinan atau direktur Nona Asri Indonesia pada waktu yang bersamaan.
Nona Asri Indonesia secara umum dikenal oleh masyarakat dan instansi pemerintahan (salah satunya kementerian luar negeri) adalah merupakan sebuah yayasan, secara surat menyurat merupakan badan hukum (PT/CV) yang bergerak dibidang seni.
Baru-baru ini Amanah Asri selaku pimpinan Nona Asri Indonesia berangkat dengan Kepala Dinas KUKM Kabupaten Bekasi dan pelaku KUKM Kabupaten Bekasi ke Meksiko dalam rangka pameran atau promosi produk KUKM Kabupaten Bekasi.
Secara administrasi yang dibuat dengan kop surat Nona Asri Indonesia, pekerjaan dari Kepala Dinas KUKM Kabupaten Bekasi dan pelaku KUKM dari Kabupaten Bekasi ke Meksiko adalah sebagai dancer (penari) sedangkan Amanah Asri sebagai leader.
Amanah Asri, Kepala Dinas KUKM Kabupaten Bekasi dan pelaku KUKM dari Kabupaten Bekasi ke Meksiko diduga dibiayai dari APBD Kabupaten Bekasi.
Amanah Asri terindikasi penyalahgunaan wewenang karena menjabat sebagai seorang pejabat publik pada Kemendagri dan menjabat sebagai pimpinan pada Nona Asri Indonesia pada waktu yang bersamaan yang diduga untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi atau berkelompok”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.
Terkait informasi dari narasumber berinisial BN dikonfirmasi kepada Amanah Asri melalui pesan whatsapp. Amanah Asri menyampaikan, “Salah besar dan saya tidak terima pencemaran nama baik saya. Saya akan laporkan hal ini kepada pihak berwajib. Anda sebagai wartawan atau apa? Anda jangan sembarangan menulis bila tidak tahu keadaan sebenarnya.
Enak saja minta tanggapan sampah seperti ini. Kalau ingin kenal saya silahkan datang ke kantor saya dan cari info langsung dengan saya sehingga tidak menjadi fitnah.
Informasi itu bertanya dulu, baru menulis panjang-panjang sampah begini. Konfirmasi apa, tanya dulu, gak perlu anda tulis panjang-panjang sampah dan fitnah begini”.
Wartawan media www.panggungmodusoperandi.com menyampaikan kepada Amanah Asri bahwa hal tersebut masih konfirmasi untuk menguji kebenaran dari sebuah informasi sebelum dilakukan uji publik atau pemberitaan.
Amanah Asri menyampaikan lagi, “tulisannya salah semua, satu rupiah pun saya tidak dibiayai negara, jabatan saya sebagai PNS, bukan itu. Harusnya bertanya dan cari info kepada narasumber sebelum menulis ini”.
Wartawan media www.panggungmodusoperandi.com menyampaikan lagi kepada Amanah Asri bahwa hal tersebut belum tulisan, masih konfirmasi.
Amanah Asri menyampaikan, “sampah sekali kalimatnya. Datang dan bertemu langsung dengan saya, tidak perlu konfirmasi lewat WA apalagi telpon”.
Amanah Asri mencoba menelepon wartawan media www.panggungmodusoperandi.com, wartawan tidak berkenan mengangkat teleponnya karena wartawan mengharapkan dijawab melalui whatsapp.
Wartawan media www.panggungmodusoperandi.com menanyakan posisinya dalam surat yang disampaikan kepada Amanah Asri. Amanah Asri menyampaikan, “silahkan datang ke kantor saya bikin appointment. Silahkan datang ke sanggar dan tempat kantor saya yang tertera di kop surat. Silahkan datang dan temui langsung agar mendapatkan informasi yang benar dan akurat, bukan tulisan yang mengandung pencemaran nama baik”.
Wartawan media www.panggungmodusoperandi.com menanyakan posisi Amanah Asri pada surat yang disampaikan. Amanah Asri menyampaikan, “keduanya.
Saya penari, saya mempunyai sanggar tari, saya head and scientific research NGO UNESCO. Yang pasti bukan pelaku KUKM. Saya tidak dibiayai uang negara Kabupaten Bekasi satu rupiah pun.
Seharusnya bertanya dan wawancara terlebih dahulu. Jangan langsung menulis bila info tidak akurat. Pasti tau pelaku-pelaku KUKM yang dibawa oleh Kabipaten Bekasi.
Pastinya bukan aku, karena aku bukan pelaku KUKM, oleh karena saya tidak mungkin dibiayai oleh Kabupaten Bekasi pakai uang negara. Dari kondisi itu apakah enak dibaca “mendapat keuntungan”. Sampah bangat kalimatnya.
Kalau tim media ingin konfirmasi terkait tarian dan penari serta kostum tarian yang dipentaskan, silahkan konfirmasi dan saya siap menjawabnya. Tapi bila tim media bertanya tentang anggaran kabupaten ke Meksiko dengan pelaku UMKM silahkan konfirmasi ke pihak Pemkab, bukan urusan saya karena saya pergi atas nama sanggar dan penari serta menggunakan uang pribadi”.
Wartawan media www.panggungmodusoperandi.com menanyakan apakah seorang pejabat publik diperbolehkan sekaligus sebagai seorang pimpinan pada salah satu yayasan/PT/CV pada waktu yang bersamaan?
Amanah Asri menyampaikan, “silahkan datang dan temui langsung saya. Makanya anda datang ke kantor agar staf-staf sanggar saya dapat menunjukannya, menunjukkan dokumen asli legalitas dan lain-lainnya”.
Wartawan media www.panggungmodusoperandi.com berupaya memohon tanggapan sesuai dengan yang ditanyakan. Amanah Asri menyampaikan, “(1) Saya hadir sebagai penari, bukan pelaku KUKM dan tidak dibiayai oleh negara /Pemkab Bekasi; (2) Tarian yang dipromosikan adalah tarian nusantara; (3) Tim KUKM termasuk Kadis mengisi pameran KUKM, bukan sebagai penari (silahkan bertanya kepada yang bersangkutan, terkait biaya APBD bukan urusan saya); (4) Saya memiliki sanggar tari dan musik; (5) Saya mendapatkan izin menghadiri kegiatan tersebut dari pimpinan kantor dan menggunakan biaya pribadi.
Kalau ingin lebih jelas terkait tentang saya, silahkan dengan senang hati datang dan temui saya langsung ke kantor atau sanggar saya. Atau silahkan hubungi langsung pelaku KUKM yang telah dibantu dinas untuk mempromosikan produk-produk KUKM Kabupaten Bekasi. Kalau saya hanya menjawab bagian yang memang berhubungan dengan saya”.
Konfirmasi dilanjutkan kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Bekasi melalui pesan whatsapp. Ida Farida menyampaikan, “(1) Kegiatan kami ke sana murni pameran dan tidak membiayai Nona Asri dari APBD Kabupaten Bekasi; (2) Kami bukan dancer, kami murni mendampingi para pelaku KUKM untuk mengikuti kegiatan pameran produk-produk KUKM Kabupaten Bekasi”.
Informasi yang disampaikan oleh Amanah Asri dan Kadis KUKM Kabupaten Bekasi disampaikan kepada narasumber BN. Narasumber BN menyampaikan lagi, “Ibu Amanah Asri itu selaku seorang pejabat publik mesti bijaklah menyimak dan menelaah whatsapp dari wartawan, jangan aroganlah menjawab sebelum menyimak dan menelaah whatsapp dari wartawan apalagi sampai mengancam.
Dalam whatsapp Ibu Amanah Asri menyampaikan menjabat keduanya, hal ini menunjukkan bahwa Ibu Amanah Asri selaku PNS sebagai seorang pejabat pada Kemendagri dan menjabat sebagai pimpinan Nona Asri Indonesia pada waktu yang bersamaan. Tolong dijawablah, apakah hal tersebut diperbolehkan atau tidak bagi seorang pejabat publik? Jika diperbolehkan, tolong disampaikan berpedoman pada peraturan yang mana?
Tidak ada sulitnya menjawab hal tersebut melalui whatsapp. Alangkah baiknya Ibu Amanah Asri menjawab apa yang menjadi badan hukum dari Nona Asri Indonesia.
Dalam whatsapp Ibu Amanah Asri menyampaikan bahwa Ibu Amanah Asri menggunakan uang pribadi. Kadis KUKM Kabupaten Bekasi juga menyampaikan tidak membiayai Nona Asri Indonesia dari APBD Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut merupakan suatu perbuatan yang sangat mulia jika Ibu Amanah Asri selaku pimpinan Nona Asri Indonesia berangkat ke Meksiko bersama Kadis KUKM Kabupaten Bekasi dan pelaku KUKM Kabupaten Bekasi menggunakan uang pribadi.
Yang menjadi pertanyaan, apakah Ibu Amanah Asri rela menggunakan uang pribadi dan murni tidak mengharapkan atau mendapatkan keuntungan?
Dalam whatsapp Ibu Amanah Asri menyampaikan bahwa Ibu Amanah Asri mendapatkan ijin menghadiri kegiatan tersebut dari pimpinan kantor. Tolong disampaikan, apakah ijin tersebut merupakan cuti atau menggunakan surat perjalanan dinas?
Dalam whatsapp Ibu Amanah Asri menyampaikan bahwa hadir sebagai penari, tim KUKM termasuk Kadis mengisi pameran KUKM bukan sebagai penari. Kenapa secara administrasi pada kop surat Nona Asri Indonesia Kadis KUKM Kabupaten Bekasi dan para pelaku Kabupaten Bekasi tertulis dengan pekerjaan sebagai dancer (penari)?
Sedangkan yang punya kop surat adalah Nona Asri Indonesia, bukan kop surat Dinas KUKM Kabupaten Bekasi. Tolong dijawablah kenapa bisa terjadi hal tersebut. Pelaku KUKM sudah pasti berbeda dengan penari.
Tolong dijawablah sebagai apa hubungan Nona Asri Indonesia dengan Kemendagri sehingga Nona Asri Indonesia sering menjadi perwakilan yang mengatasnamakan negara atau pemerintah daerah dalam kegiatan ke luar negeri dengan pejabat daerah?
Apakah ada perjanjian kerja sama secara tertulis antara Nona Asri Indonesia dengan Kemendagri dalam pelaksanaan kegiatan dari pemerintah daerah ke luar negeri?
Secara tugas pokok dan fungsi, apakah ada kaitan atau hubungan Bidang Fasilitasi Penyusunan Produk Hukum Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dalam hal promosi atau pameran produk KUKM di luar negeri?
Untuk terciptanya informasi yang benar dan akurat, alangkah baiknya Ibu Amanah Asri menjawab hal-hal yang ditanyakan oleh wartawan tersebut, tolong jangan arogan apalagi mengancam wartawan”, tandasnya. (Polman/Tim)