RUP paket Sewa Mesin Fotokopi DPRKP DKI Jakarta tahun 2024.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pedoman pengadaan barang/jasa (PBJ) paket Sewa Mesin Fotokopi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 dipertanyakan karena paket dengan nilai pagu anggaran dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) diperuntukkan bagi penyedia dengan kualifikasi usaha non kecil, sedangkan produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.

Berawal dari informasi narasumber BG yang menyampaikan, “PBJ paket Sewa Mesin Fotokopi dari DPRKP DKI Jakarta tahun anggaran 2024 terindikasi penyimpangan karena yang menjadi penyedia pada paket tersebut adalah PT. Prismaco Jaya dengan kualifikasi usaha non kecil.

Nilai pagu anggaran paket Sewa Mesin Fotokopi dari DPRKP DKI Jakarta tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp. 298.368.000. Nilai pagu anggaran paket tersebut adalah dibawah lima belas milyar rupiah.

Berpedoman pada Pasal 65 ayat 4 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis : Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.

Atas dasar apa dan berpedoman pada peraturan yang mana pejabat pembuat komitmen (PPK) membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Sewa Mesin Fotokopi dari DPRKP DKI Jakarta tahun anggaran 2024 dengan penyedia PT. Prismaco Jaya dengan kualifikasi usaha non kecil jika produk sejenis sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik?

Apakah PPK membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Sewa Mesin Fotokopi dari DPRKP DKI Jakarta tahun anggaran 2024 dengan penyedia PT. Prismaco Jaya karena dasar suka atau ada faktor lain?

Jika berpedoman pada Pasal 65 ayat 4 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, semestinya PPK membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Sewa Mesin Fotokopi dari DPRKP DKI Jakarta tahun anggaran 2024 dengan penyedia yang kualifikasi usahanya kecil”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BG yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Sewa Mesin Fotocopy dari dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan nilai pagu sebesar Rp. 298.368.000.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BG yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Sewa Mesin Fotocopy dari dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan nilai pagu RUP sebesar Rp. 298.368.000, nilai pagu paket sebesar Rp. 294.000.000, nilai HPS sebesar Rp. 294.000.000, tanggal pemilihan 12 Januari 2024, hasil pemilihan tanggal 11 Januari 2024, penyedia PT. Prismaco Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 294.000.000.

Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber berinisial BG yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Prismaco Jaya adalah non kecil.

Terkait informasi dari narasumber berinisial BG dikonfirmasi kepada Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta melalui whatsapp. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here