RUP paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy Sudindik 1 Jaksel tahun 2024

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan barang/jasa pemerintah baik yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun yang dibiayai dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mesti berpedoman pada apa yang tertulis didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta aturan turunannya, namun pengadaan barang/jasa (PBJ) pada Suku Dinas Pendidikan (Sudindik) 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 diduga tidak sesuai dengan apa yang tertulis didalam peraturan tersebut.

Berawal dari informasi narasumber berinisial DT yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 yang sudah ditetapkan pada RUP dan diumumkan pada SIRUP satu paket oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dipecah menjadi dua paket pada saat pelaksanaan tanpa melakukan perubahan RUP dan mengumumkan kembali pada SIRUP sebelum pelaksanaan.

Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku KPA dan pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga bersekongkol dengan pejabat pengadaan memecah paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 yang sudah ditetapkan pada RUP dan diumumkan pada SIRUP satu paket menjadi dua paket pada saat pelaksanaan.

PPK terindikasi salahgunakan wewenang karena menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik dengan harga yang lebih baik (lebih murah).

Pejabat pengadaan terindikasi salahgunakan wewenang karena membuat surat pesanan pengadaan barang/jasa metode e-purchasing yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil sedangkan produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik dengan harga yang lebih baik (lebih murah).

Diduga terjadi penggelembungan harga pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan penyedia PT. Astra Graphia TBK karena harga kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dengan penyedia PT. Astra Graphia TBK jauh lebih tinggi dari nilai kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dengan penyedia PT. Anugerah Paraduan Sejahtera.

Penyedia PT. Anugerah Paraduan Sejahtera tidak ada memiliki produk tercantum sewa mesin fotocopy dengan spesifikasi 30 ppm pada katalog elektronik. Penyedia PT. Anugerah Paraduan Sejahtera memiliki produk tercantum sewa mesin fotocopy dengan spesifikasi 33 ppm, 45 ppm dan 50 ppm.

Indikasi penyimpangan tersebut diduga melibatkan Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku KPA, PPK, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pejabat pengadaan dengan penyedia tertentu”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial DT yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 118.546.934. Volume pekerjaan 1 (satu) paket, spesifikasi pekerjaan penyediaan sewa mesin fotocopy dengan asumsi 30 ppm, produk dalam negeri dan usaha kecil.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial DT yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu RUP sebesar Rp. 118.546.934 yang dipecah menjadi dua paket.

Paket pertama Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dengan kode paket JSS-P2401-8365080, nilai pagu paket sebesar Rp. 57.276.000, nilai HPS sebesar Rp. 57.276.000, tanggal pemilihan 9 Januari 2024, hasil pemilihan tanggal 9 Januari 2024, penyedia PT. Astra Graphia TBK dengan nilai kontrak sebesar Rp. 57.276.000, tanggal kontrak 9 Januari 2024.

Paket kedua Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dengan kode paket JSS-P2401-8365406, nilai pagu paket sebesar Rp. 35.964.000, nilai HPS sebesar Rp. 35.964.000, tanggal pemilihan 8 Januari 2024, hasil pemilihan tanggal 8 Januari 2024, penyedia PT. Anugerah Paraduan Sejahtera dengan nilai kontrak sebesar Rp. 35.964.000, tanggal kontrak 9 Januari 2024.

Selisih nilai kontrak sewa mesin fotocopy antara penyedia PT. Astra Graphia TBK dengan penyedia PT. Anugerah Paraduan Sejahtera sebesar Rp. 57.276.000 – Rp. 35.964.000 = Rp. 21.312.000.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial DT yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari PT. Astra Graphia TBK adalah non kecil dan kualifikasi usaha dari penyedia PT. Anugerah Paraduan Sejahtera adalah kecil.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial DT yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, produk sewa mesin fotocopy dari penyedia PT. Anugerah Paraduan Sejahtera yang ada tercantum pada katalog elektronik adalah spesifikasi dengan kecepatan 33 ppm, 45 ppm dan 50 ppm.

Data yang diberikan oleh narasumber berinisial DT dilakukan pengecekan pada portal portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id, portal https://sikap.lkpp.go.id dan portal https://e-katalog.lkpp.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.

Terkait informasi yang disampaikan oleh narasumber berinisial DT dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 012/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/II/2024 pada tanggal 12 Februari 2024.

Sarwoko selaku Kepala Suku Dinas Pendidikan 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan menjawab konfirmasi dengan surat nomor 1601/UD.02.05 tertanggal 13 Februari 2024 dan menyampaikan :

(1)Pengadaan barang/jasa pada Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan berpedoman pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

(2)Informasi yang tertera pada portal https://sirup.lkpp.go.id, portal https://lpse.jakarta.go.id, portal https://e-katalog.lkpp.go.id dan portal https://sikap.lkpp.go.id sesuai.

(3)Berdasarkan daftar pagu anggaran Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024, kami memiliki kebutuhan 2 unit sewa mesin fotokopi dengan spesifikasi 30 ppm dan 50 ppm.

(4)Berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 238 tahun 2023 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II Kota Administrasi/Kabupaten, UPT dan BLUD tahun anggaran 2024 menetapkan saudara Vallian Valeri sebagai pejabat pengadaan barang/jasa di Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan.

(5)Berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 237 tahun 2023 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Suku Dinas Pendidikan Wilayah I dan II Kota Administrasi/Kabupaten, UPT dan BLUD tahun anggaran 2024 menetapkan saudara Wisnu Anggoro sebagai pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan.

(6)Berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 001 tahun 2024 tentang Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Selatan menetapkan saudara Buhari sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan seksi TU Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024.

(7)Berdasarkan kontrak pada tahun-tahun sebelumnya kedua penyedia ini kami anggap mampu sehingga pada tahun anggaran 2024 kami tetap menggunakan 2 penyedia tersebut. Pada sistem e-katalog 1 kode RUP dapat mengakomodir lebih dari 1 penyedia sama seperti pada sistem e-order untuk belanja makan dan minum.

(8)Tidak ada pejabat yang membuat atau memerintahkan kebijakan paket Penyediaan Sewa Mesin Fotokopi Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dipecah menjadi dua paket pada saat pelaksanaan.

(9)Kami tidak melakukan konsultasi dengan Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan karena menurut kami tidak ada indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan sewa mesin fotokopi sebagaimana dimaksud.

(10)Tidak ada dikonsultasikan dengan Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan atau Inspektorat Provinsi DKI Jakarta atau LKPP sebelum salah satu paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 yang nilai pagu anggarannya dibawah lima belas milyar rupiah diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil, karena kami berkontrak dengan distributor dari PT. Astra Graphia TBK yaitu PT. Kekar Pilar Pratama sesuai dengan surat penunjukan distributor nomor 1016A-095-X-23 tanggal 10 Oktober 2023 yang mana skala usaha PT. Kekar Pilar Pratama pada dokumen perizinan NIB statusnya usaha mikro.

(11)Saat ini kami berkontrak dengan PT. Kekar Pilar Pratama yang merupakan distributor resmi dari PT. Astra Graphia TBK dan PT. Anugerah Paraduan Sejahtera yang keduanya penyedia dengan status usaha mikro.

(12)Kami tidak melakukan indikasi penyalahgunaan wewenang seperti yang disampaikan karena kami berkontrak dengan PT. Kekar Pilar Pratama yang merupakan distributor resmi dari PT. Astra Graphia dan PT. Anugerah Paraduan Sejahtera yang keduanya penyedia dengan status usaha mikro.

(13)PPK tidak menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa pada metode e-purchasing yang nilai pagu anggarannya dibawah lima belas milyar rupiah dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil, karena saat ini kami berkontrak dengan PT. Kekar Pilar Pratama yang merupakan distributor resmi dari PT. Astra Graphia dan PT. Anugerah Paraduan Sejahtera yang keduanya penyedia dengan status usaha mikro.

(14)PPK tidak ada menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa pada metode e-purchasing yang nilai pagu anggarannya dibawah lima belas milyar rupiah dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil.

(15)Produk sewa mesin fotocopy dari penyedia PT. Astra Graphia yang tertuang dalam surat pesanan pada Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 57.276.000 adalah Fujifilm APEOS 5570.

(16)Penyedia PT. Anugerah Paraduan Sejahtera ada memiliki produk sewa mesin fotocopy dengan spesifikasi 30 ppm yang tercantum pada katalog elektronik.

(17)Betul pemesanan barang/jasa pemerintah dengan metode e-purchasing mesti memilih produk yang tercantum pada katalog elektronik sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan pada perencanaan, kami berpedoman pada spesifikasi yang tertera di daftar pagu anggaran Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024.

(18)Produk sewa mesin fotocopy dari penyedia PT. Anugerah Paraduan Sejahtera yang tertuang dalam surat pesanan pada paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp.35.964.000 adalah Jasa Sewa Mesin Fotokopi Speed 50 ppm hitam putih..

(19)Spesifikasi sewa mesin fotokopi pada kerangka acuan kerja Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 berupa 1 unit mesin fotokopi asumsi 30 ppm dan 1 unit mesin fotokopi asumsi 50 ppm.

(20)Terjadi perbedaan harga karena perbedaan spesifikasi pada KAK yaitu 30 ppm pada PT. Anugerah Paraduan Sejahtera dan 50 ppm untuk PT. Kekar Pilar Pratama selaku distributor resmi dari PT. Astra Graphia TBK.

(21)Tidak ada perintah maupun inisiatif dari tim pengadaan memecah paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 yang ditetapkan pada RUP dan diumumkan pada SIRUP satu paket menjadi dua paket pada saat pelaksanaan. Kami menganggap kedua penyedia tersebut mampu sehingga pada tahun anggaran 2024 kami tetap menggunakan jasa 2 penyedia tersebut.

(22)Salah satu paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 tidak diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil, karena saat ini kami berkontrak dengan PT. Kekar Pilar Pratama yang merupakan distributor resmi dari PT. Astra Graphia TBK dan PT. Anugerah Paraduan Sejahtera yang keduanya merupakan penyedia dengan status usaha mikro.

(23)Kontrak paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 tidak dilakukan peninjauan ulang karena kedua penyedia dimaksud mempunyai kualifikasi usaha skala kecil sehingga sehingga tidak perlu dilakukan kajian ulang kontrak.

Surat jawaban dari Kepala Suku Dinas Pendidikan 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan disampaikan kepada narasumber berinisial DT. Narasumber berinisial DT menyampaikan lagi, “Kasudindik Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan sangat respon dan transparan terhadap konfirmasi dari media terkait pengadaan barang/jasa.

Karena transparansi tersebut sehingga indikasi penyimpangan yang terjadi pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 jadi terang benderang dan menunjukkan adanya modus baru yang diduga terjadi pengaturan dan persekongkolan pada pengadaan barang/jasa metode e-purchasing.

Pada Pasal 22 ayat 5 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis : Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Pasal 38 ayat 2 tertulis : E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring.

Pasal 65 ayat 2 tertulis : Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Ayat 4 tertulis : Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.

Pada BAB III, poin 3.2 huruf a lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa tertulis : Perubahan RUP dapat dilakukan apabila terjadi perubahan perencanaan pengadaan yang antara lain disebabkan oleh : (1) Perubahan strategi pencapaian target kinerja oleh penanggungjawab kegiatan.

Pada huruf b tertulis, Perubahan sebagaimana dimaksud pada poin 3.2.a diatas, antara lain akan menyebabkan terjadinya : (1) paket pengadaan, (4) waktu pemanfaatan barang/jasa.

Pada bagian E poin 2 huruf a poin 1 lampiran I Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog tertulis : Spesifikasi teknis mengacu pada spesifikasi teknis yang disusun pada tahap perencanaan pengadaan. Spesifikasi teknis tersebut dapat disesuaikan berdasarkan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan barang/jasa, harga, pelaku usaha dan alternatif barang/jasa sejenis. Termasuk dalam hal ini perlu memperhatikan ketersediaan produk dalam negeri dan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil.

Pada huruf c tertulis : Prioritas penggunaan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil serta koperasi. Apabila PPK/PP telah memperhatikan ketentuan terkait prioritas penggunaan produk dalam negeri sebagaimana ketentuan di atas, selanjutnya berdasarkan Pasal 65 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka PPK/PP yang akan melakukan e-purchasing katalog memilih barang/jasa pada katalog elektronik dengan urutan/prioritas sebagai berikut : (1) Apabila nilai paket pengadaan barang/jasa dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) maka PPK/PP memilih penyedia dengan kualifikasi usaha kecil atau koperasi untuk barang/jasa yang dibutuhkan yang tersedia pada katalog elektronik; (2) Dalam hal kondisi pada angka (1) di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP dapat memilih penyedia katalog elektronik dengan kualifikasi usaha non kecil.

Dalam surat jawaban Kepala Suku Dinas Pendidikan 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan menyampaikan bahwa pengadaan barang/jasa pada Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan berpedoman pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Apakah Kepala Suku Dinas Pendidikan 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku KPA mesti melakukan perubahan paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy pada RUP karena ada perubahan paket dari satu paket menjadi dua paket pada saat pelaksanaan?

Berpedoman pada peraturan yang mana paket yang nilai pagunya dibawah lima belas milyar rupiah diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil apabila produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik?

Pada pengadaan barang/jasa pemerintah dengan metode e-purchasing, apakah pejabat pengadaan atau PPK mesti memilih produk sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan pada kerangka acuan kerja?

Pada pengadaan barang/jasa pemerintah dengan metode e-purchasing, apakah nama penyedia dalam surat pemesanan boleh berbeda dengan nama penyedia pada kontrak?

Pada pengadaan barang/jasa pemerintah dengan metode e-purchasing, apakah PPK wajib menandatangani kontrak dengan penyedia yang memiliki produk tercantum pada katalog elektronik dan sesuai dengan nama penyedia yang tertulis pada surat pemesanan?

Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Inspektur Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap indikasi penyimpangan pada pengadaan barang/jasa paket Penyediaan Sewa Mesin Fotocopy dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2024 dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tandasnya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here